Ahmad Khozinudin, SH

Advokat KPAU

JOKOWI & SRI MULYANI TERANCAM PIDANA 10 TAHUN PENJARA JIKA SAMPAI MENAIKKAN HARGA BBM JENIS PERTALITE DAN SOLAR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Menurutnya, pemerintah akan berusaha menahan agar harga Pertalite tetap di harga Rp7.650 per liter.

Jokowi mengatakan, harga BBM Pertalite akan terus dipertahankan karena penggunanya berbeda dengan BBM jenis Pertamax yang menurutnya merupakan pemilik mobil-mobil mewah.

”Yang Pertamax naik, naiknya juga saya kira naiknya enggak banyak, tapi itu yang punya mobil-mobil mewah yang pakai mereka. Tapi yang Pertalite ini kita tahan, tahan betul agar tidak naik dan harganya tetap di angka Rp 7.650,” begitu, ungkap Jokowi saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Projo di Balai Ekonomi Desa Ngargogondo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (21/5).

Sejalan dengan Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tidak naik. Begitu pula dengan tarif listrik bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Pertalite tidak diubah harganya,” ungkap Sri, saat rapat bersama Badan Anggaran DPR di Gedung DPR/MPR, Kamis (19/5).

Bendahara negara itu mengatakan pemerintah tidak menaikkan harga BBM dan tarif listrik bagi masyarakat bawah karena tidak ingin menambah beban ekonomi mereka. Hal itu bahkan juga pernah ditegaskan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan adanya sinyal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite hingga gas LPG 3 kilogram.

“Overall (secara keseluruhan) akan terjadi (kenaikan) nanti Pertamax, Pertalite, kalau Premium belum. Juga gas yang 3 kg (akan naik). Jadi bertahap, 1 April, nanti Juli, bulan September, itu nanti bertahap akan dilakukan oleh pemerintah,” kata Luhut Pandjaitan ditemui usai meninjau Depo LRT Jabodebek di Jatimulya, Bekasi Timur, Jumat, 1/4/2022.

BBM Naik, Jokowi & Sri Mulyani Masuk Bui

Pernyataan Jokowi dan Sri Mulyani yang memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM ini dapat berpotensi pidana, jika nantinya ternyata BBM dinaikkan. Walaupun tidak secara eksplisit termasuk tidak menaikan BBM jenis solar dan gas 3 g, namun frasa ‘tidak ingin membebani rakyat ‘ sebagai dasar tidak dinaikannya BBM jenis pertalte, juga meliputi janji tidak akan menaikkan solar, listrik dan gas LPG 3 kg (gas melon).

Artinya, jika nantinya Jokowi menaikkan pertalite, solar, listrik diluar 3000 VA dan gas melon 3 KG, berarti Jokowi telah membebani rakyat. Itu artinya, Jokowi telah mengedarkan kabar bohong yang sebelumnya menyatakan tidak akan menaikkan pertalite dan tidak akan membebani rakyat.

Saat BBM naik, baik pertalite maupun solar, juga listrik diluar 3000 VA dan gas melon naik, memicu demonstrasi masyarakat yang menolaknya, maka Jokowi bukan hanya melakukan kebohongan melainkan juga menerbitkan keonaran. Perbuatan ini, dapat dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana, yang menyatakan :

“(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Unsur menyiarkan berita bohong, terpenuhi saat Jokowi mengabarkan berita (info) tidak akan menaikkan harga BBM yang dapat membebani rakyat. Lalu kemudian, ternyata BBM dinaikkan.

Unsur menerbitkan keonaran, terpenuhi apabila nantinya kenaikan BBM tersebut direspon oleh masyarakat dengan sejumlah demonstrasi yang menolaknya. Jadi, begitu BBM naik, listrik naik, gas melon naik, konsekuensinya Jokowi & Sri Mulyani terancam pidana 10 tahun penjara.

Kita semua berharap agar Jokowi dan Sri Mulyani tidak masuk bui karena mengabarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran. Artinya, tidak akan ada kenaikan harga BBM baik jenis pertalite maupun solar, gas 3 kg dan tarif dasar listrik.

Namun, jika keduanya melanggar hukum, menaikkan harga BBM baik jenis pertalite maupun solar, gas 3 kg dan tarif dasar listrik, maka keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran, yang diancam dengan pidana 10 tahun penjara.

Namun demikian, penulis masih khawatir. Karena bisa saja pertalite tidak dinaikkan namun dikurangi pasokannya. Sehingga, akhirnya masyarakat terpaksa membeli BBM jenis Pertamax. Itu sama saja membebani rakyat. [].

(Visited 29 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Pipiet Senja

Pipiet Senja, sastrawati Nasional, menulis sejak 1975. Berbagai genre, terutama tentang perempuan. Ribuan cerpen dan ratusan novel telah ditulis, tetapi yang baru diterbitkan sebagai buku 203. Mentor Literasi untuk santri Askar Kauny. Mentor kelas menulis TKI; Hongkong, Malaysia, Singapore, Mesir, Mekkah dlsbnya. Aktivitas Manini 67 tahun dengan lima cucu ini selain menulis, wara-wiri ke rumah sakit sebagai penyintas Thallasemia. Suka diminta Orasi dan baca puisi, sebab ia pun Aktivis 212. Pesannya:"Menulislah yang baik-baik saja, jangan menyesatkan, sebab kelak tulisan kita akan dimintai tanggung jawab. Salam Literasi."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: