Grup Perjuangan – Sugeng Waras – Penyaji PS
Tegakkan kejujuran, kebenaran dan keadilan, Purnawirawan TNI selalu bersama Rakyat!
Sebagai Forum Solidaritas Purnawirawan TNI, dalam menyikapi wafatnya rekan kita Letkol (Purn) H Muh. Mubin alumni AKABRI 1982, yang telah dibunuh di Lembang Jawa Barat, ditusuk / dianiaya berat dengan tusukan benda tajam / pisau dapur oleh seorang oknum Cina bernama Henry Hernando (30) alias Aseng!
Latar belakang dan kronologis kejadian :
Letkol purn H Muhamad Mubin adalah alumni AKABRI 1982, sewaktu taruna siswa pernah menjabat sebagai Perwira Rohani Islam Taruna, jabatan terakhir sebagai Komandan Kodim Tarakan Kalimantan
Dalam mencukupi kebutuhan sehari hari hidupnya dimasa pensiun, dia bekerja sebagai sopir salah satu perusahaan mebel di Lembang (yang tidak diketahui oleh sang Boss hingga akhir hayat, bahwa sopirnya adalah seorang mantan Perwira TNI).
Pada hari Selasa 16 Agustus 2022, seperti biasa dia mengantar sekolah anak majikanya di STK Jalan Kayu Ambon no 18, rt 01, rw 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat
Dia memarkir mobilnya didepan toko, kemudian mengantar / menyeberangkan anak tersebut
Sesampai disekolah, ternyata Sekolahnya sedang libur, dan dia langsung kembali kemobil bersama anak itu
Sesuai penyampaian dari seorang saksi yang dekat dengan TKP (inisial disembunyikan)
Sesampainya dimobil Letkol purn M Mubin ditegor oleh seorang karyawan toko tersebut, tidak boleh parkir mobil didepan pintu dan diminta untuk segera memindahkan mobilnya, karena pemilik rumah bertabiat pemarah, dan terjadilah adu mulut (tidak berkelahi)
Saat Letkol purn M Mubin masuk mobil, seorang oknum Cina bernama HH yang sedang di dapur, begitu mendengar keributan di luar langsung mengambil dan membawa pisau dapur serta menusukkan pisaunya ke bagian leher Letkol Purn M Mubin dari belakang dan samping ketika Letkol M Mubin dalam posisi di dalam kendaraan, kursi sopir ( jam menunjukkan sekitar pukul 08.30 )
Meskipun Letkol purn M Mubin berusaha menangkis dan mengelak dengan tanganya namun oknum Cina terus berusaha menusuk Letkol Purn M Mubin sehingga terdapat beberapa luka di dada dan perutnya
Dalam keadaan luka parah dan bersimbah darah Letkol Purn M Mubin masih sadar dan mencoba menghindar dan menjalankan mobilnya
Ketika mencapai jarak sekitar 25 meter Letkol purn M Mubin tidak sanggup lagi menjalankan mobilnya akibat banyaknya pendarahan yang keluar dan mobil terhenti
Saat itulah beberapa orang yang berada dekat lokasi kejadian menolong Letkol purn M Mubin, dikeluarkan dari mobil dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat, RS SESPIM POLRI, Lembang
Setelah mendapat pertolongan tambahan, merasa tidak sanggup mengatasi, kemudian Letkol purn H M Mubin dilarikan ke RS Kartika Asih Bandung
Akibat banyaknya pendarahan yang keluar, akhirnya Letkol purn M Mubin tidak tertolong dan meninggal dunia
Tak lama kemudian viral photo pelaku adalah seorang oknum Cina, tampil pertama setengah badan tanpa topi, dan tampil photo berikutnya bertopi haji warna putih
Pada proses selanjutnya, ketika keluarga korban diwawancarai penyidik / polisi ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta dilapangan
Pertama, Dalam BAP disebutkan telah terjadi perkelahian
Kedua, tidak dituangkan keberadaan anak kecil yang diantar kesekolah, sedangkan sesungguhnya berada disamping sopir.
Melengkapi informasi, setelah diadakan penyelidikan oleh seorang aktifis 66 ( Inisial C ), setelah diadakan pertanyaan kepada beberapa orang di sekitar TKP dengan menunjukkan foto foto pelaku, ternyata tidak ada yang tahu / kenal ( bisa diduga foto yang dimuat di medsos bukan pelaku sebenarnya )
Disamping itu, ada informasi dari seseorang yang berpotensi jadi saksi pihak korban, menyampaikan ada oknum orang yang sudah menerima uang dari keluarga pelaku.
Patut diduga, oknum penyidik telah membuat keterangan palsu, bohong yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta ada dugaan kerjasama antara penyidik dengan pihak pelaku (ada adagium, tidak sedikit oknum polisi pada setiap kejadian perkara yang terlintas di kepalanya akan mendapat rezeki, uang)
Dalam hal yang terkait jeratan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan tuntutan hukum maksimal 2 tahun penjara dari penyidik patut diduga telah menyelewengkan dengan sengaja tidak dimunculkan ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan berat dan pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara atau hukuman mati!
(Bandung, 20 Agustus 2022, Sugengwaras )