Dibawakan pada Kegiatan Dialog Kebangsaan :

Menggugat UUD NRI 1945| Melalui Amandemen, Adendum, atau Dekrit Presiden

Balai Senator, 24 Januari 2023 | Makassar


Urgensi Amandemen UUD.
Pentingnya Konstitusi atau UUD bagi suatu negara, adalah sesuai dengan akar historisnya dunia barat :
1). Untuk menentukan batas wewenang penguasa,
2). Menjamin hak rakyat,
3). Mengatur jalannya pemerintahan.

Dengan demikian melalui konstitusi atau UUD suatu negara maka dapat diketahui tentang bentuk kedaulatan maupun sistem pemerintahannya.

Olehnya itu antara negara dengan konstitusi tidak bisa dipisahkan satu sama lain  [Sri Soemantri. 1987].

Hal ini juga menyebabkan tidak ada suatu negara di muka bumi ini tidak mempunyai konstitusi atau UUD.

Indonesia konstitusinya adalah UUD RI 1945, sebagai konstitusi negara secara formal sekaligus sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Memilih kedaulatan rakyat dalam bernegara pasal 1 ayat (2) UUD 1945 :
Kedaulatan di tangan RAKYAT dan dilaksanakan  menurut UUD.
Kenyataan empirik sepanjang sejarah berlakunya UUD 1945 Selalu menimbulkan pemerintahan yang tidak demokratis, disebabkan kurang memenuhi syarat ajaran konstitusional yakni menutup satu pintu pemerintahan yang otoriter [Mahfud, MD. 1999].

Teori Konstitusional yang lebih dulu digagas secara akademik daripada konstitusi itu sendiri.

Yang menerangkan bahwa Pemerintahan atau penguasa perlu dibatasi kekuasaannya olehnya itu kekuasaannya perlu diperinci secara tegas. [Miriam Budiarjo, 1983].

Sejarah reformasi 1998 sebagai titik awal perubahan pembatasan kekuasaan lewat konstitusi sebagai dasar yang melahirkan amandemen pertama tahun 1999.2000, 2001 dan 2002 (4 kali amandemen konstitusi UUD 1945).

Tapi masih belum melahirkan  beberapa pasal  yang bersifat kontroversial dan belum melahirkan  konstitusi yang ideal dalam artian  bahwa hasil empat kali amandemen  tersebut belum bersifat sistematis, komprehensif, kohesif, dan lugas.

Menurut J. Kristiadi 2002 terdapat 2 persoalan pokok :
(1). Proses amandemen dilakukan secara parsial dan tidak didahului dengan suatu public discourse yang cukup untuk untuk memberikan  arah dan landasan bagi terbentuknya konstitusi yang ideal.
(2). Amandemen dilakukan oleh  institusi (MPR) yang mempunyai kepentingan agar eksistensi, peran dan kekuasaannya kalau mungkin dipertahankan.

Diskursus Amandemen UUD 1945

Lahirnya Tap MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap. MPR RI No. IV/MPR/1983. Tentang Referdum, maka ketentuan  yang berlaku bagi prosedur perubahan UUD 1945, mengacu pasal 37 UUD 1945.

Ada 3 kelompok wacana dalam diskursus tentang amandemen UUD 1945.
1). Kelompok yang bersikukuh tetap mempertahankan  UUD 1945, tanpa perubahan (amandemen).

Apalagi sebuah pergantian, bahwa merubah atau menganti UUD 45 maka tidak memiliki rasa nasionalisme, juga berpendapat bahwa isi konstitusi ini cukup baik dan merupakan pemikiran para pendiri bangsa yang matang dan tidak perlu di utak atik (kelompok anti amandemen ).
2). Kelompok kedua berpendapat bahwa sudah selayaknya UUD 1945 Perlu dirubah (setuju amandemen).
3). Kelompok yang setuju adanya perubahan total UUD 1945 (Kelompok Revolusioner).

Pandangan sebagian pakar HTN Indonesia bahwa perubahan lewat amandemen paling tepat diterapkan di Indonesia.
(J.Kristiadi dalam Muntoha, 2003).

Alasannya :
(a) Hasil studi yang dilakukan bahwa UUD 1945 pada dasarnya sudah mengandung konsep demokratis. Permasalahannya terletak pada inkonsistensi dari UUD 1945 itu sendiri yang tidak memberikan pengaturan  yang bersifat lengkap justru menyerahkan  kekuasaan pengaturan  tersebut kepada Undang -undang.
Dengan demikian  sebagian besar  UUD 1945 relevan untuk dipertahankan dengan melakukan penambahan  yang dibutuhkan.
(b) Argumentasi kedua bahwa kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa UUD 1945 merupakan faktor penting dalam mengikat bangsa Indonesia berdiri dari berbagai suku etnis bangsa dengan semangat yang timbul pada saat UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi pada Tanggal 18 Agustus 1945, apabila diganti oleh konstitusi baru dapat menghilangkan semangat historis.

Pemaknaan Amandemen
Secara etimologis amandemen dari kata dasar emandere (latin), yang bermakna mencabut sesuatu yang cacat atau mengoreksi, jadi mengamandemen UUD 1945 dapat di pahami sebagai tindakan mengoreksi UUD 1945. (Soetandy Wignjosoebroto 2001).

Dalam teori HTN modern ada dua sistem  yang berkembang. (Dahlan Taib 2001).
[1].Renewel atau Pembaharuan
Dianut negara negara Eropa kontinental.

[2].Amendment atau perubahan dianut di negara Anglo Saxon.

Penjelasanya ;
Sistem Renewel apabila suatu konstitusi (UUD) dilakukan perubahan atau pembaharuan, maka yang dilakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.

Penganut sistem ini Belanda,  Inggeris dan Jerman.

Sedangkan sistem amandment apabila suatu konstitusi di ubah (amandemen), maka konstitusi asli tetap berlaku, dan hasil amandemen di lampirkan dalam konstifusinya. Sistem ini dianut Amerika Serikat.
Amandemen terhadap  UUD Amerika Serikat sampai sekarang sudah 27 kali: 10 kali tahun pertama kemudian 17 kali dalam kurun waktu 65 tahun berikutnya.

Tradisi Amerika Serikat perubahan di lakukan  terhadap materi  tertentu dengan menetapkan  naskah amandemen  yang terpisah dari naskah asli UUD.

Dalam konstitusi Amerika Serikat materi yang dirubah biasanya selalu menyangkut satu issue tertentu, amandemen satu sampai sepuluh hanya menyangkut issue HAM (Suharizal dalam Muntoha. 2003).

Tidak ada keraguan bahwa saya menghormati Amandemen Kedua, bahwa saya juga percaya ada hak individu untuk mengangkat senjata. Itu tidak bertentangan dengan peraturan yang masuk akal dan masuk akal.

Hillary Clinton

Sedangkan tradisi Eropa lansung dalam teks UUD. Jika perubahan  menyangkut materi tertentu, maka naskah asli tidak banyak mengalami perubahan. Jika yang diubah banyak dan isinya mendasar maka biasa disebut dengan nama baru.

Perubahan itu identik dengan pergantian.
Kajian secara Teoritis
Perubahan Konstitusi mengandung 3 macam arti :
1). Menjadikan lain bunyi kalimatnya
2). Menambahkan sesuatu yang baru, dan
3). Ketentuan dalam Undang – Undang Dasar dilaksanakan tidak seperti yang tercantum di dalamnya.

Selain itu aspek yang terkandung dalam perubahan  UUD meliputi aspek :
a). Prosedur perubahannya
b). Mekanisme yang digunakan.
c). Sistem perubahan yang dianut.
d). Substansi yang diubah (sangat kondisional sesuai kebetuhan.
Evaluasi Kritis Amandemen UUD 1945
Sudah empat kali telah diamandemen tetap hasil evaluasi masih ditemukan kekurangan dan kelemahan :
1]. Belum terakomodasinya pemikiran HTN yang berkembang saat ini, menyebabkan banyak pihak yang tidak puas terhadap mekanisme amandemen yang digunakan.
2]. Pihak LSM, Mengusulkan agar perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan oleh sebuah Komisi yang independen, kemudian LSM membentuk koalisi ORNOP untuk konstitusi baru dengan agenda utama pembentukan konstitusi baru oleh sebuah komisi yang independen.Komisi yang di maksud adalah Komisi konstitusi (Suharizal.2002).

Penutup
Dengan mempelajari secara teoritis akademik terhadap proses amandemen UUD atau Konstitusi bernegara sangat banyak permasalahan yang sifatnya mendasar. Idealnya perubahan sebuah konatitusi diamandemen maka diperlukan tahapan dan prosedur yang membutuhkan waktu tertentu dan pemikiran yang jernih, utuh dan menyeluruh.

Sangat urgen untuk terhindar dari kepentingan politik sempit jangka pendek.

Sebuah amandemen yang dilakukan haruslah bersifat final sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra karena telah melalui prosedur  yang transparan dan dilakukan sosialisasi yang baik.
Dengan demikian  UUD yang dihasilkan dari amandemen dapat di implementasikan dalam praktek berbangsa dan bernegara,  dapat mewujudkan  suatu kepastian hukum.

Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi.  Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat.

Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.


Ingat ;
penyebutan UUD 1945 tidak lagi dipakai dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

Perbedaan antara penyebutan itu cukup jelas.
Secara yuridisnya dan secara materi muatannya sangat berbeda. Setelah terjadi amandemen UUD 1945 dari amandemen pertama pada tahun 1999 hingga amandemen terakhir (keempat) tahun 2002, penyebutan konstitusi Indonesia tidak lagi UUD 1945, akan tetapi menjadi UUD Negara RI 1945. ( UUDNRI 1945)

Jikalau kita perhatikan jumlah muatan materinya atau jumlah ketentuan yang diatur di dalamnya sangat jauh berbeda. Jumlah ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tercatat ada 71 butir ketentuan yang dirumuskan dalam 37 pasal. Sedangkan, dalam UU Negara RI 1945, dari amandemen pertama sampai yang keempat, ada penambahan dari butir-butir  UUD 1945 dan penyebutannya berubah. Ketentuan yang lama (UUD 1945) yang tidak mengalami perubahan hanya berjumlah 25 butir saja. Sedangkan 46 butir lainnya diubah dan ditambah dengan ketentuan-ketentuan baru. Sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan. Dengan demikian, terdapat 174 ketentaun baru yang dirumuskan dalam UUD Negara RI 1945. (Andryan, 2017: 43)

Kembali kepada pembahasan penyebutannya, jikalau kita merujuk kepada sejarah yurudis ditetapkannya jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan, dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, menyebutkan dengan UUD 1945. Di dalam TAP MPR No. III/MPR/2000, walaupu konstitusi Indonesia sudah dalam amandemen kedua, UUD 1945 masih disebutkan, sama seperti TAP MPRS sebelumnya. Kemudian di dalam UU No. 10 Tahun 2004, pada pasal 7, penyebutan atau namanya telah berubah dari UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Kemudian terjadi perubahan UU No. 10 Tahun 2004  yang digantikan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan, dengan penyebutan nama yang sama, UUD Negara RI 1945.

Bahan referensi :
1). Dahlan Thaib, dkk, 2001.Rajawali, Teori Hukum dan Konstitusi, Jakarta, Rajawali Pers.
2). J. Kristiadi. Beberapa Catatan Proses Amandemen Konstitusi di berbagai Negara. Makalah. Kagama. 8-10 Juli 2002.Yogyakarta.
3). Jimly Asshidiqia Konsilidasi Materi UUD RI. Makalah pada kuliah perdana Magister Hukum  UII, Kamis,  3 September 2001.Yogyakarta.
4). Miriam Budiarjo, 1983.Dasar dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia.
5). Muntoha, 2003, Jurnal Unisia. No. 49/XXVI/III.
5). Moh. Mahfud, MD. 1999. Amandemen Konstitusi menuju Reformasi Konstitusi Tata Negara. Yogyakarta. UII.
6). Soetadyo W, 2001, Jakarta, Depkeh dan HAM.
7) Sri Soemantri. M. 1987, Prosedur dan Perubahan Konstitusi, Bandung. Alumni.
8). Suharizal, 2002.Reformasi Konstitusi 1998-2002, pergulatan Konsep  dan Pemikiran Amandemen UUD 1945.Jakarta. Sinar Grafika.
Makassar, 20 Januari 2023


Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si.
Kepala Lab. Pengkajian Study Pendidikan  Pancasila (LPSP2). FKIP UPRI Makassar.

(Visited 223 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

2 thoughts on “Catatan : Proses Amandemen di Indonesia Perspektif Teori Amandemen”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.