Oleh: Artati Latif*
Balai Penyuluhan Pertanian atau disingkat BPP adalah kelembagaan penyuluhan pertanian di Kecamatan yang merupakan instalasi/subordinat dari kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten kota. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian, BPP Kecamatan dibantu oleh Tim penyuluh pertanian. Tim ini terdiri dari Penyuluh Pertanian/PPL, PPL swadaya, petani pemandu, Mantri Tani, Mantri Kesehatan Hewan dan Teknisi Pertanian Lapangan lainnya.
Balai Penyuluhan Pertanian yang dibentuk di Kecamatan diharapkan dapat menjamin : (1) Tersedianya Fasilitas untuk menyusun Program dan Rencana Kerja Penyuluh Pertanian yang tertib, (2) Tersedianya fasilitas untuk menyediakan dan menyebarkan informasi Teknologi pasar, (3) Terselenggaranya kerjasama antara peneliti, penyuluh pertanian, petani/kontak tani dan pelaku agribisnis lainnya, (4) Tersedianya fasilitas untuk membuat percontohan dan pengembangan model-model usaha tani dan kemitraan agribisnis dan ketahanan pangan.

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian di kecamatan.
Kelompok Penyuluh Pertanian di BPP bersama Kontak Tani Andalan tingkat Desa mengadakan pertemuan/mimbar sarasehan tingkat BPP untuk menyusun Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan. Programa ini pada dasarnya merupakan rencana penyuluhan pertanian tahunan kecamatan yang disusun berdasarkan kebutuhan spesifik lokalita yang isinya menjelaskan tentang kegiatan, volume, tujuan, sasaran, masalah dan cara mencapai tujuan termasuk metodologi yang digunakan.
Seiring dengan dinamika kebijakan pemerintah maka BPP bertransformasi berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kostratani dinyatakan bahwa peran dan fungsi BPP sebagai BPP Kostratani adalah menjalankan fungsi sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat konsultasi agribisnis dan pusat pengembangan jejaring kemitraan. Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa Kostratani adalah Komando Strategi Pembangunan Pertanian sebagai pusat pembangunan pertanian di kecamatan. Kostratani merupakan optimalisasi tugas dan peran BPP dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Dalam era digitalisasi teknologi informasi 4.0 maka BPP Kostratani dilengkapi sarana pendukung antara lain : AWR ( Agriculture Wall Room) sebagai tempat pengelolaan data pertanian, komunikasi digital dan konsolidasi petugas pertanian. Sarana pendukung lainnya adalah SDM Cyber extension sebagai tenaga pengelola data kelembagaan dan SDM petani,data produksi pertanian dan data base pertanian secara umum. Dukungan penganggaran dari Pemerintah untuk pengembangan sumber daya lahan yang dimiliki BPP Kostratani sebagai show window, etalase dan display varian komoditi pertanian yang bertujuan sebagai bagian dari desiminasi teknologi dan inovasi pertanian.
*PPL Dinas Pertanian Barru