Oleh: Muhammad Sadar*

Lahan bagi budidaya tanaman merupakan salah satu faktor produksi utama. Lahan sebagai media bertumbuh dan berkembang tanaman baik di lahan sawah maupun di lahan kering. Ketersediaan lahan semakin terbatas dan tidak bisa diproduksi mengingat penggunaan lahan terus meningkat. Tekanan pemanfaatan lahan di sektor non pertanian baik karena pertambahan jumlah penduduk, kebutuhan pembangunan jalan, pelabuhan, rel kereta api, stasiun/depot, industri,pasar, rumah ibadah dan pemukiman/real estate yang berimplikasi terhadap berkurangnya lahan pertanian terutama luas baku sawah yang menjadi objek utama peralihan fungsi lahan.

Sebagaimana penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (dikenal UU LP2B) bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan yang pada gilirannya bisa memengaruhi ambang batas tingkat produksi secara nasional. Kegiatan alih fungsi lahan berdampak serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Bagi masyarakat Indonesia, lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis tetapi juga nilai sosial bahkan bernilai religius.

Lahan pertanian memiliki multi fungsi, tidak hanya sebagai penghasil padi atau produk pertanian, tetapi juga berperan dalam mitigasi banjir, pengendali erosi tanah, pemelihara pasokan air tanah, penambat gas karbon atau gas rumah kaca, penyegar udara, pendaur ulang sampah organik, serta pemelihara
keanekaragaman hayati, namun fungsi yang dikenal masyarakat dan mudah dikuantifikasi adalah lahan sawah sebagai penghasil padi (Abdurachman et al., 2005).

Data Kementerian Pertanian (2013) menunjukkan bahwa konversi lahan sawah terus berlangsung dengan laju konversi sekitar 100 ribu hektare per tahun. Konversi lahan sawah tersebut terjadi di sekitar kota besar (provinsi dan kabupaten), kota kecil (Kecamatan) dan bahkan sampai di tingkat desa. Sementara BPS (2019) mencatat bahwa luas baku sawah Indonesia mencapai 7,46 juta hektare yang setiap tahun mengalami penyusutan luas dengan berbagai kebutuhan pembangunan infrastuktur.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Bab III Pasal 35 (1) menyebutkan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. (2) Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum;atau terjadi bencana.

Sedangkan Pasal 36 pada PP Nomor 1 Tahun 2011 tersebut di atas menyatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum terbatas yang meliputi; jalan umum, bendungan/waduk,irigasi, saluran air minum/air bersih,
drainase dan sanitasi, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam dan/atau pembangkit dan jaringan listrik.

Untuk persyaratan, tata cara, insentif, sistem informasi, pembiayaan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan telah diatur dalam berbagai regulasi baik Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Perda dan Peraturan Gubernur/Bupati yang menjadi pedoman kepada semua pihak untuk taat dan konsisten dalam melakukan implementasi penggunaan lahan.

Penulis berpandangan bahwa pemerintah telah sangat tepat dalam menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai suatu jaminan untuk keberlangsungan proses usaha tani yang berbasis lahan sebagai komponen utama dalam memproduksi bahan pangan. Upaya pemerintah dalam melindungi dan menambah luas baku sawah perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak agar keberlanjutan sektor pertanian tetap berjalan di bawah pressure penggunaan lahan masif di luar pertanian dan di tengah bergesernya fungsi lahan yang sebenarnya. []

Barru, 02 Desember 2023

*Penguji Perbenihan/Perbibitan TPHBun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru

(Visited 177 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.