Artikel ini hanya ungkapan pribadi, mempertanyakan popularitas jabatan Fungsional Arsiparis di Kementerian/Lembaga Pemerintah, konteksmya diluar Perguruan Tinggi, baik Negeri Maupun Swasta, tidak bermaksud menyinggung siapapun. Diterima ya syukur, dicaci ya diterima, Namanya juga ungkapan penulisnya, bebas menyampaikan pendapat asal tidak mengandung unsur Suku, Ras dan Agama tertentu.
Hingga detik ini profesi arsiparis belum populer seperti jabatan fungsional lainnya, bahkan saking tidak populernya banyak kalangan masyarakat umum tidak mengenal apa itu Arsiparis?, bahkan dari kalangan ASN pun masih ada yang belum mengetahui profesi Arsiparis. Tahunya Arsip yang mengurusi surat menyurat di kantor. Dengan kata lain profesi arsiparis belum populer di masyarakat.
Di level lembaga pemerintah baik Pusat maupun Daerah, banyak yang beranggapan bahwa profesi arsiparis merupakan profesi buangan. Mau tidak mau kenyataan dan anggapan ini masih hidup dan berkembang di lembaga-lembaga pemerintah. Otomatis hal ini berpengaruh terhadap stigma bagi pegawai/profesi yang ditempatkan atau dimutasi ke unit kearsipan yang biasanya kental melekat pada lembaran-lembaran kertas usang, secara kasat mata akan lebih menghasilkan rupiah si tukang loak
Bagi sebagian pegawai negeri sipil, pekerjaan ini adalah pekerjaan yang sering diberikan pada orang-orang buangan di lingkungan kerjanya. Arsiparis hanyalah seorang penanggung jawab urusan kertas-kertas berdebu.
Oleh karena merasa sebagai “orang buangan”, etos kerjanya pun menurun. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap pengelolaan arsip yang kurang maksimal. Hasilnya tentu saja bisa ditebak, arsipnya kacau sehingga sulit ditemukan saat dibutuhkan. Selain itu, iklim pekerjaan misalnya di pemerintah masih melihat kearsipan berada di pemahaman butuh dan tidak butuh.
Melansir Arsip UGM Yogjakarta yang terakreditasi A dan tergabung dalam organisasi internasional International Council on Archive (ICA) tanggal 5 Desember 2014 menuliskan bahwa kasus “Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan” dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu akibat dari masih buruknya sistem kearsipan di Indonesia. Kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia, khususnya arsiparis dan praktisi kearsipan untuk lebih memiliki kesadaran akan arti penting arsip.
Arsip saat ini bukan hanya sebagai bagian dari manajemen administrasi dan perkantoran bagi suatu instansi atau lembaga, tetapi lebih dari itu, arsip merupakan salah satu sumber informasi penting. Segala bidang kehidupan senantiasa membutuhkan arsip.
Oleh karena itu, kepedulian terhadap arsip harus selalu ditingkatkan. Sosialisasi terhadap pentingnya arsip harus ditingkatkan, termasuk kesejahteraan, Kesehatan, juga dengan pembinaan terhadap arsiparis karena arsiparislah yang bersentuhan langsung dengan kertas dan debu.
Tugas dan kewajiban arsiparis dalam pengelolaan arsip tidak semudah yang dibayangkan. Bayangan pengelolaan arsip hanyalah “sekedar menata arsip dengan rapi dalam suatu almari atau rak arsip” dan saat dibutuhkan hanya dengan mengambilnya.
Oleh karena itu, perlu ada pendidkan dan Latihan hingga uji Kompetensi dengan biaya terjangkau bagi arsiparis pemula agar pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang kearsipan meningkat dan dapat mengikuti perkembangan ilmu kearsipan itu sendiri.
Namun, pada kenyataannya tidaklah semudah itu, banyak kendala dan hambatan yang dihadapi arsiparis yang luput dari perhatian serius dari pimpinan, khususnya anggaran termasuk sarana dan prasarana didalamnya. Jangan sampai ada stigma merekrut Arsiparis sebanyak-banyaknya, namun menyumbat pangkat dan jabatan serta karir Arsiparis Indonesia.
Toh demikian jangan apatis terhadap Jabatan Fungsional Arsiparis, tetap optimis bahwa kelak keberadaan Arsiapris akan dihargai. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2019 Tentang Kearsipan, BAB I Ketentuan Umum, point 10 menjelaskan bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. SALAM ARSIP.