Oleh: Muhammad Sadar*
Konstitusi negara Indonesia telah mengatur tentang perlindungan dan kesejahteraan segenap warga negara baik dari sisi ekonomi,sosial, kesehatan, pendidikan,politik yang dulu disingkat
IPOLEKSUSBUDHANKAM.
Sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara akan menyelenggarakan pangan sebagai urusan wajib yang menjamin ketersediaan dan keterpenuhan pangan warga negara dalam jumlah yang cukup,harga terjangkau, memenuhi syarat kualitas,bergizi seimbang,dan produk pangan tidak melanggar azas dan norma keyakinan agama yang dianut bangsa Indonesia.
Penyelenggaraan urusan pangan saat ini dilakukan dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah(GPM) pada hari Kamis(11/01/ 2024)dilaksanakan di Kabupaten Barru dalam rangkaian penutupan Milad 85 tahun Pondok Pesantren DDI Mangkoso di Kampus Puteri Bulu Lampang.
Kegiatan GPM kali ini disupport oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan seperti yang disampaikan bersama oleh Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Ir.Hj.Hikmawati Hasjim,M.Si dan Ir.Main Sese Inda Laila,M.P sebagai Analis Ketahanan Pangan sekaligus Tim Kerja Harga Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa,” Pelaksanaan GPM di Barru dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan guna mengendalikan inflasi harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. GPM menyediakan komoditi pangan pokok strategis yaitu beras, gula pasir dan minyak goreng yang disiapkan oleh Perum Bulog Cabang Pare Pare. Komoditi bawang merah dan bawang putih dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Khusus cabai besar dan cabai rawit,tomat dan telur ayam ras disuplai oleh kelompok tani binaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru. Sedangkan aneka pangan lainnya berasal dari distributor pangan di daerah ini. Semua komoditi pangan tersebut harganya terjangkau karena dijual dibawah harga pasar.”
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru menjelaskan bahwa,” kolaborasi penyelenggaraan GPM ini kita berharap mampu menjaga daya beli masyarakat terhadap harga pangan sebagai kebutuhan primer dan program pengendalian inflasi melalui strategi pengembangan kawasan cabai di Barru tidak mengurangi rasa pedasnya cabai namun harganya kita tetap kendalikan, demikian pungkasnya”.
Sebagai informasi bahwa Kabupaten Barru sejak tahun 2023 lalu,tengah mengembangkan kegiatan percepatan penanaman komoditi pangan strategis melalui pengembangan kawasan komoditi cabai seluas 30,0 hektare.Hingga saat ini juga sedang digalakkan upaya pembibitan cabai di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barru dan unit kerja penyuluhan di BPP pada 7 kecamatan.
Hasil pembibitan tersebut dikomersilkan secara luas ditingkat OPD, unit kerja lain dan masyarakat umum di Kabupaten Barru.
Penjabaran program ini dalam rangka perluasan penanaman cabai hingga tingkat rumah tangga ASN maupun masyarakat umum lainnya.Sasaran dan estimasi program ini adalah jika sekiranya setiap rumah tangga menanam cabai 10 pohon saja maka dalam jangka waktu 3-4 bulan(sesuai umur panen cabai)ke depan,gejolak inflasi komoditi khususnya cabai akan selesai dan tak ada lagi keluhan-keluhan terkait lonjakan harga cabai yang tak terkendali.
Harapan masyarakat sebagaimana testimoni pengunjung mengatakan bahwa,” kegiatan GPM yang diselenggarakan pemerintah saat ini adalah agar terus dilakukan untuk membantu masyarakat karena komoditi pangan yang dijual harganya murah dan segar.”
Penulis menilai bahwa kegiatan GPM sangat relevan dengan kondisi fluktuasi harga pangan saat ini. Dengan menyiapkan berbagai komoditi pangan utama yang dibutuhkan masyarakat maka mampu untuk mengefesienkan pengeluaran dan belanja bahan makanan masyarakat.Esensi GPM harus terus dijaga dengan konsisten merawat stabilisasi pasokan dan harga pangan yang lebih terjangkau dengan jaminan mutu bahan pokok tersebut tetap terjaga.
Mangkoso,11 Januari 2024
*Penguji Perbenihan/Perbibitan TPHBun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Barru