A. Kompetensi PKn
Kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) mencakup:
- Pengetahuan: Memahami konsep dasar kewarganegaraan, sistem pemerintahan, dan struktur negara.
- Keterampilan: Mampu menganalisis, mengevaluasi, dan mengambil keputusan yang tepat dalam konteks kewarganegaraan.
- Sikap: Memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta memiliki komitmen untuk menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Kompetensi ini bertujuan untuk membentuk warga negara yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab, serta memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Sejarah lahirnya PKn di Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Indonesia memiliki sejarah panjang yang terkait erat dengan dinamika sosial-politik bangsa. Berikut adalah garis besar sejarah PKn:
- Masa Kolonial Belanda: Tidak ada Pendidikan Kewarganegaraan yang fokus pada nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Pendidikan bersifat diskriminatif dan berorientasi pada kepentingan kolonial.
- Masa Pendudukan Jepang (1942-1945): Pendidikan diarahkan untuk menanamkan nilai kesetiaan kepada Jepang, namun juga membuka ruang untuk kebangkitan rasa kebangsaan melalui penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan.
- Masa Kemerdekaan Awal (1945-1965): Pendidikan diarahkan untuk membangun rasa cinta tanah air dan persatuan. Pada tahun 1947, kurikulum “Rencana Pelajaran 1947” diperkenalkan, yang menekankan pada pendidikan moral dan kewarganegaraan dengan dasar Pancasila.
- Perkembangan PKn:
- 1957: Mulai diperkenalkan mata pelajaran Civics sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter bangsa.
- 1961: Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah.
- 1968: Nama Pendidikan Kewarganegaraan diubah menjadi Pendidikan Kewargaan Negara.
- 1975: Nama mata pelajaran diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
- 1994: Nama mata pelajaran PMP diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
- 1998: PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.
- Era Digital dan Globalisasi: Revitalisasi nilai kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan kini tidak hanya berfokus pada nilai-nilai nasional, tetapi juga pada isu global, seperti keberlanjutan, pluralisme, dan kewarganegaraan digital.

waktu mahasiswa bersama Ketua BP7 ( H. Soedarmono ) Jkrt 1995.
C.Materi Sistem Pemerintajan dan Struktur Negara Indonesia
Sistem Pemerintahan:
- Demokrasi: Sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
- Presidensial: Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Struktur Negara:
- Eksekutif: Presiden dan kabinet yang bertugas menjalankan pemerintahan.
- Legislatif: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertugas membuat undang-undang.
- Yudikatif: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertugas menjalankan kekuasaan kehakiman.
Tingkat Pemerintahan:
- Pusat: Pemerintah pusat yang berkedudukan di Jakarta.
- Provinsi: Pemerintah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.
- Kabupaten/Kota: Pemerintah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Sistem pemerintahan dan struktur negara Indonesia dirancang untuk menjalankan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan akuntabel.
Dosen Matkul PKn
Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si.
