Sumber Gambar: Google Gemini AI

Di balik narasi megah “Indonesia Emas 2045” yang kerap didengungkan di podium-podium kekuasaan, dunia pendidikan kita hari ini sebenarnya sedang berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.

Dari sudut ruang-ruang tamu sederhana dengan rembesan air hujan menembus tembok yang menua. Selain itu terdengar rintihan orang tua yang terjepit di antara harapan besar pada masa depan anak mereka dan kenyataan pahit biaya pendidikan yang kian mahal.

Pendidikan, yang dalam teori sosiologi sejatinya berfungsi sebagai social elevator, bagi anak petani untuk bisa menjadi menteri, kini perlahan berubah rupa menjadi barang mewah. Ia menjadi privilese yang hanya bisa ditebus oleh mereka yang memiliki bantalan ekonomi yang tebal.

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026, pemerintah mengusung tema: “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Sebuah tema yang secara semantik sangat indah, menjanjikan kolaborasi inklusif dan gotong royong nasional.

Namun, jika kita membedah realita di lapangan, tema ini terasa seperti sebuah ironi yang kontras. Tema ini seharusnya bukan sekadar slogan tahunan yang menghiasi spanduk-spanduk sekolah, melainkan panggilan aksi untuk meruntuhkan tembok-tembok penghalang akses pendidikan.

Kita menyaksikan betapa antusiasnya pemerintah meluncurkan berbagai eksperimen kurikulum dan aplikasi administratif yang terkadang terasa “luar nalar.” Guru-guru, yang seharusnya fokus pada binar kecerdasan di mata anak didik, justru terjebak dalam tumpukan tugas administratif digital yang menguras waktu dan energi.

Sekolah lebih sibuk mengejar indikator formalitas demi peringkat akreditasi daripada memastikan substansi pengajaran tersampaikan dengan baik. Sekolah bukan urusan bisnis melulu tapi juga mampu memberi kesempatan gratis pada siswa yang tidak mampu. Yang tidak mampu wajib disantuni. Yang miskin harus tetap diberi keistimewaan. Bagaimana kriteria orang miskin yang berhak memperoleh beasiswa? Urusan menetapkan kemiskinan itulah yang makin susah, di tengah krisis ekonomi yang belum selesai. Realitas kemiskinan jauh lebih sulit didefinisikan apalagi dinikmati. Karena kita tahu, jumlah orang miskin semakin bertambah saja dari hari ke hari.

Padahal, semangat Hardiknas 2026 mengisyaratkan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab ekosistem yang luas, orang tua, industri, komunitas kreatif, hingga teknologi. Namun, kolaborasi ini seringkali terhambat oleh kebijakan yang kaku dan orientasi yang lebih condong pada “bisnis pendidikan” daripada “murni pendidikan.” Ada benang merah yang kian tebal memisahkan antara misi mencerdaskan bangsa dengan ambisi menyehatkan neraca keuangan institusi pendidikan.

Salah satu isu yang paling memprihatinkan belakangan ini adalah sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya yang menyasar anak-anak Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada sebuah stigmatisasi sistemik bahwa status ASN adalah jaminan kemampuan ekonomi tinggi. Padahal, realitasnya berbicara lain. Banyak ASN yang tidak memiliki aset tanah berhektar-hektar atau investasi saham; mereka hanya mengandalkan gaji bulanan yang sudah terukur dan seringkali sudah habis dipotong cicilan bank untuk kebutuhan pokok.

Sangat miris melihat rekan-rekan ASN yang harus pusing tujuh keliling setiap memasuki semester baru, belum termasuk pengeluaran praktikum. Demi membayar “UKT Sultan” bagi anak-anaknya, tak menutup kemungkinan orang tuanya ada yang terjerat pinjaman bank, bahkan lebih parahnya lagi, terjebak dalam pusaran Pinjaman Online (Pinjol) hingga Judi Online (Judol) akibat keputusasaan finansial.

Sementara itu, instrumen verifikasi lapangan seringkali gagal memotret kekayaan riil masyarakat non-ASN yang mungkin secara administratif terlihat “tidak berpenghasilan,” namun memiliki aset melimpah di lapangan.

Pertanyaannya kemudian, di mana letak keadilan sosial yang menjadi dasar negara kita? Menghukum anak karena profesi orang tuanya, tanpa melihat beban pengeluaran riil keluarga (seperti cicilan rumah, cicilan kredit Bank atau jumlah tanggungan anak yang juga bersekolah), adalah bentuk diskriminasi administrasi. Pendidikan berkualitas seharusnya menjangkau semua, termasuk mereka di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan penyandang disabilitas, tanpa memeras kelompok menengah yang hidupnya “pas-pasan.”

Ketika seorang mahasiswa tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atau tidak bisa mengakses jadwal kuliah (Roster) hanya karena belum melunasi UKT, di situlah wajah pendidikan kita berubah menjadi wajah korporasi. Ini bukan lagi soal transfer ilmu, melainkan transaksi dagang. “Jalan ninja” yang diambil perguruan tinggi dengan memblokir hak akademis mahasiswa sebelum pembayaran lunas adalah tindakan yang mencederai martabat pendidikan. Bukankah adil itu artinya proporsional?

Negara secara konstitusional wajib mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan. Namun, masyarakat tetap bertanya: ke mana aliran dana raksasa itu bermuara? Jika rakyat masih harus menggadaikan masa depan demi biaya operasional sekolah yang mahal, sementara fasilitas di pelosok tetap memprihatinkan, maka ada yang salah dalam manajemen prioritas kita.

Pendidikan tidak boleh dibiarkan menjadi industri pencetak tenaga kerja murah semata. Ia harus tetap menjadi kawah candradimuka bagi pembentukan karakter dan daya kritis bangsa.

Menuju Solusi: Reformasi Sistem dan Transparansi

Untuk mewujudkan tema Hardiknas 2026 secara nyata, kita butuh langkah-langkah konkret, bukan sekadar janji manis. Pertama, sistem penentuan UKT harus berevolusi. Verifikasi jangan hanya berbasis surat keterangan penghasilan yang mudah dimanipulasi atau data profesi yang digeneralisir. Harus ada sinkronisasi data yang menghubungkan NIK dengan aset nyata (tanah, kendaraan, dan kepemilikan bisnis) melalui sistem pajak yang terintegrasi. Dengan demikian, si kaya yang non-ASN tidak bisa lagi mengaku miskin, dan ASN yang memiliki beban ekonomi besar bisa mendapatkan keringanan yang manusiawi.

Kedua, transparansi anggaran. Masyarakat berhak tahu rincian setiap rupiah dalam komponen UKT. Mengapa biaya operasional bisa setinggi itu? Jangan biarkan biaya pendidikan menjadi “kotak hitam” yang tak tersentuh audit publik.

Ketiga, pemerintah harus berani menerapkan skema Income Share Agreement atau pinjaman pendidikan tanpa bunga yang dikelola negara, di mana mahasiswa bisa fokus belajar tanpa beban biaya di depan, dan mencicilnya secara adil setelah mereka bekerja dengan penghasilan yang layak. Ini jauh lebih bermartabat daripada membiarkan mahasiswa mencari pinjaman komersial yang menjerat.

Keempat, meskipun PTN bertransformasi menjadi Badan Hukum (PTN-BH), otonomi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk lepas tangan. Negara tetap harus hadir sebagai penyokong utama pendanaan agar perguruan tinggi tidak perlu “berbisnis” dengan mahasiswanya sendiri demi menutupi biaya operasional.

Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap anak bangsa dapat bermimpi setinggi langit tanpa perlu khawatir akan tagihan biaya sekolah yang meruntuhkan martabat orang tuanya. Pendidikan seharusnya menjadi tangan yang mengangkat derajat rakyat, bukan beban yang menghimpit pundak mereka hingga patah.

Di momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 ini, mari kita tagih janji pemerintah untuk “Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Sudah saatnya pemegang kebijakan berhenti bereksperimen dengan nasib generasi. Kembalikan pendidikan pada khitahnya sebagai hak dasar setiap warga negara, bukan beban tambahan dalam daftar belanja rumah tangga yang sudah kian sesak.

Karena pada akhirnya, kemiskinan struktural tidak akan pernah tuntas jika akses menuju ilmu pengetahuan justru menjadi gerbang baru menuju kemiskinan dan utang yang berkepanjangan.

Demi Indonesia Emas, mari kita pastikan bahwa pendidikan adalah kunci yang membuka pintu kesuksesan, bukan gembok yang mengunci masa depan anak bangsa karena persoalan biaya.

“Aspirasi untuk kesejahteraan dosen dan guru (honorer/sukarelawan) adalah tuntutan logis di tengah ekonomi yang sulit. Dedikasi mereka dari jenjang PAUD hingga Kuliah tidak perlu diragukan, namun dedikasi saja tidak cukup untuk membayar tagihan dan kebutuhan pokok. Mohon jangan abaikan nasib mereka, kesejahteraan pendidik adalah investasi nyata bagi masa depan negara.”

Sebuah pelintiran kata yang cukup getir, tapi sangat masuk akal untuk direnungkan. Khawatirnya, jika substansi pendidikan kita terus-menerus tergerus oleh isu kesejahteraan guru yang minim, kurikulum yang membingungkan, hingga komersialisasi sekolah, maka “Hardik” (makian) bukan lagi sekadar singkatan, melainkan ekspresi rasa frustrasi publik.

Kritik yang muncul di Hari Pendidikan Nasional sebenarnya adalah bentuk kasih sayang yang tersisa. Orang marah karena mereka peduli. Yang paling berbahaya bukanlah “Hardik” (makian), melainkan sikap apatis saat masyarakat sudah tidak peduli lagi apakah pendidikan kita maju atau hancur.

Mari kita pastikan Hardiknas tetap menjadi hari untuk menanam harapan, bukan sekadar hari untuk memanen keluhan.

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026.

(Visited 3 times, 3 visits today)
Avatar photo

By Subhan Riyadi

Bukan siapa-siapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.