Oleh: Muhammad Sadar*
Sektor pangan mayoritas yang kini menjadi sumber kekuatan utama dalam melakukan aktivitas fisik adalah beras. Komoditas beras diperoleh dari hasil teknologi produksi budidaya tanaman padi, baik di lahan sawah atau lahan non sawah. Bagi rakyat Indonesia, beras memiliki nilai luhur yang sangat tinggi dipandang dari sisi budaya, sosial, ekonomi hingga aspek politik sekalipun. Itulah sebabnya, sumber pangan pokok beras tak lepas dari tata kelola dan perhatian khusus pemerintah secara berkelanjutan.
Kebijakan strategis pemerintah pada sektor perberasan nasional telah dirancang dalam visi misi swasembada pangan yang harus dicapai dalam waktu sesingkat mungkin. Raihan swasembada telah terwujud dimana capaian produksi beras nasional tahun 2025 lalu sebesar 34,7 juta ton dengan cadangan beras pemerintah di gudang-gudang Bulog, terbesar sepanjang sejarah yaitu 3,39 juta ton dan persediaan beras diberbagai level masyarakat maupun pada usaha atau jasa konsumtif lainnya sebanyak 12,5 juta ton lebih hingga posisi Desember 2025.
Dengan demikian, modalitas pemerintah dalam mencadangkan pangan nasional yaitu beras tergolong sangat aman dari sisi pasokan hingga setahun dan ketahanan ini durasinya berpotensi lebih lama lagi jika surplus produksi turut dihitung pada masa panen tahun 2026. Walaupun demikian estimasinya yang sangat optimis, namun hal yang sangat penting diperhitungkan adalah kesiapan sarana produksi yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan produktivitas padi pada musim-musim tanam berikutnya. Faktor pokok didalam mengawali setiap pekerjaan bercocok tanam yakni ketersediaan benih unggul berkualitas sebagai automatic gen pengerek produksi yang tinggi.
Benih bermutu merupakan pondasi produksi pangan nasional, menjadi landasan bagi pertumbuhan dan hasil panen yang maksimal. Dalam dunia pertanian, kualitas benih memainkan peran krusial untuk menentukan produktivitas tanaman, serta memengaruhi hasil yang dituai. Untuk mencapai swasembada pangan berkelanjutan, sangat penting memastikan benih yang digunakan memiliki kualitas unggul dan tersedia tepat waktu.
Pemilihan benih yang tepat, tidak hanya berpengaruh pada pertumbuhan, namun juga meningkatkan ketahanan terhadap lingkungan tumbuh maupun jeratan hama dan penyakit. Oleh karena itu, para pelaku perlu memperhatikan mutu benih harus menjadi prioritas utama pada program pengembangan pangan yang berkelanjutan. Peran benih tidak bisa digantikan oleh faktor lain, dimana benih sebagai bahan tanam pembawa potensi genetik terutama untuk varietas unggul. Sehebat apapun intervensi teknologi dalam budidaya, tanpa menggunakan benih unggul maka hasilnya tidak akan optimal.
Kini penggunaan benih unggul padi menjadi pilar dan suatu keniscayaan untuk menopang program swasembada pangan nasional. Benih unggul mutakhir dan bersertifikat sebagai sarana produksi penjamin produktivitas tinggi telah tersedia di tingkat produsen benih nasional atau pada penangkar lokal. Diakui bahwa fundamental produksi tinggi tak lepas dari ketersediaan benih unggul dengan kontribusi terhadap produktivitas sebesar 30 persen, sementara hasil kajian Syafa’at (2005), menerangkan bahwa kesenjangan produktivitas antara hasil penelitian dengan hasil petani masih cukup lebar, yaitu 35,6 persen, sehingga peluang peningkatan produktivitas padi bisa dilakukan seiring dengan tersedianya sejumlah varietas unggul baru.
Hingga pertengahan tahun 2024, BRIN melaporkan bahwa pemerintah telah melepas 531 jenis varietas padi untuk budidaya komersial yang terdiri atas 107 golongan hibrida dan 416 jenis inbrida dengan berbagai keunggulan dan spesifik lokasi, tetapi tidak semua varietas tersebut dikembangkan petani karena tergantung pada pilihan kebutuhan petani dan selera konsumen, segmen pasar maupun faktor produktivitas yang dihasilkan, serta tingkat kesesuaian ekosistem tumbuh dan ketahanan terhadap hama penyakit.
Tantangan ketersediaan benih adalah terbatasnya pada jumlah benih yang terproduksi dan terkadang minat petani kurang fokus pada inovasi jenis varietas yang tidak sesuai dengan pilihannya. Jika kebutuhan benih terhadap luas tanam secara nasional 11 juta hektare dengan konversi penggunaan benih relatif antara 25-40 kilogram per hektar, maka intensitas kebutuhan potensial benih pada luas tanam tersebut paling kurang 275-440 ribu ton setiap tahun yang include pada indeks pertanaman 1-3 kali dalam setahun. Data Direktorat Perbenihan Kementerian Pertanian, 2018 menunjukkan total produksi benih padi bersertifikat tahun 2011-2017 rata-rata sebesar 202,2 ribu ton, sementara total penggunaannya mencapai 160,3 ribu ton atau 44,17 persen. Sehingga kecukupan benih untuk kebutuhan petani khususnya pada wilayah sentra lumbung padi nasional masih relatif kurang mencukupi luas tanam secara keseluruhan.
Oleh karena itu, upaya pemerintah terus mendorong petani untuk memproduksi benih padi secara mandiri melalui usaha perbanyakan benih unggul dengan cara penyelenggaraan penangkaran padi intensif. Program Seribu Desa Mandiri Benih (1.000 DMB) yang telah dirintis sejak tahun 2015-2018 oleh Kementerian Pertanian melahirkan 1.313 unit DMB padi yang diartikan sebagai desa yang mampu menyediakan benih secara mandiri dalam rangka memenuhi kebutuhan benih di wilayah desa tersebut.
Sedangkan program mandiri benih padi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2025 lalu yang mengalokasikan bantuan benih dengan kelas benih pokok sebesar 5 ribu ton untuk luas tanam 200 ribu hektar dari lahan baku sawah seluas 600 ribu hektar yang ditujukan pada musim rendengan 2025/2026. Kegiatan bantuan tersebut bertujuan agar ketersediaan benih sumber yang diperoleh dari hasil panen padi petani bisa dijadikan kembali sebagai sumber benih untuk mendukung kelanjutan musim tanam gadu tahun 2026.
Program mandiri benih dengan salah satu tujuannya adalah memberi jaminan adanya penyediaan benih sumber lebih awal di tingkat petani dalam menyongsong kelanjutan musim tanam. Melalui kesiapan benih tersebut dengan berbagai sediaan varietas unggul terutama jenis padi berumur genjah untuk menghadapi musim kemarau tahun 2026 yang diperkirakan datangnya lebih cepat dengan durasi yang lama. Dengan demikian, strategi antisipasi dan adaptasi pada perubahan iklim sangat penting menjadi pertimbangan utama di dalam manajemen benih agar program swasembada pangan berkelanjutan tidak terganggu oleh cekaman lingkungan.
Benih merupakan organisme hidup yang sangat sensitif terhadap perlakuan yang tidak memadai. Oleh karena itu, benih memerlukan kehati-hatian dalam proses produksi, penyimpanan, dan pengangkutan untuk mempertahankan daya tumbuh dan kemurnian. Benih akan mengalami degradasi seiring dengan umur benih. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas benih sangat sulit dikendalikan dibanding barang-barang produk manufaktur lainnya. Dengan demikian, pemerintah menerbitkan tuntunan terkait regulasi perbenihan nasional melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 Tentang Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Tanaman.
Untuk mewujudkan sistem perbenihan nasional sesuai dengan sasaran yang diinginkan, maka pemerintah telah menetapkan empat subsistem perbenihan yang harus dibangun, yaitu subsistem penelitian dan pemuliaan, subsistem produksi dan pemasaran, subsistem pengawasan mutu, dan subsistem penunjang. Subsistem produksi dan pemasaran adalah subsistem perbanyakan benih dari varietas unggul yang dihasilkan pemulia tanaman agar mencukupi kebutuhan seluruh petani. Tahapan siklus produksi dan distribusi dilakukan yang dimulai dari kelas benih penjenis dan jumlahnya terbatas yang akan melahirkan benih dasar selanjutnya dikembangkan pada tingkat instalasi kebun benih atau tingkat penangkar lokal lalu menghasilkan benih pokok hingga benih sebar yang akan dimanfaatkan petani secara nasional.
Selanjutnya subsistem pengawasan mutu benih, merupakan subsistem penjamin bahwa benih yang beredar adalah benih yang bermutu. Pengawasan dan penjaminan mutu dilakukan dimulai dari pemeriksaan terhadap kebenaran mutu benih sumber, kebersihan lahan produksi, proses produksi di tingkat lapang yang memastikan tidak terkontaminasinya mutu genetik dari campuran varietas lain, bebasnya benih di dalam proses pengolahannya dari kontaminasi varietas atau benda asing lainnya, benih terlindungi dari kerusakan akibat alat pengolahan serta standar mutu benih sesuai dengan hasil pengujian di laboratorium tetap terjaga hingga sertifikasi, pelabelan, pengemasan dan pengangkutan.
Untuk bisa ditanam petani, benih harus memenuhi empat syarat utama. Pertama, benih dapat diterima oleh petani. Dalam hal varietas, benih harus diminati oleh petani dan mutu terjamin. Kedua, benih harus mudah diperoleh petani. Ketiga, benih dijual kepada petani dengan harga terjangkau. Keempat, varietas benih harus menarik bagi petani maupun konsumen komoditas tersebut. Sebagai sarana utama produksi pertanian, petani menilai benih dengan beberapa manfaat yang bisa dinikmati antara lain produktivitas,
perbaikan kualitas bahan tanam, penurunan risiko, dan keuntungan usaha tani. Dengan kemampuan modal petani dan lingkungan yang memadai, maka benih sebagai sarana produksi utama pertanian mampu memberi rate of return optimal bagi petani maupun masyarakat luas.
Swasembada pangan pada komoditas beras yang telah diraih akan menjadi fokus pemerintah seterusnya untuk dipertahankan capaiannya. Oleh sebab itu, semua pelosok di negeri ini yang memiliki potensi pengungkit indeks perluasan tanam, pencetakan sawah bukaan baru hingga daerah penguat produksi utamanya pada wilayah sentra padi nasional terus diberi atensi sebagai fungsi pemasok pangan nasional. Besarnya peran strategis sektor perbenihan dalam menopang ketahanan dan swasembada pangan menuntut kokohnya sistem perbenihan yang menjamin ketersediaan benih dan mencukupi kebutuhan dengan spesifikasi tertentu sebagaimana empat kriteria yaitu produktivitas tinggi, produk seragam, tahan terhadap cekaman iklim setempat, dan sesuai selera pasar.
Pada konteks perbenihan dalam memenuhi empat kriteria tersebut direpresentasikan oleh kehadiran varietas unggul dengan benih bermutu. Dimana, varietas unggul adalah galur hasil pemuliaan yang mempunyai satu atau lebih keunggulan khusus seperti potensi hasil tinggi, tahan terhadap hama dan penyakit, toleran cekaman lingkungan, mutu produk baik, dan/atau sifat-sifat lainnya, serta telah dilepas oleh pemerintah. Adapun benih bermutu adalah benih dari varietas unggul yang mempunyai tingkat mutu yang memenuhi standar yang ditentukan baik terkait dengan mutu genetik, fisik, fisiologis, dan kesehatan benih.
Mendasarkan pada hubungan antara sistem perbenihan dengan daya dukungnya terhadap ketahanan dan swasembada pangan, maka tujuan utama pembangunan sistem perbenihan adalah tersedianya benih bermutu dari varietas-varietas unggul secara cukup sebagaimana tuntutan target produksi pangan dalam menopang ketahanan pangan berbasis swasembada secara berkelanjutan. Hal ini memberikan makna bahwa setiap pengguna benih (petani) hendaknya memperoleh benih bermutu dari varietas unggul yang diminatinya dalam proporsi memadai ketika dibutuhkan.
Pada tatanan produksi dan distribusi benih, ketersediaan benih bagi segenap petani di negeri ini didalam berkontribusi mendukung ketahanan pangan berbasis swasembada berkelanjutan dirumuskan dalam Prinsip 7 Tepat, yang meliputi tepat varietas, mutu, jumlah, waktu, tempat, harga, dan layanan. Dengan demikian, pemenuhan benih bermutu dan varietas unggul serta memenuhi prinsip tepat pada manajemen perbenihan, maka tak mustahil komponen benih sebagai pondasi utama di dalam praktek budidaya tanaman padi yang memiliki peran kunci untuk mempertahankan capaian swasembada pangan nasional.
Barru, 25 Maret 2026
*Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pangan, TPH dan Perkebunan Kabupaten Barru
Sumber Pustaka:
1. Buku Seri Pembangunan Pertanian 2015-2018 Benih Unggul, Jurus Sukses Swasembada
Pangan, IAARD Press, Jakarta, 2018.
2. Syafa’at dkk., Pertanian Menjawab Tantangan Ekonomi Nasional, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2005.
