Oleh: Sumardi

Senin pagi waktu itu udara di bilangan Matraman begitu sejuk berbeda dari biasanya. Setelah sholat Subuh dan membaca beberapa ayat Alqur’an bergegaslah aku dengan sigap mengambil sepeda gunung hitam kesayanganku di garasi depan. Tentu setelah memakai kaos seragam kebesaranku lengkap mulai dari kaos, celana pendek, kaos tangan sampai sepatu. Tidak lupa helm penutup kepala, tas kecil dan double masker serta kacamata hitam.

Setelah mengayuh sepeda dengan kecepatan sedang menempuh jarak kurang lebih 10 kilometer badan sudah mulai terasa lelah dan kaospun basah kuyup karena keringat yang terus mengalir. Perutpun terasa lapar pertanda harus segera diisi dan berbeloklah kami ke warung bubur ayam langgananku. Seperti layaknya bubur ayam di tempat lain tentu saja terdiri dari unsur bubur, suwiran ayam, kacang, dan kerupuk. Tidak ketinggalan kuah, sedikit sambal, bawang goreng dan irisan daun selederi. Agar rasanya enak maka bubur ayam sebaiknya dicampur dan diaduk sehingga berbagai unsur tersebut menyatu ada rasa bubur, ada rasa kerupuk ada rasa ayam dan ada rasa pedasnya. Begitulah makan bubur ayam mesti dicampur-aduk dalam sebuah mangkok.             

Sepulangnya penulis berolahraga mengayuh sepeda, lalu pulang dan mandi mempersiapkan rutinitas berangkat ke kantor. Seperti biasanya sebagai auditor aktivitasnya selalu berkaitan dengan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenang serta regulasi. Nah ketika berbicara wewenang maka tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Adapun wewenang dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Wewenang yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang;  wilayah atau daerah berlakunya wewenang; dan cakupan bidang atau materi wewenang. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenang tidak dibenarkan mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Pelanggaran yang sering dilakukan oleh Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota adalah masa tenggang waktu wewenang. Sebagai contoh bakal calon Kepala Daerah selaku petahana melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Padahal misalnya penggantian tersebut tidak mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Demikian halnya Kepala Daerah terpilih juga banyak melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan. Lagi-lagi penggantian tersebut tidak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini berarti Kepala Daerah mempunyai wewenang untuk mengganti pejabat namun wewenang tersebut dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang berdasarkan Undang-Undang terkait yang mengaturnya. Contoh  kasus tersebut di atas maka pejabat tersebut dapat dikatakan melampaui wewenang.

Selain itu penggunaan wewenang yang tidak tepat sebagai sebuah pelanggaran adalah terkait dengan cakupan bidang atau materi wewenang. Contoh paling mudah adalah ketika seorang Gubernur di wilayah Sumatera memberhentikan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jabatan Sekdaprov merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) yang cakupan bidang atau materi wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan adalah di tangan Presiden selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN di Indonesia. Surat Keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi yang ditanda tangani oleh Gubernur jelas tidak sah karena bukan cakupan atau materi wewenangnya. Contoh tindakan pejabat yang melanggar tersebut dikatakan sebagai tindakan mencampuradukkan kewenangan.

Jadi dari analogi pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kalau makan bubur ayam alangkah sedapnya kalau dicampuraduk agar semua unsur bubur ayam tersebut menyatu sehingga enak untuk disantap sambil menikmati kelelahan. Sedangkan wewenang yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan  jangan dicampuradukkan agar terwujud harmonisasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan berpemerintahan dan bernegara.

Matraman, 28 Juni 2021

Penulis: Praktisi Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur

(Visited 34 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.