Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh kementerian Investasi/BKPM setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Fungsi Utama NIB

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Prosedur Pembuatan NIB

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
  2. Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
  3. Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP.
  4. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
    Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

Perizininan Berusaha

Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.

Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional ini berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Kemudahan Usaha

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Eddy Satria, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi.

“Aplikasi OSS telah membalik proses perizinan yang dilakukan. Jika sebelumya izin operasional atau izin komersial dikeluarkan setelah serangkaian perizinan seperti izin lingkungan, AMDAL, dan lain sebagainya, dikantongi oleh pengusaha. Namun, dengan OSS, dengan NIB, pengusaha bisa mendapatkan izin operasional dan izin komersial, dan proses AMDAL diselesaikan secara bertahap pasca NIB terbit,” ulas Eddy.

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Rahmadi mengatakan hanya 1,9 persen dari sekitar 64 juta UMKM Indonesia yang memiliki nomor induk berusaha (NIB). Artinya, pemerintah punya PR besar untuk memfasilitasi dan mendorong kemudahan bagi pelaku usaha UMKM agar memiliki legalitas usaha.

“Meski pengajuan NIB usaha mikro dan kecil mendominasi yakni 1,2 juta atau 81 persen sepanjang 2020, apabila dilihat dari sisi jumlah usaha mikro 63,9 juta unit dan usaha kecil 193 ribu unit, baru ada 1,9 persen dari total UMKM yang memiliki NIB,” ujarnya.

Garda Transfumi

Kemenkop UKM saat ini telah bekerja dengan berbagai stakeholder, asosiasi, organisasi masyarakat dan komunitas dalam melakukan pendampingan kepada UMKM agar mudah memproses perizinan dan memiliki legalitas usaha. Khusus pada tahun ini, Kemenkop UKM bekerja sama dengan Mercy Corps Indonesia untuk merekrut relawan pendamping sebagai Garda Transfumi.

Rahmadi menegaskan, “Mercy Corps Indonesia terlebih dahulu bertugas merekrut relawan pendamping usaha mikro sebagai Garda Transfumi. Kami menyadari bahwa kami tidak dapat berjalan sendirian tanpa kolaborasi dan sinergi berbagai pihak.”

Menurut Rahmadi, dengan memanfaatkan perangkat digital dalam mengakses pemasaran dan manajemen, skala usaha mikro dapat segera ditingkatkan. Sebab, pelaku usaha ini membuka peluang dalam membantu penciptaan tenaga kerja.

Selama ini, imbuh Rahmadi, kebanyakan UMKM memandang perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir pengurusan izin usaha itu rumit dan membutuhkan banyak waktu. Inilah saatnya bagi pemerintah mengubah pola pikir tersebut.

Dengan peningkatan menuju formal, setidaknya ada beberapa kemudahan yang bisa diperoleh UMKM, antara lain, kemudahan legalitas, produksi dan pembiayaan, serta kemudahan pemasaran dan pasca produksi. Setelah memiliki legalitas formal, level berikutnya diarahkan ke transformasi digital.

“Untuk pemanfaatan teknologi digital, baru 16 persen UMKM yang terhubung ke ekosistem digital. Padahal, ada tiga isu utama dalam mendorong UMKM untuk dapat go digital, yakni kapasitas usaha, kualitas produk dan literasi digital,” kata Rahmadi.

“Diharapkan akan lebih cepat terjadinya transformasi informal ke formal sehingga target kami, pada tahun ini, dapat tercapai 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi formal,” tuturnya.

Selain masalah perizinan, pemanfaatan teknologi bagi UMKM juga jadi masalah yang harus diselesaikan pemerintah. Berdasarkan catatannya, hingga saat ini baru 16 persen UMKM yang terhubung ke digital.

“Ada tiga isu utama dalam mendorong UMKM go digital yakni kapasitas usaha, kualitas produk dan literasi digital,” tutur Rahmadi.

“Terakhir, target kami terhadap pelaku usaha mikro informal yang mendapat banpres (bantuan presiden) diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan pendampingan memuat NIB, silakan hubungi Garda Transfumi ID 452198 di nomor WhatsApp 081339834854 atau klik DI SINI.

(Visited 408 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Abah Iyan

Sosiopreneur, Writerpreneur & Book Publisher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.