Oleh: Muhammad Sadar*

Wilayah desa adalah teritorial darat baik di dataran rendah, menengah hingga dataran tinggi. Bahkan wilayah desa meliputi skala yang berada diatas perairan laut zona ekonomi radius terbatas atau pesisir pantai, bantaran sungai, lembah, rawa dan kawasan hutan atau pegunungan.

Tak jarang desa yang bisa diakses dengan mudah karena infrastruktur jalan telah memadai, begitu pun juga sebaliknya beberapa wilayah desa masih terisolir karena keterbatasan sarana jalan penghubung. Demikian juga kesehatan dan pendidikan atau sektor ekonomi lainnya yang masih belum optimal fasilitasnya atau bahkan sudah maju kapasitas desanya.

Kehidupan penduduk di desa terkesan dalam suasana rukun dan damai. Masyarakatnya yang ramah, penuh adat kesopanan, lingkungan nan asri serta udara bersih tanpa polusi. Pemandangan alami sebagai relief bumi terasa indah jika dinikmati dari pelosok desa. Pancaran sunrise di pagi hari sekaligus bias cahaya sunset pada sore hari menyampaikan pesan kedamaian dan kesejukan lingkungan di desa. Harmonisasi desa sangat produktif dibarengi dengan potensi desa yang mampu memberikan harapan masa depan.

Definisi desa menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal usul dan tradisional. Regulasi tentang desa tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat desa. Hal lain dari nomenklatur desa di dalam undang-undang adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Desa berperan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Berbagai potensi desa untuk dikelola melalui manajemen pemerintahan desa. Keunggulan komparatif suatu desa sebagai habitat tumbuhnya berbagai macam vegetasi maupun plasma nutfah baik yang bersifat nabati maupun jenis hewani. Keanekaragaman hayati flora dan fauna yang memperkaya khazanah desa bisa dimanfaatkan untuk menumbuhkan sektor ekonomi dan fokus terhadap pemberdayaan masyarakat desa.

Sumber daya air berupa mata air pegunungan maupun aneka jenis bahan tambang mineral yang terletak di desa mampu membuka investasi hingga penyediaan lapangan kerja dan mempekerjakan penduduk lokal. Usaha galangan atau docking kapal besar/kecil, serta industri pengolahan atau pengalengan food and beverage sampai industri manufaktur lainnya seperti garmen bahkan industri pertahanan sekalipun semuanya berada di desa.

Sebaran geografis dan demografis desa di Indonesia terbentang luas sehingga diperlukan penguasaan sosiologi pedesaan untuk mengaturnya. Data BPS, 2024 melaporkan jumlah desa di Indonesia sebanyak 75.753 desa. Jumlah ini merupakan hasil dari pendataan Podes 2024. Syarat, ketentuan atau karakteristik sebuah desa dijabarkan tersendiri dalam peraturan pemerintah atau keputusan menteri terkait.

Dalam keadaan masyarakat heterogen, latar belakang dan budaya penduduk yang berdomisili di desa baik dari sisi kearifan lokal, agama atau keyakinan yang dianut maupun tingkat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbeda, karenanya penting dilakukan pendekatan pembangunan secara holistik, inklusif, dan humanis.

Kondusivitas dan identitas desa sebagai authorized capital dalam dunia pengembangan investasi. Keamanan aset bagi investor merupakan jaminan untuk kelancaran pekerjaan lapangan, sementara koneksivitas atau keterhubungan antar desa akan mempercepat kolaborasi pembangunan di desa. Peran kelembagaan APDESI dalam mengayomi pemangku kepentingan ke desa memungkinkan sinergitas untuk memperlancar setiap usaha produktif di desa.

Kepala Desa yang memimpin dan bertanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desanya yang dibantu oleh para perangkat desa maupun BPD dan unsur lain di desa berwenang melakukan pengelolaan potensi desa dan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan kluster desanya, setiap desa berbeda dalam alokasi anggaran dana desa (ADD) yang diterima dari pusat.

Pernyataan Menteri Desa dalam salah satu media berbasis on line mengatakan bahwa,
“Pagu anggaran Kemendes tahun 2025 sebesar 70 triliun. Besaran anggaran tersebut peruntukannya 20 triliun untuk mendukung program makan siang bergizi. Anggaran ini akan disebar pada segenap desa di Indonesia dan dimanfaatkan untuk mengembangkan desa-desa tematik seperti desa padi,
desa jagung, desa nila, desa melon dan penggalian potensi-potensi desa.”

Arahan pemerintah tentunya terus mendorong pengembangan desa ke ranah yang lebih maju. Selanjutnya Menteri Desa juga menyampaikan bahwa, “dalam mendukung program makan siang bergizi, pengelolaan dana desa bisa dikerjasamakan dengan BUMDES atau BUMDESMA di desa untuk menguatkan manajemen anggaran.” Berdasarkan ketentuan bahwa ADD juga diharapkan mendukung program ketahanan pangan sebesar 20 persen dari dana sharing ADD. Dengan demikian segenap kekuatan desa bertumpu pada sektor pertanian sebagai pensuplai bahan baku untuk melengkapi program pro rakyat.

Spesifikasi desa sebagai desa tematik perlu pengejawantahan berdasarkan potensi desa bersangkutan.
Bisa jadi, desa tematik yang lain akan membuat terobosan inovasi produk seperti desa telur dimana masyarakatnya sebagai peternak ayam petelur, atau desa peternakan secara luas manakala penduduknya mayoritas bermata pencaharian pokok sebagai pemelihara ternak ruminansia dan unggas yang menghasilkan produk daging, susu, kulit atau tanduk dan turunannya.

Termasuk desa yang memproduksi hasil hutan untuk industri kerajinan seperti damar, rotan dan jenis kayu tertentu. Posisi desa juga akan berperan sebagai lokasi kawasan industri masyarakat perkebunan besar swasta atau BUMN serta sebagai lokus lahirnya produksi sayuran dan buah- buahan tropis dunia untuk tujuan ekspor. Ada juga desa yang tergolong ke dalam tematik sektor kelautan atau perairan yang menjadi produsen hasil perikanan dan industri pengolahannya.

Profil desa tematik lain yang bisa digarap yaitu sebuah desa yang akan melahirkan wilayahnya sebagai desa penangkar benih atau bibit tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, sumber semen inseminasi ternak, usaha perbibitan tanaman hutan dan hatchery. Atas kesiapan dukungan dana ketahanan pangan yang bersumber dari ADD, kapasitas desa akan mampu mewujudkan desanya menjadi sumber bahan tanam komoditas pertanian atau bahan penebaran benur/nener pada sektor perikanan atau sumber bibit ternak unggul serta bibit tanaman hutan untuk proyek lingkungan.

Segmentasi desa yang tak kalah menarik adalah tematik desa wisata. Brand desa wisata yang setiap tahun diperlombakan oleh leading sektor pariwisata. Parameter wisata dipertunjukkan berupa sejarah atau festival budaya lokal yang eksis di desa sebagai daya tarik para wisatawan. Konten agrowisata yang paling populer dengan tampilan pesona desa yang bernuansa pertanian. Menonjolkan sektor pertanian di desa sebagai pekerjaan utama penduduk dan mempersaksikan atraksinya setiap tahapan budidaya komoditas pertanian kepada para pengunjung agrowisata.

Pada hakikatnya adalah desa menjadi ikon pengembangan sektor pertanian dengan segala tematiknya dan pertumbuhannya. Kapasitas desa sangatlah besar sebagai sentral produksi semua bahan kebutuhan konsumtif untuk kehidupan. Sumber daya lokal yang beralamat di desa menggerakkan segenap sektor perekonomian daerah, domestik hingga dunia. Mobilisasi pertumbuhan pada intinya diawali dari aktivitas ekonomi rakyat yang ada di desa.

Pantas saja ketika pimpinan PKI hendak menguasai negeri ini dengan mengatakan bahwa ada tujuh macam setan desa yang akan dihancurkan. Tujuh setan desa ini, menurut pimpinan rezim komunis menganggapnya sebagai penghalang dan penghambat dalam mengembangkan ideologinya. Sehingga doktrin komunis mengarahkan bahwa jika hendak menguasai suatu negara maka kuasai desanya dulu kemudian masuk ke kota.

Desa tematik merupakan konsep yang sangat ideal untuk memajukan desa beserta rakyatnya. Blue print desa menuju kepada kemajuan telah sangat nyata diterapkan. Sistem ekonomi biru dan ekonomi hijau akan bermula dari eranya desa melalui desa tematik ini. Idealisme para penyelenggara pemerintahan di desa sangat memiliki peluang dengan segala potensi ketersediaan sumber daya alam, dukungan SDM penduduk dan perangkat pemerintahan desa dalam mendesain desanya sebagai Desa Tematik untuk mewujudkan amanah konstitusi yaitu mencapai kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.

Ekspektasi terhadap Desa Tematik sangat layak dan menjanjikan. Harapan tercapainya perbaikan taraf hidup rakyat sangat bisa diwujudkan. Rumus dan pola Desa Tematik ini yang berujung kepada tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial akan mampu menangkal berbagai macam ancaman radikalisme atau ideologi apapun. Pada akhirnya Desa Tematik dari segala lini, akan tercipta menjadi bumper bagi ketahanan nasional.

Barru, 16 Februari 2025

*Penelaah Teknis Kebijakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru

(Visited 92 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.