Frasa ini sekilas terdengar kejam. Bahkan sangat kejam, ketika dikaitkan dengan hajat hidup dan mata pencaharian seseorang, yang mungkin saja, hanya itu satu-satunya tempat bergantung sekeluarga. Dan mungkin juga, ini telah dinanti-nantikan selama bertahun-tahun, atau belasan tahun.
Namun inilah yang diucapkan Wakil Bupati Paser Kalimantan Timur H Ikhwan Antasari SSos saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Kamis (24/7/2025). Di semua instansi, dia mengucapkan adagium itu, bahkan dua sampai tiga kali.
Kejam dari sudut pandang pegawai, namun dari kacamata Wakil Bupati itu adalah hal yang wajar. Bahkan sangat wajar, ketika dia menemukan instansi yang dikunjungi sekitar pukul 14.00 Wita, tingkat kehadiran pegawainya, secara mengejutkan, hanya sekitar 70 persen.
Inspeksi mendadak adalah kegiatan rutin Wakil Bupati Paser sejak dilantik 20 Februari 2025 lalu, mendampingi Bupati Paser dr Fahmi Fadli. Dia sering melakukan inspeksi mendadak dan secara acak.
Kali ini, yang dikunjungi adalah instansi yang berhubungan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Secara berurutan mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan terakhir Kantor Kecamatan Tanah Grogot.
Dari enam instansi, hanya Bapenda yang pegawainya hadir hampir 100 persen. Kecamatan Tanah Grogot yang terletak di ibukota Kabupaten Paser, tingkat kehadiran pegawai sekitar 80 persen. Adapun empat instansi sebelumnya, tingkat kehadirannya agak mengkhawatirkan, sehingga keluarlah ungkapan: jika tidak mau kerja, silakan mundur. Lalu ditambah dengan kalimat: banyak yang mau kerja di tempat Anda.
Dalam konteks nasional, yang dilakukan Wakil Bupati Paser bukan hal yang baru. Selama 2025 ini, sudah banyak aktifitas yang sama. Caranya pun bervariasi. Ada yang menyamar seperti Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi yang pura-pura jadi pasien dan mengunjungi Puskesmas Mattombong. Lalu ada pula cerita lain, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer (Noel) yang marah-marah karena merasa diacuhkan oleh pegawai perusahaan tour and travel di Pekanbaru.
Banyak juga yang memanfaatkan momentum ini untuk silaturahmi dengan pegawai sekaligus memberi teguran lisan bagi mereka yang tidak disiplin dengan jam kerja. Sebutlah Wakil Bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman. Lalu Bupati Dogiyai Yudas Tebai, kemudian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Willem Wandik dan Yotam Yonda. Ada juga Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua. Tak mau ketinggalan Bupati Bireuen Mukhlis dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Meski kelihatan darah mendidih sampai ke ubun-ubun akibat menahan amarah karena banyak pegawai yang terkena penyakit kudis alias kurang disiplin, mereka menempuh cara menegur dengan kasih sayang dan lemah lembut.
Kembali ke Wakil Bupati Paser. Beragam reaksi muncul dari ucapan bernada ancaman ini. Yang kaget, banyak. Takut, lebih banyak lagi. Yang biasa saja juga ada.
Yang kaget, sebenarnya bukan sepenuhnya disebabkan oleh ucapan Wakil Bupati. Melainkan karena mereka istirahat kelamaan dan telat masuk kantor padahal jarum jam sudah menunjukkan sekitar pukul 14.00 Wita, tahu-tahu ada Sidak. Biasanya ada yang baru kembali bekerja sekitar pukul 14.30 Wita, namun ada beberapa yang baru datang setelahnya. Yang jelas, Wapub cukup kaget ada salah satu instansi yang ruang kerjanya kosong melompong. Setelah berkeliling sebentar barulah satu per satu pegawai keluar dari ruangan. Untungnya, Kepala Dinas dan Sekretaris ada di tempat.
Yang takut, banyak juga. Kelihatan dari suaranya yang bergetar saat bicara, tangannya gemetar dan pada saat jabat tangan, dan tidak berani menatap mata. Mereka ini, mencoba melobi BKPSDM dan Inspektorat yang memegang absen agar keterlambatannya dimaklumi dan dimaafkan. Wabup tetap mengharuskan mereka untuk mendatangi BKPSDM agar didata, dan membuat pernyataan tidak mengulangi. Ini bukan peringatan pertama, sudah berkali-kali diingatkan, seperti di Sidak sebelumnya, lalu saat jadi pembina di apel gabungan Korpri, kata Wakil Bupati.
Nah, kalangan yang biasa saja terhadap ancaman Wakil Bupati, adalah mereka yang menganggap kedatangan orang nomor dua ini merupakan hal yang lumrah dan sudah sering terjadi. Adapun ancaman untuk berhenti mereka nilai sebagai teguran yang biasa dari atasan kepada bawahan, namun tetap harus dipatuhi mulai sekarang. Di belakang, mereka berucap, tidak semudah itu memberhentikan pegawai. Ada prosedur panjang yang harus ditempuh.
Yang terakhir ini, ada benarnya. Namun jika ditilik lebih jauh, maka apa yang diucapkan Wakil Bupati tentang pemberhentian pegawai ternyata memang memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Paragraf 9 tentang Pemberhentian, Pasal 52 (3) berbunyi, Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila (f) tidak berkinerja, (g) melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 3 bahwa PNS wajib (f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pasal 4 berbunyi, Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib (f) Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Masih di PP Nomor 94, pasal 8(1) menyebutkan tingkat hukuman disiplin yaitu ringan, sedang dan berat, dan (2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Di sini, sebenarnya Wakil Bupati cukup memberikan teguran kepada atasan pegawai yang tidak hadir. Karena sudah kesekian kalinya memberikan teguran yang sama, maka dia pun meminta semua pegawai tersebut untuk datang ke BKPSDM.
Ketiga, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pada Ketentuan Umum membahas tentang Hukuman Disiplin, yaitu Pasal 1(6) Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, dan (7) Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
Keempat, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dokumen Pakta Integritas ini biasanya ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Instansi pada saat pelantikan pejabat struktural, lalu diteruskan ke tingkat bawah di masing-masing instansi, disaksikan Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati.
Isinya, pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme
Khusus untuk Kabupaten Paser, Pemerintah membuat kebijakan terkait jam kerja. Yaitu Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-97/2025 tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Kabupaten Paser dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada diktum kedua Keputusan ini disebutkan bahwa Jumlah jam kerja dihitung sebanyak 38 (tiga puluh delapan) jam dalam 1 (satu) minggu pada hari biasa dan 33 (tiga puluh tiga) jam dalam 1 (satu) minggu pada bulan Ramadhan, tidak termasuk jam istirahat.
Rinciannya, jam kerja pada Senin sampai Kamis adalah 07.30–17.00 Wita dengan waktu istirahat 12.00–13.00 Wita, dan untuk hari Jumat jam 07.30–11.30 Wita tanpa istirahat.
Terakhir, pada Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh setiap pegawai dicantumkan secara jelas tentang kedisiplinan di samping peningkatan kinerja. Secara rinci untuk Kontrak Kerja dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja atau PPPK, Pasal 5 ayat 2(e) dinyatakan bahwa setiap pegawai menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Masalahnya, mereka bukan tidak mau kerja. Hanya telat masuk kantor setelah istirahat. Ini dua hal yang berbeda. Tulisan ini pun bukan bermaksud memberikan justifikasi bahwa para pegawai yang sering berlama-lama istirahat di rumah di siang hari identik dengan tidak mau bekerja. Untuk memastikan kedua varabel ini memiliki korelasi yang kuat maka diperlukan penelaahan yang lebih mendalam.
Kalau kemudian Wakil Bupati Paser memberikan teguran keras sesuai judul tulisan ini, itu karena ia menganggap bahwa menambah jam istirahat di luar kewajaran secara berulang-ulang adalah indikasi malas bekerja atau tidak mau bekerja. Dan karena ini sudah beberapa kali terjadi di beberapa kantor, maka menurutnya layak untuk mendapat ultimatum atau peringatan keras.
Kesimpulan, terlepas dari pro dan kontra dari ucapan Wakil Bupati Paser pada saat inspeksi mendadak ke beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Paser, ada dasar hukum yang kuat. Sudah seyogianya, kita sebagai pegawai taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, mendukung penuh program kerja sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, yang tujuan akhirnya dalam skala nasional adalah penguatan poin ketujuh dari Asta Cita mencapai Visi Indonesia Emas (VIE) 2045.
Paser, 25 Juli 2025
Penulis adalah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
