“Kewarganegaraan adalah hak dan kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”

– Drs. Moch. Hatta

A.Sejarah Perkembangan PKn

Berikut adalah sejarah lahirnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Indonesia:

Periode Awal (1945-1950)

  1. Proklamasi Kemerdekaan: Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
  2. Pembentukan Pemerintahan: Pemerintahan Republik Indonesia dibentuk dengan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moch. Hatta sebagai Wakil Presiden.
  3. Pembentukan Departemen Pendidikan: Departemen Pendidikan dibentuk pada tahun 1946 dengan tujuan untuk mengembangkan pendidikan di Indonesia.

Periode Pembentukan Kurikulum (1950-1960)

  1. Pembentukan Kurikulum Pendidikan: Pada tahun 1950, Departemen Pendidikan mengembangkan kurikulum pendidikan yang baru.
  2. Pengembangan Mata Pelajaran PKn: Mata pelajaran PKn mulai dikembangkan pada tahun 1950 sebagai bagian dari kurikulum pendidikan.

Periode Pengembangan PKn (1960-1980)

  1. Pengembangan Kurikulum PKn: Pada tahun 1964, Departemen Pendidikan mengembangkan kurikulum PKn yang lebih komprehensif.
  2. Pengembangan Buku Teks PKn: Buku teks PKn mulai diterbitkan pada tahun 1960-an untuk mendukung pengajaran PKn di sekolah.

Periode Reformasi PKn (1980-2000)

  1. Pengembangan Kurikulum PKn yang Baru: Pada tahun 1984, Departemen Pendidikan mengembangkan kurikulum PKn yang baru.
  2. Pengembangan Mata Pelajaran PKn yang Lebih Komprehensif: Mata pelajaran PKn mulai dikembangkan menjadi lebih komprehensif dengan memasukkan topik-topik seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.

Periode Kontemporer (2000-Sekarang)

  1. Pengembangan Kurikulum PKn yang Berbasis Kompetensi: Pada tahun 2006, Departemen Pendidikan mengembangkan kurikulum PKn yang berbasis kompetensi.
  2. Pengembangan Mata Pelajaran PKn yang Lebih Inovatif: Mata pelajaran PKn mulai dikembangkan menjadi lebih inovatif dengan memasukkan topik-topik seperti teknologi informasi dan komunikasi, serta keberagaman budaya.

B. Perbedaan Kewargaan Negara dengan Kewarganegaraan

Berikut adalah perbedaan antara “kewargaan negara” dan “kewarganegaraan”:

Kewargaan Negara

  1. Pengertian: Kewargaan negara adalah status atau posisi seseorang sebagai warga negara suatu negara.
  2. Fokus: Kewargaan negara lebih fokus pada aspek hukum dan administratif, seperti kewarganegaraan, paspor, dan identitas.
  3. Konsep: Kewargaan negara terkait dengan konsep negara, bangsa, dan warga negara.

Kewarganegaraan

  1. Pengertian: Kewarganegaraan adalah proses atau kondisi di mana seseorang menjadi warga negara suatu negara.
  2. Fokus: Kewarganegaraan lebih fokus pada aspek sosial, politik, dan budaya, seperti integrasi, partisipasi, dan identitas.
  3. Konsep: Kewarganegaraan terkait dengan konsep kewargaan, kewarganegaraan, dan integrasi sosial.

Perbedaan Utama

  1. Status vs Proses: Kewargaan negara adalah status, sedangkan kewarganegaraan adalah proses.
  2. Hukum vs Sosial: Kewargaan negara lebih fokus pada aspek hukum, sedangkan kewarganegaraan lebih fokus pada aspek sosial dan budaya.

Dalam praktiknya, kedua konsep ini sering digunakan secara bergantian, namun perbedaan antara keduanya tetap ada.

Pada tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam peraturan tersebut, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) diganti menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Alasan Perubahan

  1. Penguatan Nilai-Nilai Pancasila: Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan.
  2. Integrasi Nilai-Nilai Kewarganegaraan: Perubahan ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai kewarganegaraan dengan nilai-nilai Pancasila.

Perbedaan Antara PPKn dan PKn

  1. Fokus: PPKn lebih fokus pada nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan, sedangkan PKn lebih fokus pada kewarganegaraan saja.
  2. Kurikulum: Kurikulum PPKn lebih luas dan mencakup nilai-nilai Pancasila, kewarganegaraan, dan demokrasi.
  3. Tujuan: Tujuan PPKn adalah untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan, sedangkan tujuan PKn adalah untuk memperkuat kewarganegaraan saja.

Dalam praktiknya, perubahan dari PKn menjadi PPKn bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan dalam pendidikan.

C.Kompetensi Mata Kuliah PKn

Berikut beberapa kompetensi yang diharapkan dapat diperoleh oleh mahasiswa setelah menempuh mata kuliah PKn (Pendidikan Kewarganegaraan):

Kompetensi Utama

  1. Memahami konsep-konsep dasar PKn: Mahasiswa dapat memahami konsep-konsep dasar PKn, seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem pemerintahan.
  2. Menganalisis peran warga negara dalam masyarakat demokratis: Mahasiswa dapat menganalisis peran warga negara dalam masyarakat demokratis, termasuk hak dan kewajiban warga negara.
  3. Memahami proses pembentukan dan penerapan hukum: Mahasiswa dapat memahami proses pembentukan dan penerapan hukum, termasuk peran lembaga-lembaga hukum.

Kompetensi Khusus

  1. Menganalisis isu-isu kontemporer dalam masyarakat: Mahasiswa dapat menganalisis isu-isu kontemporer dalam masyarakat, seperti korupsi, nepotisme, dan diskriminasi.
  2. Memahami peran media dalam masyarakat demokratis: Mahasiswa dapat memahami peran media dalam masyarakat demokratis, termasuk pengaruh media terhadap opini publik.
  3. Menganalisis hubungan antara negara dan masyarakat: Mahasiswa dapat menganalisis hubungan antara negara dan masyarakat, termasuk peran negara dalam mengatur masyarakat.

Kompetensi Soft Skill

  1. Kemampuan analisis dan kritis: Mahasiswa dapat menganalisis dan mengevaluasi informasi dan data.
  2. Kemampuan berpikir kreatif: Mahasiswa dapat berpikir kreatif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah.
  3. Kemampuan berkomunikasi efektif: Mahasiswa dapat berkomunikasi efektif dalam menyampaikan gagasan dan pendapat.

D.Materi Pokok PKn

Berikut beberapa materi pokok yang biasanya dibahas dalam mata kuliah PKn (Pendidikan Kewarganegaraan):

Materi Pokok 1: Konsep-Konsep Dasar PKn

  1. Definisi PKn
  2. Tujuan PKn
  3. Prinsip-prinsip PKn
  4. Hak dan kewajiban warga negara

Materi Pokok 2: Sistem Pemerintahan

  1. Pengertian sistem pemerintahan
  2. Jenis-jenis sistem pemerintahan (demokrasi, monarki, diktator)
  3. Struktur pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif)
  4. Fungsi dan peran pemerintahan

Materi Pokok 3: Hukum dan Peradilan

  1. Pengertian hukum
  2. Jenis-jenis hukum (hukum nasional, hukum internasional)
  3. Struktur peradilan (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi)
  4. Fungsi dan peran peradilan

Materi Pokok 4: Hak Asasi Manusia (HAM)

  1. Pengertian HAM
  2. Sejarah perkembangan HAM
  3. Jenis-jenis HAM (HAM sipil, HAM politik, HAM ekonomi)
  4. Fungsi dan peran HAM dalam masyarakat

Materi Pokok 5: Demokrasi dan Partisipasi Warga Negara

  1. Pengertian demokrasi
  2. Prinsip-prinsip demokrasi (kebebasan, kesetaraan, keadilan)
  3. Partisipasi warga negara dalam demokrasi (pemilihan umum, demonstrasi)
  4. Fungsi dan peran partisipasi warga negara dalam demokrasi

Materi Pokok 6: Isu-Isu Kontemporer dalam Masyarakat

  1. Korupsi dan nepotisme
  2. Diskriminasi dan kekerasan
  3. Terorisme dan keamanan nasional
  4. Perubahan iklim dan lingkungan hidup

E Perbedaan Fokus Kajian

Berikut adalah perbedaan fokus kajian antara PMP (Pendidikan Moral Pancasila), PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan), dan PKn (Pendidikan Kewarganegaraan):

PMP (Pendidikan Moral Pancasila)

  1. Fokus: Mengembangkan moral dan etika berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  2. Tujuan: Membentuk warga negara yang memiliki moral dan etika yang baik.
  3. Kajian: Nilai-nilai Pancasila, moral, etika, dan perilaku warga negara.

PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)

  1. Fokus: Mengembangkan kesadaran dan partisipasi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Tujuan: Membentuk warga negara yang memiliki kesadaran dan partisipasi yang aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Kajian: Pancasila, UUD 1945, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara.

PKn (Pendidikan Kewarganegaraan)

  1. Fokus: Mengembangkan kesadaran dan partisipasi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan penekanan pada hak dan kewajiban warga negara.
  2. Tujuan: Membentuk warga negara yang memiliki kesadaran dan partisipasi yang aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memahami hak dan kewajiban warga negara.
  3. Kajian: Sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.

Dalam perkembangannya, PPKn dan PKn sering digunakan secara bergantian, namun PPKn lebih menekankan pada aspek Pancasila dan kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan PKn lebih menekankan pada aspek hak dan kewajiban warga negara dan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Referensi Rujukan

Berikut beberapa pustaka yang dapat digunakan sebagai referensi untuk Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn):

Buku

  1. “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh Prof. Dr. H. A. R. Tilarso (2013)
  2. “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” oleh Prof. Dr. H. M. Imam Prasodjo (2015)
  3. “Pendidikan Kewarganegaraan: Konsep, Teori, dan Aplikasi” oleh Dr. H. M. Suparman (2017)

Jurnal

  1. “Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan” (Universitas Indonesia)
  2. “Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” (Universitas Gadjah Mada)
  3. “Jurnal Kewarganegaraan” (Universitas Padjadjaran)

Artikel

  1. “Pendidikan Kewarganegaraan: Sebuah Pengantar” oleh Prof. Dr. H. A. R. Tilarso (2013)
  2. “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Sebuah Analisis” oleh Prof. Dr. H. M. Imam Prasodjo (2015)
  3. “Pendidikan Kewarganegaraan di Era Globalisasi” oleh Dr. H. M. Suparman (2017)

Sumber Online

  1. “Pendidikan Kewarganegaraan” (Wikipedia)
  2. “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” (Britannica)
  3. “Pendidikan Kewarganegaraan” (Scribd)

“Pendidikan Kewarganegaraan harus dapat memperkuat kewarganegaraan dan partisipasi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mereka dapat menjadi warga negara yang aktif dan bertanggung jawab.”

– Prof. Dr. H. M. Imam Prasodjo

Penutup

Drmikian pembahasan pokok-pokok materi PKn yang dipruntukan bagi mahadiswa dalam lingkup PPKn FKIP UPRI Makassar. Semoga bermanfaat, Selamat membaca, Salam litetasi.

Makassar, 11.02.2025

Diberdayakan Oleh

Dr.Sudirman, S. Pd., M. Si.

NIDN.0931137001.

Tentang Penulis

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. dikenal Sudirman Muhammadiyah ( Jenderal Sdm) Mengenal denting suara di
Cennoe, Soppeng, 31 Desember 1970. Istri : Hj. Wahida Rahim, S. Pd., Gr.
Anak :
Raihan Ilmi Sastra Gibran
Ravika Ressova Sastra Raihanuun.
Alamat. Jl. Hukum1 Nlok. E No. 85 Komp. Unhas Makassar.
Pendidikan :
SDN 83 Cennoe, Soppeng(1984 )
SMP Muhammadiyah Belo Soppeng (1989).
SMAN. 2 Soppeng (1990)
S1. PMP PIPS FKIP UVRI (1994).
S2. SosiologiUnhas (2001)
S3 Sosiologi UNM (2015).
Skripsi : Hukuman Mati dan Relevansinya Teehadap HAM di Indonesia (1994).
Tesis : Peranan Elit Adat dalam Perkembangan Partai Politik di Sulawesi Selatan Pasca Orde Baru (2001).
Disertasi: PERILAKU POLITIK ELIT LOKAL (Study Fenomenologi Elit Adat pada Pilkada Kabupaten Soppeng (2015)
Diklat Pengembangan Karier
1). Pengembangan Ketrampilan Dasar Teknik Instruktusuonal (PEKERTI), Jakarta, 11 September 2000
2). Pelatihan Applied Approach (AA). Makassar, 10 Desember 2015.
3). Diklat Asessment Komputerisasi, Jakarta, 5 Oktober 2010.
4).Studi Orientasi Kesejahteraan Sosial ( Singapore, Malaysia dan Thailand) 4-10 April 2010.
5). Sertifikasi Dosen Sosiologi, Univ. Brawijaya, Malang, 19 Desember 2012.
5). Assesor Dosen Sosiologi, Jakarta, 23 November 2021.
6).Reseach Collegium ( Trilogi Metodologi Sosial Berbasis Sertifikasi). Makassar, 2-3 November 2019.
Karya Ilmiah :
MEMBACA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERADABAN BARU ISBN :9786022631859 Terbit 1 Maret 2021
2).STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI PENDEKATAN HUKUM DAN SOSIAL ISBN :62-486-1418-677 : Terbit 1 November 2024.
3).Narasi Merdeka: Terbit 1 Agustus 2024.
4).Budaya Politik Politik Budaya: Filosofis, Sosiologis, dan Empiris Terbit :17 Juni 2024.
5).OEMAR BAKRIE NARASI BUKU (buku chapter) Terbit : 1 November 2024.
Pembicara (Narsum).
1). SEMINAR NASIONAL (Perkembangan Teknologi di Era Revolusi Dunia Usaha dan Dunia Industri Makassar, 6 Januari 2025.
2). DIMENSI SOSIOLOGIS MASYARAKAT BUGIS DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA DAN EKOLOGI, 28 Desember 2024.
3). Kondisi Perguruan Tinggi di era milineal, 19 September 2024
4).PILKADA SERENTAK DALAM ANCAMAN KLAN POLITIK, 3 Agustus 2024.
5).Merdeka Belajar atau Belajar Merdeka di Dunia Pendidikan.
Kegiatan Lokakarya, 11 Juli 2024.
6).Menyikapi Prilaku Politik Masyarakat di Tahun Politik 2024, 1 Mei 2024.
7).DIALOG KEBANGSAAN (Menggugat UUD NRI 1945 Melalui Amandemen,Adendum atau Dekrit Presiden
Prodi PPKn FKIP, 24.Januari 2023.
Pengampu Mata Kuliah Ganjil/Genap:
Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Pengantar Sosiologi.
PKn
Pendidikan Pancasila.
HTN
HTP
ILMU NEGARA
Sosiologi Pendidikan
Sosiologi Politik
Sosiologi Hukum
Fildafat Pancasila
Filsafat Hukum
Filsafat Pendidikan
Filsafat Ilmu
Magister S2:
1). Isu isu Aktual Sosiologi Kontemporer
2). Psikologi Pendidikan
3). Desain Media Promkes.

(Visited 8 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.