Oleh : Hildayanti Yunus, SE
Pembungkaman konten aktivis yang menyuarakan kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan isu yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, transparansi informasi publik, hak atas lingkungan yang sehat, serta tanggung jawab pemerintah dan platform media sosial.
Pada Oktober 2026, sejumlah aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan pengguna media sosial di Indonesia melaporkan bahwa konten mengenai karhutla dan kabut asap mengalami penghapusan, pembatasan, atau penurunan jangkauan di platform digital.
Hanya 16 jam setelah dipublikasikan, video investigasi ilmiah Nalar Rawat tentang kubah karbon monoksida (CO) dan angka ISPU 1.200 di Kalimantan Tengah dihapus sepihak dari TikTok tanpa penjelasan spesifik. Padahal, konten tersebut merujuk pada data NASA Worldview, laporan Reuters, dan enam jurnal ilmiah internasional.
Mengapa pembungkaman ini menjadi persoalan serius?
Penghapusan kilat ini pun langsung menuai kecaman dan dinilai sebagai bentuk pembungkaman suara kritis berbasis sains di saat krisis ekologis sedang memuncak. Ketika data krusial mengenai keselamatan publik dan kesehatan ratusan ribu warga disensor oleh algoritma platform, publik kehilangan akses terhadap informasi esensial untuk mitigasi darurat. Di sisi lain, insiden ini memperlihatkan rapuhnya perlindungan bagi jurnalisme sains di media sosial, di mana sistem moderasi kerap gagal membedakan antara disinformasi berbahaya dan fakta ilmiah yang justru sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa.
Asap kebakaran gambut bukan cuma bikin sesak napas biasa, tapi juga menyimpan ancaman serius buat kesehatan, terutama bagi ibu hamil dan penderita penyakit jantung. Asap ini membawa gas karbon monoksida (CO) dan debu halus (PM2.5) yang kalau terhirup bisa sangat berbahaya.
Buat ibu hamil, gas CO bisa bikin aliran oksigen ke janin jadi berkurang drastis, sehingga meningkatkan risiko gangguan kehamilan sampai kelahiran prematur. Sementara buat penderita penyakit jantung, kandungan racun di asap ini memaksa jantung bekerja jauh lebih keras, yang bisa memicu serangan jantung mendadak.
Makanya, di tengah situasi polusi ekstrem seperti ini, akses informasi dan data yang transparan sangat penting supaya masyarakat—terutama kelompok rentan—bisa tahu cara melindungi diri dengan cepat.
Apakah ini melanggar hak asasi manusia?
Indonesia menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Komnas HAM juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan unsur penting dalam demokrasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Hilangnya video investigasi Nalar Rawat dalam sekejap mata memperlihatkan sisi lain dari dunia digital: ketika data ilmiah dan suara kritis berbenturan dengan algoritma, yang dikorbankan sering kali adalah hak publik untuk tahu.
Fenomena ini bukan sekadar soal tombol delete atau aturan konten media sosial. Lebih dari itu, penghapusan ini menyentuh isu yang jauh lebih besar—tentang bagaimana kebebasan berekspresi di ruang digital mulai tergerus, terutama ketika sebuah konten berani mengangkat topik sensitif mengenai krisis lingkungan dan sejauh mana negara hadir untuk melindungi keselamatan warganya.
Ketika data valid tentang kubah karbon monoksida dan ribuan warga yang jatuh sakit disensor, ruang bagi kritik konstruktif dan akuntabilitas publik menjadi semakin sempit. Padahal, sains dan transparansi data seharusnya menjadi kompas utama bagi semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan krisis, bukan justru disembunyikan di balik alasan moderasi platform.
Meski sistem demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan keterbukaan, praktiknya masih sering menemui hambatan ketika menyuarakan fakta atau kritik terkait penanganan karhutla.
Padahal, persoalan kebakaran hutan ini menyangkut keselamatan banyak orang. Ketika data ilmiah dan suara kritis dibatasi, ruang untuk mencari solusi bersama menjadi terganggu.
Meski UUD 1945 menjamin hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik, praktiknya masih berbenturan dengan masalah struktural. Penanganan karhutla yang belum optimal membuat masyarakat terus menanggung dampak buruk asap. Ironisnya, alih-alih mendapat solusi, ruang untuk menyuarakan bahaya tersebut justru dibatasi oleh penghapusan konten tanpa penjelasan yang jelas.
Penyensoran informasi di ruang digital tidak hanya menghambat penyebaran data yang akurat, tetapi juga melemahkan upaya pengawasan publik terhadap efektivitas kebijakan pemerintah di lapangan. Ketika fakta mengenai dampak lingkungan dipadamkan, partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelesaian krisis ekologis kehilangan pijakan utamanya.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi harus terus diperjuangkan secara nyata. Ruang bagi sains dan kritik publik perlu dijamin agar setiap kebijakan penanganan bencana dapat dievaluasi secara transparan demi keselamatan serta kesejahteraan seluruh masyarakat.
Bagaimana Islam Memandang?
Dalam pandangan Islam, menjaga lingkungan hidup (hifzh al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa rakyat (hifzh an-nafs) merupakan amanah utama yang dibebankan kepada seorang penguasa. Prinsip dasar kepemimpinan dalam fikih siyasah menegaskan bahwa tindakan serta kebijakan pimpinan harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan publik (tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bil-mashlahah).
Bencana lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan yang mengancam kesehatan serta mata pencaharian masyarakat bukan sekadar persoalan teknis atau ekologis, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT. Ketika negara atau penguasa alpa dalam melakukan pencegahan, penegakan hukum, maupun penyediaan informasi yang transparan bagi keselamatan warganya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan jiwa yang menjadi tujuan utama syariat Islam (maqasid asy-syariah).
Oleh karena itu, setiap upaya untuk menyampaikan fakta ilmiah, mengkritik kebijakan yang merugikan publik, serta mendorong penyelesaian krisis lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan bentuk kepedulian sosial (amar ma’ruf nahi munkar) demi memastikan hak masyarakat atas hidup yang aman, sehat, dan bermartabat tetap terpenuhi.
Kebijakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mempertahankan citra keberhasilan penanganan bencana.
Dalam Islam, mengawasi jalannya kekuasaan dan menuntut keadilan adalah bentuk tanggung jawab moral agar kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu, umat perlu melihat persoalan ini secara lebih mendasar. Kritik tidak boleh hanya berhenti pada protes terhadap penghapusan konten di media sosial atau buruknya penanganan karhutla, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan dalam sistem yang mengatur kehidupan agar perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan dapat terwujud secara nyata. Waalahualam bissahawab

(Visited 2 times, 2 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.