Oleh: Sumardi
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka kebijakan dan implementasi tata kelola sumber daya aparatur pemerintah didasarkan pada Sistem Merit. Sistem tersebut lebih mengedepankan kompetensi, kinerja dan kualifikasi pegawai dalam setiap tahapan siklus manajemen sumber daya aparatur. Gender, ras/suku, dan agama tidak lagi menjadi faktor penentu dalam karir seorang Pegawai Negeri Sipil. Selain itu transparansi dalam pengangkatan seorang PNS menjadi pejabat pimpinan tinggi saat ini lebih baik dari masa-masa sebelumnya dengan diwajibkannya melakukan seleksi terbuka dalam memilih pejabat pimpinan tinggi. Dalam seleksi tersebut PNS dari manapun dapat mengikuti seleksi terbuka tanpa dipungut biaya. Hal ini tentu saja jauh berbeda dengan masa sebelumnya yang dalam melakukan seleksi pimpinan pejabat pemerintah dilakukan secara tertutup.
Dalam pelaksanaan seleksi terbuka untuk memilih Pejabat Pimpinan Tinggi disadari masih banyak permasalahan yang muncul. Kritik dan masukan banyak berseliweran merespon pelaksanaan seleksi terbuka. Contoh kritik tersebut misalnya seleksi terbuka masih mengedepankan aspek formal dibandingkan dengan aspek substansial. Peserta yang terpilih lebih karena kemampuan atau kepandaiannya dalam melakukan presentasi dan meyakinkan pihak Panitia Seleksi. Dalam proses pelaksanaan seleksi terbuka kurang bahkan tidak melihat lebih jauh rekam jejak kinerja calon pimpinan tinggi. Selain itu terdapat kecurigaan adanya kolusi dalam pelaksanaan seleksi terbuka antara pihak sekretariat pansel, panitia seleksi dengan peserta seleksi terbuka. Namun demikian selain beberapa kritik atau masukan tersebut terdapat masalah yang sebaiknya segera diselesaikan sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Pertama, permasalahan User. Pejabat Pembina Kepegawaain (PPK) yang terdiri atas Menteri, Sekjen Lembaga, Kepala LPNKserta Gubernur, Bupati dan Walikota mempunyai wewenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS. Berkaitan dengan wewenang ini seringkali PPK menyalahi atau melanggar Sistem Merit. Pejabat yang diangkat bukan karena pertimbangan kompetensi, kinerja dan kualifikasi namun diduga lebih karena faktor kesukaan atau faktor balas budi karena mempunyai kontribusi terhadap para PPK khususnya yang berasal dari pejabat politik. Selain itu faktor “wino piro” diduga keras ikut mewarnai proses pemilihan peserta seleksi terbuka. Memang untuk hal ini perlu dilakukan langkah pembuktian lebih lanjut. Dalam kondisi ini seringkali PPK dari pejabat politik dalam menetapkan anggota Panitia Seleksi belum benar-benar mempertimbangkan faktor kompetensi, independensi dan obyektifitas yang dimiliki oleh para anggaota Pansel. Dalam beberapa kasus bahkan seringkali anggota Panitia Seleksi yang “bersedia mengikuti kehendak” PPK, maka akan menjadi langganan dalam pelaksanaan seleksi terbuka atau uji kompetensi di sebuah instansi.
Kedua, latar belakang dan kompetensi anggota Panitia Seleksi. Latar belakang pendidikan anggota Pansel juga sering menjadi problematika dalam pelaksanaan seleksi terbuka. Sebagai contoh tokoh agama tertentu yang menjadi anggota pansel akan tetapi yang bersangkutan kurang memahami mengenai metode menggali kompetensi peserta seleksi terbuka. Bahkan anggota pansel seringkali tidak memahami uraian tugas jabatan yang dilamar oleh peserta seleksi terbuka. Dalam kasus tertentu dalam tahapan wawancara tidak menggunakan model wawancara yang mampu menggali kompetensi peserta seleksi terbuka. Belum lagi persoalan anggota Pansel yang pendidikannya tidak relevan dengan jabatan yang sedang diseleksi misalnya anggota pansel yang pendidikannya di bidang perikanan dan budi daya perairan namun dipaksakan untuk menjadi anggota Pansel untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat. Linearitas latar belakang Pendidikan dengan jabatan yang dilamar oleh peserta seleksi sering menjadi problematika tersendiri namun di lapangan seringkali dipaksakan pelaksanaannya.
Ketiga, problematika substansi ketentuan perundang-undangan. Kita menyadari bahwa dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan seleksi terbuka seringkali masih terlalu umum sehingga memantik perdebatan diantara para pihak dalam menterjemahkan ketentuan tersebut. Sebagai contoh ketentuan persyaratan mengenai PNS yang akan menduduki JPT Pratama yang harus mempunyai pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan dilamar selama lima tahun. Kebijakan ini tidak disertai dengan cara menghitung sehingga menimbulkan banyak perdebatan. Belum lagi permasalahan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah yang kadangkala sulit diterapkan di beberapa daerah karena keterbatasan SDM sesuai dengan kualifikasi tersebut.
Keempat, problematika Asesor kompetensi SDM. Permasalahan yang terjadi kaitannya dengan assessor kompetensi adalah belum meratanya ketersediaan lembaga Assesor yang kompeten untuk membantu pelaksanaan seleksi terbuka di daerah. Dampak atas permasalahan ini adalah beberapa instansi daerah harus menunggu dalam waktu yang relative lama untuk mendapatkan giliran bantuan dari Assessor untuk menguji kompetensi managerial. Masalah lainnya adalah permasalahan independensi dan obyektifitas Assessor yang dalam beberapa kasus belum dapat diandalkan sepenuhnya untuk mendukung pemilihan pejabat pimpinan tinggi di instansi pemerintah.
Kelima, problematika pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka. Lembaga pengawas yang diberikan mandate untuk melakukan pengawasan belum sepenuhnya melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia dan alokasi anggaran yang masih relative kecil untuk memaksimalkan peran pengawasan. Bahkan Lembaga pengawas independen yang diberikan mandate menghadapi permasalahan “revisi” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sehingga mengancam keberadaan Lembaga Non Struktural ini. Hal ini tentu saja sangat menggangu tugas dan fungsi sehari-hari karena harus membagi waktu dan energi untuk mempertahankan kelangsungan lembaga pengawas ini.
Berdasarkan ulasan artikel di atas dapat disimpulkan bahwa perjalan panjang untuk memilih dan menetapkan pejabat pemerintah (pimpinan tinggi) yang kompeten masih banyak permasalahan yang menghadang di depan mata. Namun demikian peta jalan menuju hal tersebut sudah mulai kita temukan. Segenap komponen bangsa ini perlu kiranya memberikan kontribusi agar permasalahan yang disebutkan di atas secara bertahap dapat diatasi bersama. Undang-Undang 5 Tahun 2014 sudah hampir berusia tujuh tahun perlu kiranya untuk terus membangun hal-hal yang masih perlu disempurnakan namun tanpa harus menegasikan Lembaga yang telah ada saat ini. Justru yang diperlukan adalah memperkuat lembaga pengawas Independen yang sudah ada agar dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Matraman, 22 Juli 2021
Penulis: Praktisi Manajemen SDM Aparatur
