https://nkripost.com/https://nkripost.com/

Oleh: Sumardi, S.E., Ak., M.Si., CA.*

Beberapa elite daerah belakangan ini seakan mempunyai “hobi” berseteru sehingga ramai menghiasi pemberitaan di media massa mainstream maupun media daring. Elite daerah dalam konteks pembahasan kali ini adalah Kepala Daerah (Gubernur, Bupat dan Wali Kota), Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Perseteruan antar elite di daerah itu semakin marak seiring dengan pembagian peran Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekretaris Daerah selaku Pejabat Yang Berwenang (Pyb).

Pengamatan penulis menunjukkan bahwa perseteruan terjadi dalam beberapa model atau bentuk. Pertama, perseteruan antara Kepala Derah dengan Sekretaris Daerah. Kedua, perseteruan antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah. Ketiga, perseteruan antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD. Keempat, perseteruan antara Pimpinan DPRD dengan Sekretaris Daerah.

Tulisan kali ini membatasi ulasan perseteruan antara Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah. Pada beberapa daerah, perseteruan di antara keduanya disebabkan karena adanya kecurigaan bahwa Sekda akan maju untuk bersaing dalam pemilihan Kepala Daerah pada periode berikutnya.

Popularitas Sekretaris Daerah menjadi faktor yang mengkhawatirkan bagi Sang Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dalam kontestasi Pilkada. Popularitas itu bisa jadi karena kepiawaiannya dalam mengelola pemerintahan dan banyaknya dukungan dari lingkungan birokrasi dan masyarakat yang berpihak kepadanya.

Dalam kondisi seperti ini, biasanya peran Sekda mulai dikurangi, bahkan dibatasi oleh Kepala Daerah. Sebagai contoh, Sekda tidak lagi diberi peran sebagai Anggota Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya atau tidak diberikan peran sebagai Anggota Tim Uji Kompetensi dalam mutasi antar JPT Pratama. Bahkan, lebih miris lagi adanya upaya terstruktur (dicari-cari alasan pembenar) untuk melengserkan Sekda dari jabatannya. Padahal, kecurigaan terhadap Sekda tersebut seringkali hanya sekadar terbawa perasaan atau “baper” saja. Bukti-bukti otentik yang mendukung fakta bahwa Sekda akan mencalonkan diri atau menggalang dukungan massa bisa jadi tidak pernah ditemukan sama sekali.

Pada beberapa sisi yang lain terdapat kondisi bahwa Sekda memang benar-benar mulai bermain politik praktis dengan memanfaatkan jabatannya untuk meraih dukungan massa. Modusnya Sekda sering turun ke lapangan untuk memberikan bantuan atau santunan kepada masyarakat korban bencana. Sekda rajin melakukan pertemuan-pertemuan politik dengan organisasi massa yang dibungkus dengan acara kedinasan. Bahkan, lebih mirisnya lagi Sekda mulai tidak betah di kantor untuk mengkoordinasikan tugas-tugasnya dan lebih memilih acara-acara ke lapangan yang terkait dengan mobilisasi massa. Hal-hal seperti itu akhirnya berujung naiknya tensi politik yang menjurus pada persaingan antara Kepala Daerah melawan Sekretaris Daerah.

Bermain fee project dalam pengadaan barang dan jasa adalah faktor penyebab lain terjadinya hubungan tidak harmonis antara Kepala Daerah dengan Sekda. Hal ini tidak lepas dari kedudukan strategis Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta fungsi koordinasi terhadap OPD yang diperankannya. Dalam beberapa kasus, tidak dapat dipungkiri memang terdapat oknum Sekda nakal yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri. Namun, tidak jarang juga hal tersebut hanya tuduhan yang tidak berdasar dari seorang Kepala Daerah. Padahal, setelah ditelisik ternyata Kepala Daerahlah yang bermain fee project dalam pengadaan barang/jasa. Carut-marut dan saling tuding inilah yang pada akhirnya membuat bumbu perseteruan semakin meruncing antara Kepala Daerah dengan Sekda.

Rendahnya capaian kinerja dalam wujud nyata keterlambatan penetapan APBD, kelemahan koordinasi antar OPD, buruknya kualitas laporan keuangan Pemerintah Daerah, dan tata kelola SDM aparatur yang amburadul juga menjadi akar permasalahan perseteruan antara Kepala Daerah dengan Sekda. Selaku “Jenderalnya” Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah, Sekda memang mempunyai tugas dan kewajiban yang sangat berat. Dia dituntut untuk mampu mengoordinasikan semua urusan eksekusi program dan kegiatan sebagai artikulasi dari visi dan misi Kepala Daerah. Kegagalan Sekda dalam mengejawantahkan kebijakan Kepala Daerah menjadi aksi nyata proses branding bahwa Sekda tersebut gagal memenuhi target kinerjanya.

Persaingan antara Kepala Daerah versus Sekda memang berdampak negatif terhadap pelayanan masyarakat dan soliditas ASN di suatu daerah. Jika memang kecurigaan Kepala Daerah terhadap Sekda sebenarnya hanyalah sebuah ketakutan atau kekhawatiran saja, bahkan karena terbawa perasaan atau “baper”, hendaknya Kepala Daerah segera melakukan switching dalam bersikap dan berperilaku. Kepala Daerah hendaknya bertindak secara profesional dan terukur dengan mengedepankan objektivitas terhadap peran dan tugas yang dilaksanakan oleh Sekda. Buang jauh-jauh kecurigaan yang selama ini menggelayuti pikiran Kepala Daerah terhadap sepak terjang Sekda. Kepala Daerah dan Sekda harus segera melakukan islah agar memanasnya hubungan antara kedua belah pihak berubah menjadi lebih adem kembali untuk membangun daerah.

Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran Sekda, maka tidak ada jalan lain kecuali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Langkah ini penting bagi Sekda untuk memastikan status dirinya apakah clear and clean atas masalah yang disangkakan kepadanya. Nah, di sini sering timbul permasalahan. Banyak Kepala Daerah galau dan tidak paham bagaimana mekanisme dan siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap “jenderalnya” ASN di lingkungan pemerintahannya. Padahal sesungguhnya Kepala Daerah sebagai atasan langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan sendiri terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda. Celah ini yang jarang sekali dimanfaatkan oleh Kepala Daerah. Sangat mungkin dia tidak enak hati memeriksa Sekda atau dia tidak mempunyai kemampuan teknis dan nyali untuk head to head dengan Sekda.

Kalaupun akar perseteruan tersebut adalah karena capaian kinerja Sekda rendah, maka terdapat mekanisme satu tahun + enam bulan. Artinya, ketika capaian kinerja Sekda pada suatu tahun tidak memenuhi target sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja (PK) awal, maka Sekda diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Nah, enam bulan selanjutnya perlu dilakukan penilaian apakah ada perbaikan kinerja atau tidak. Dalam hal tidak terdapat perbaikan kinerja, maka dilakukan uji kompetensi kembali untuk memastikan apakah Sekda masih layak untuk menduduki jabatannya. Jika Sekda tidak layak lagi menduduki jabatannya, maka bisa dimutasikan ke jabatan lain yang setara atau pada level jabatan di bawahnya, bahkan ekstrimnya bisa juga menjadi pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu berdasarkan hasil job fit-nya. Itulah mekanisme yang harus dipahami oleh Kepala Daerah.

Dalam hal Sekda terbukti telah terbukti melakukan kegiatan yang mengarah kepada politik praktis, maka tidak ada jalan lain Sekda harus mengakui secara jujur. Penting kiranya Sekda harus segera menentukan sikap untuk berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mempersiapkan kontestasi politik berikutnya. Tidaklah elok bersikap ambigu dengan melangkahkan satu kakinya di ranah politik dan satu kaki lainnya di ranah birokrasi. Jika Sekda tidak mundur juga, maka seharusnya ditempuh mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan di atas. Sudah saatnya bersaing secara profesional sesuai koridor atau regulasi yang telah tersedia. []

*Penulis adalah pegawai BPKP dalam Penugasan Khusus sebagai Asisten Komisioner KASN RI.

(Visited 175 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

One thought on “Mengapa Kepala Daerah dan Sekda Berseteru?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.