Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2020 minus 2,19%. Tingkat kemudahan berusaha di Tanah Air berada di level 73, di bawah negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Aturan turunan UUCK diyakini bisa mengerek peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024.

Saat ini, jumlah usaha mikro sebanyak 63.955.369 unit dan usaha kecil sebanyak 193.959 unit. Baru 1,9% (1.229.417 NIB) dari total UMK yang memiliki NIB. Berdasarkan profil UMK 2019, dari total 4.380.176 Usaha, 96% Usaha Tidak Memiliki Sertifikat. Dari total 4% (168.161 Usaha) memiliki sertifikat berupa sertifikat SNI, HKI, dan Sertifikat lainnya.

UUCK dibentuk dengan penekanan pada penciptaan kerja sesuai dengan tujuan yang tertuang dalam Pasal 3 huruf a UUCK, yaitu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Paragraf awal memberikan penekanan terhadap Koperasi dan UMKM, sehingga dimaknai Koperasi dan UMKM akan menjadi fokus untuk mendapat perlakuan khusus dalam kemudahan berusaha dan fasilitasi dari pemerintah, khususnya dari Lembaga Pembiayaan.

GARDA TRANSFUMI

GARDA TRANSFUMI adalah rangkaian dukungan GEBER UMKM (GERAKAN INDONESIA BERSAMA ) dengan merekrut relawan sebagai perintis transformasi formal usaha mikro. Program ini merupakan kolaborasi Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM X Mercy Corps Indonesia yang merekrut para relawan pendamping sebagai GARDA TRANSFUMI.

Maksud GARDA TRANSFUMI adalah mendampingi pelaku UMKM dalam mengakses kemudahan perizinan berusaha agar legalitas usahanya terjamin oleh pemerintah dengan memberikan perlindungan dan kemudahan usaha. Tujuan GARDA TRANSFUMI adalah Pelaku UMKM dapat melanjutkan usahanya setelah masa pandemi yang berujung kepada peningkatan kapasitas usahanya. Selain itu, melalui akses dari MicroMentor Indonesia, UMKM diharapkan dapat mengembangkan usaha dalam menuju transformasi digital melalui mentoring bisnis digital dan keamanan siber.

Program GARDA TRANSFUMI berupaya memberikan bimbingan teknis kepada 250 mentor UMKM dalam lingkup Asosiasi, Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam GEBER UMKM maupun Pembina Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di 5 Provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan DKI Jakarta untuk dapat memenuhi aspek adaptasi transformasi usaha informal ke formal sebagai bagian dari target 2,5 Juta usaha mikro dengan membekali para pendamping beragam akses seperti:

  1. Pendaftaran sistem OSS Risk Based Approach (RBA)/Pendekatan Berbasis Risiko dengan Prinsip “trust but verify”.
  2. Pendaftaran platform MicroMentor Indonesia untuk memperoleh akses mentoring bisnis digital dan keamanan siber.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

OSS-RBA direncanakan akan rilis pada 16 Juli 2021. Bagi Anda yang perlu pendampingan dalam mengakses OSS-RBA, silakan hubungi kami.

(Visited 63 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Abah Iyan

Sosiopreneur, Writerpreneur & Book Publisher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.