Materi Kuliah 9

Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini

Dr.Sudirman,S.Pd.,M.Si.

Hari-hari ini kita menyaksikan berita tentang tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif di mana-mana. Terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas. Perilaku koruptif telah merasuki semua elemen bangsa. Padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral. Sebuah ironi.

Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu.

Ketika hari-hari ini kita menyaksikan kasus-kasus korupsi kian marak, meluas dan beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan, lepas tanggungjawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa perilaku tak pantas lainnya kian menyesakkan dada, kita sadar budaya antikorupsi kita menghilang.

Kemanakah budaya antikorupsi kita?

Di satu sisi Bangsa kita memiliki kelemahan perilaku yang diwariskan sebagai hasil penjajahan. Sejak lama kita sadari kelemahan ini. Mental menerabas, tidak menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, dan banyak lagi.

Sementara di sisi lain, dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi makin dirasakan tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan seperti mementingkan penguasaan pengeta- huan semata ketimbang membiasakan perilaku baik. Sekalipun sekolah mengimplementasikan berbagai kegiatan sejenis, akan tetapi hal tersebut dilaksanakan seolah terpisah dari proses pembelajaran yang utuh.

Oleh karena itu, inilah saatnya untuk mengembalikan sekolah sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Kita awali dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan.Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif. Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

1). Petty corruption adalah korupsi kecil-kecilan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dianggap biasa,

2). grand corruption adalah korupsi skala besar dengan kerugian negara yang masif dan merugikan masyarakat luas, sementara

3). political corruption adalah korupsi menggunakan jalan politik yang terjadi secara sistematis untuk mengeruk uang negara.

Mari kita bahas lebih detail mengenai ketiga jenis korupsi ini:

1). Petty Corruption

Sesuai dengan namanya, petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Padahal, pelayanan tersebut seharusnya murah atau bahkan gratis untuk masyarakat.  

Petty corruption dalam keseharian misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang.

Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat.

Wuryono Prakoso, Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, mengatakan sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi.

Petty corruption, kata dia, tidak bisa dianggap sepele karena dapat membentuk kebiasaan buruk dalam birokrasi dan telah merenggut hak-hak rakyat. Jika dibiarkan, para pelaku korupsi kecil ini dapat berbuat lebih jauh dengan melakukan kejahatan yang lebih besar lagi.

“Pelaku petty corruption merasa nyaman melakukannya karena nilai korupsinya dianggap kecil dan tidak terdeteksi oleh pusat. Tapi walau kecil, telah merugikan masyarakat secara langsung,” kata Wuryono.

Masyarakat permisif dengan jenis korupsi ini, karena sudah dianggap biasa. Padahal menurut Wuryono, masyarakat telah dicuri hak-haknya dengan memberikan uang pelicin atau suap tersebut.

“Masyarakat seharusnya menyadari bahwa hak-hak mereka telah dipotong dan dicuri. Seharusnya hak-hak dasar, seperti pengurusan kartu identitas, itu gratis. Cara melawannya adalah dengan menumbuhkan kesadaran bahwa korupsi itu berbahaya dan menghancurkan,” kata Wuryono.

2). Grand Corruption

Grand corruption atau biasa disebut korupsi kIo elas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah.

Korupsi kakap menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.

KPK dalam Renstra 2011-2015 menjelaskan ada empat kriteria grand corruption. Pertama, melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi, kedua, melibatkan aparat penegak hukum, ketiga, berdampak luas terhadap kepentingan nasional, dan keempat, kejahatannya berlangsung sistemik dan terorganisir.

Grand corruption kadang muncul akibat kongkalikong antara pengusaha dan para pengambil keputusan atau pembuat kebijakan untuk melakukan state capture. State capture adalah korupsi sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri.

Salah satu contoh grand corruption adalah korupsi proyek e-KTP yang dilakukan sejak 2011, membuat negara merugi hingga Rp2,3 triliun. Korupsi ini melibatkan tujuh orang yang kesemuanya telah divonis antara 6-15 tahun penjara.

Salah satu tokoh prominen dalam kasus ini adalah Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang divonis penjara 15 tahun.

Menurut lembaga Transparency International, grand corruption tidak hanya merugikan orang banyak dan dilakukan oleh pejabat publik, tapi juga melanggar hak asasi manusia.

“Menjaga negara dari korupsi, berarti melindungi masa depan bersama

Dr.Sudirman, S. Pd., M. Si.

“Benar, korupsi bisa melanggar HAM. Korupsi e-KTP, misalnya, telah melanggar hak-hak asasi masyarakat untuk memiliki kartu identitas. Sementara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) telah melanggar hak asasi masyarakat untuk dapat hidup di saat krisis. Belum lagi pelanggaran hak asasi pada tersedianya pendidikan yang layak, atau sarana kesehatan yang baik,” ujar Wuryono.

3). Political Corruption

Ketika korupsi menjadi prioritas, kejujuran menjadi jahat

Kangoma Kindembo

Political corruption atau korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya.

Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan. Jenis-jenis political corruption adalah penyuapan, perdagangan pengaruh, jual beli suara, nepotisme, atau pembiayaan kampanye.

Seperti halnya grand corruption, political corruption melibatkan orang-orang di level tinggi penyelenggaraan negara yang main mata dengan pengusaha dalam upaya state capture.

Padahal para pejabat ini seharusnya mewakili rakyat untuk menciptakan kesejahteraan bagi mereka, namun berkhianat.

Political corruption sangat berpotensi terjadi ketika anggota legislatif juga merangkap sebagai pengusaha. Mereka kemudian memanipulasi institusi politik untuk memengaruhi pemerintahan dan sistem politik demi kepentingan perusahaannya. Undang-undang dan regulasi disalahgunakan, tidak dilakukan secara prosedural, diabaikan, atau bahkan dirancang sesuai dengan kepentingan mereka.

Selain untuk memperkaya diri sendiri dan mempertahankan jabatan, Wuryono mengatakan, political corruption juga biasa dilakukan untuk mengumpulkan dana bagi pemenangan parpol atau dirinya pada pemilihan berikutnya. Uang hasil korupsi ini kemudian digunakan untuk melakukan money politic, yaitu menyogok rakyat, agar bisa terpilih kembali.

“Akhirnya yang terjadi adalah sebuah lingkaran setan.

Di sinilah pentingnya pendidikan pemilu untuk memutus mata rantai korupsi ini. Banyak orang yang tidak sadar bahayanya money politic,” kata Wuryono.

Korupsi politik juga telah merendahkan dan merusak iklim demokrasi dengan memengaruhi pilihan rakyat menggunakan materi.

Masyarakat seharusnya layak mendapatkan wakil yang terpercaya di parlemen, bukannya orang-orang yang mengandalkan uang untuk mendapatkan dukungan.

Salah satu bentuk money politic yang paling umum adalah memberikan amplop berisi uang agar rakyat memilih mereka. Masyarakat mesti menyadari, bahwa nilai uang itu tidak sepadan dengan kerugian yang akan mereka alami jika politisi kotor duduk sebagai pengambil kebijakan.

“Jangan mau menggadaikan hidup lima tahun hanya karena amplop. Analogi sederhananya, jika kita menerima amplop berisi Rp500 ribu, berarti kita telah menggadaikan kehidupan kita dengan hanya Rp100 ribu per tahun,” kata Wuryono.

Kesimpulan (KMT)

Dari ketiga jenis itu, pemberantasan korupsi Indonesia masih di wilayah Grand Corruption. Karena secara jelas dan nyata terjadi, meski masih normatif. Hanya menghitung uang yang dicolong sebagai nilai korupsi, belum memperhitungkan nilai dampak masif impact dari perbuatan korupsi. Ditambah lagi dengan hukumannya masih kurang berkeadilan.

Untuk melakukan pemberantasan Petty corruption, dia tidak ekonomis, karena lebih besar biaya pemberantasannya daripada nilai korupsinya. Susah juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menolaknya, karena terlalu banyak pihak yang dapat hal istimewa dengan perilaku koruptif sedemikian.

Kalau Political corruption lebih susah lagi, karena dia dilakukan secara legal melalui kebijakan yang disepakati oleh kekuatan politik karena mereka sama-sama untung. Jadi Bancakan politisi. Seperti program bansos, yang cair jelang pemilu. Kita merasa itu keliru. Tapi mau bagaimana, hal itu legal

Sumber : Copyright Pusat Edukasi Antikorupsi © 2022

Diberdayakan :

Makassar, 18 Mei 2024

Dosen (PAK) :

Dr.Sudirman,S.Pd.,M.Si.

aclc@kpk.go.id

(Visited 236 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.