Oleh:Muhammad Sadar*

Nomenklatur pangan sering digunakan sebagai instrumen visi-misi keberpihakan dalam tatanan pemenuhan bahan makanan dan gizi masyarakat. Diksi pangan tersebut kerap kali dimasukkan dalam berbagai regulasi dan dokumen perencanaan baik skala akademis penelitian, birokrasi pemerintahan dan swasta maupun pada slogan kampanye para politisi.Pada tingkat global,setiap 16 Oktober dilakukan event peringatan Hari Pangan Se-dunia biasa disingkat (HPS) yang dilaksanakan oleh FAO beserta negara-negara anggotanya yaitu badan pangan dunia di bawah bendera United Nations/PBB yang bertujuan hanya semata-mata untuk menggerakkan dan menyerukan semua level pemerintahan di muka bumi ini agar mengupayakan keterpenuhan pangan dan gizi bagi rakyatnya serta mengurangi ancaman kerawanan dan kelaparan yang berpotensi menimpa setiap negara.

Urgensi pangan saat ini yang sementara dilakukan Pemerintah Republik Indonesia cq.Kementerian Pertanian adalah program ketahanan pangan nasional dimana kegiatan akselerasi padi-jagung sedang digalakkan dalam mengatasi defisit produksi padi-jagung sepanjang tahun 2023 lalu.Upaya lain yang dilakukan adalah intervensi pemerintah dalam melaksanakan Gerakan Pangan Murah nyaris setiap hari diselenggarakan di seluruh pelosok tanah air.GPM ini bertujuan menyediakan bahan pangan pokok yang mudah dijangkau dengan harga yang murah untuk masyarakat.Tujuan utama GPM adalah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan selain menjaga kemampuan daya beli masyarakat akibat tekanan inflasi harga-harga kebutuhan pokok masyarakat.

Dalam kebijakan strategis pangan dan gizi 2020-2024 menyatakan bahwa terdapat empat pilar ketahanan pangan yaitu ketersediaan, keterjangkauan/akses,pemanfaatan, dan kestabilan yang berarti bahwa jika empat pilar tersebut tidak terpenuhi maka negara masih belum bisa dikatakan sebagai negara dengan ketahanan pangan yang tangguh (Badan Ketahanan Pangan, 2019).

Pada kerangka kerja pangan ini, dibutuhkan berbagai indikator keterpenuhan dan ketersediaan baik di tingkat nasional, regional hingga lokal. Kapasitasnya akan diukur, dimonitoring dan dinilai oleh suatu sistem atau gambaran visualisasi yang disebut FSVA.

FSVA sebagai akronim dari (Food Security and Vulnerability Atlas). Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan merupakan peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis wilayah rentan atau tahan terhadap kerawanan pangan. FSVA disusun dalam upaya menyediakan informasi ketahanan pangan yang akurat, komprehensif,dan tertata dengan baik untuk mendukung usaha pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi sehingga dapat memberikan arah dan rekomendasi kepada pembuat keputusan dalam penyusunan program kebijakan serta pelaksanaan intervensi di tingkat pusat dan daerah. (Badan Pangan Nasional, 2022).

FSVA disusun berdasarkan tiga aspek ketahanan pangan yaitu aspek ketersediaan, aspek keterjangkauan/akses,dan aspek pemanfaatan pangan.Aspek ketersediaan meliputi rasio konsumsi normatif penduduk per kapita terhadap ketersediaan pangan. Aspek keterjangkauan diantaranya persentase jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan,dan persentase rumah tangga dengan proporsi belanja untuk pangan lebih dari 65 persen. Sedangkan aspek pemanfaatan pangan antara lain persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih, rasio jumlah penduduk ke tenaga kesehatan terhadap tingkat kepadatan penduduk serta persentase balita dengan tinggi badan dibawah standar stunting dan angka harapan hidup.

Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi.Analisis FSVA disusun dengan menerapkan metode pembobotan.

Peta FSVA menggunakan pola warna seragam dalam gradasi warna merah dan hijau yang dikelompokkan menjadi enam warna. Secara struktural, FSVA terdiri atas tiga tingkatan analisis.
FSVA Nasional menganalisis wilayah pada tingkat kabupaten/kota. FSVA Provinsi menganalisis wilayah pada tingkat kecamatan.FSVA Kabupaten menganalisis wilayah pada tingkat desa.

Pada tataran lokal Kabupaten Barru, sistematika penyusunan FSVA dikelola oleh leading sektor ketahanan pangan dibawah bidang ketersediaan dan distribusi pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.Tim penyusun dalam FSVA tersebut adalah Pengarah oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ir.Ahmad,M.M yang dibantu oleh Ketua Tim Andi Amanda
Utami,S.E.,selaku Sub Koordinator Kerawanan Pangan bersama H.Hasyim, S.Sos sebagai Sekretaris Tim FSVA bersama anggota lain dr OPD terkait. Atas kecakapan dan kemampuan tim tersebut sehingga sebuah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan bisa diaktualisasikan dalam gambaran visual secara nyata.

Dalam proses desain melahirkan FSVA tersebut,beberapa pelibatan dan dukungan data dari unit kerja antara lain; BPS,Bappelitbangda,Dinas PMDP2KBP3A, Dinas Sosial, Dinas PUTRPKP, Dinas Kesehatan serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Beberapa jenis data yang dihimpun meliputi data eksisting luas lahan, produksi dan produktivitas pertanian, jumlah penduduk miskin, tingkat konsumsi, belanja dan stok pangan penduduk,
kepemilikan sarana dan prasarana pertanian,akses dan ruas jalan, ketersediaan air bersih dan listrik, jumlah tenaga kesehatan dan sarana kesehatan lainnya serta jumlah lembaga ekonomi.

Melalui serangkaian proses aplikasi, pengukuran dan penilaian oleh Tim FSVA Kabupaten maka lahirlah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan tingkat Kabupaten Barru tahun 2022. Pada umumnya, FSVA atas 55 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk sebesar 186.910 jiwa tergolong aman.

Dengan menyandang status aman terhadap ancaman kerawanan pangan maka upaya ketahanan pangan harus terus ditingkatkan.Predikat aman tersebut bersifat dinamis dan tidak statis karena bisa jadi perubahannya dipengaruhi oleh kondisi lingkungan akibat tekanan fenomena alam, peningkatan jumlah penduduk, keadaan ekonomi, sosio-kultural dan pergeseran pola konsumsi masyarakat.

Setelah FSVA tercipta di daerah ini dengan gambaran masyarakat tergolong tahan terhadap kerentanan pangan,serta FSVA tersebut sebagai rujukan terhadap langkah dan upaya yang harus dilakukan oleh semua pihak di dalam menjaga pencapaian ini dan terus berusaha menciptakan ketersediaan, pemenuhan dan stabilitas dalam rangka mewujudkan derajat ketahanan pangan secara utuh dan berkelanjutan.

Barru,17 Januari 2024

*Penguji Perbenihan/Perbibitan TPHBun
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru

(Visited 197 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.