Oleh: Muhammad Sadar*
Kemajuan dunia pada abad ke-21 sekarang pada segenap lini kehidupan manusia membawa kepada peningkatan kualitas hidup maupun indeks pembangunan manusia. Transformasi digital secara revolusioner mengantarkan peradaban masyarakat global pada aspek hubungan komunikasi dan pendekatan informasi atau peristiwa yang lebih mudah diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Penguasaan teknologi media informasi dengan berbagai aplikasinya telah mengubah sistem atau pola transaksi perdagangan dan tayangan-tayangan dari belahan dunia lain bisa segera disaksikan dan difollow, like and share. Tak pelak lagi semua model promosi, penjualan dan pembelian suatu produk barang atau jasa kebutuhan konsumen bisa dipenuhi berkat sistem perdagangan berbasis online tanpa harus bertemu langsung para pelaku pasar.
Paradigma pasar online telah memberikan kemudahan baik dari sisi waktu, tenaga dan material lain bisa dihemat serta terjangkau dari sisi harga jika dilakukan dengan model pembayaran COD atau cash on delivery. Segmen pasar online telah merambah semua jenis produk, tak terkecuali sarana produksi pertanian seperti benih padi yang marak saat ini dan diperjualbelikan melalui platform digital.
Benih padi sebagai elemen dasar dalam perencanaan untuk melakukan budidaya tanaman padi, penyediaannya harus lebih awal disiapkan oleh petani. Penyiapan bahan tanam tersebut, apakah dilakukan secara mandiri oleh petani atau melalui bantuan benih pemerintah.
Petani sebagai penyeleksi utama, terkadang menyiapkan sendiri benih dari hasil panen pertanamannya atau secara mandiri melakukan pengadaan benih sumber berasal dari toko/kios pertanian dan yang marak saat ini adalah peredaran benih padi berstatus GALUR dan BUKAN VARIETAS padi bersertifikat melalui mekanisme perdagangan barang atau jasa secara online .
Mengutip surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan cq. Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perkebunan Nomor : 521/2710/DTPH-Bun/2024 tertanggal 30 April 2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pertanian se-Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, prihal Himbauan Pencegahan Peredaran Benih Galur Padi dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang menegaskan beberapa point penting di antaranya ;
1.Pasal 113 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
2.Pasal 114 bahwa setiap orang yang mengedarkan varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
3.Pasal 115 bahwa setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat , dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda Rp3.000.000.000,00.
4.Pasal 116 bahwa setiap orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam benih tanaman yang merugikan masyarakat, budidaya pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Regulasi lain yang mengatur sistem perbenihan nasional termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 Tentang Produksi, Sertifikasi,
dan Peredaran Benih Tanaman. Dalam Permentan tersebut dijelaskan proses sertifikasi benih bertujuan adalah ;
a.Menjamin kebenaran jenis, varietas dan mutu benih yang diproduksi.
b.Menjamin kesesuaian mutu benih yang beredar.
c.Memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar.
Sejalan dengan penjelasan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin, Prof.Dr.Ir.Yunus Musa, M.Sc pada event Musyawarah Mappalili Musim Tanam 2024/2025 dan Musim Tanam 2025 pada tanggal 14 November 2024 lalu di Kabupaten Barru bahwa sistem pengadaan atau penggunaan benih/varietas padi yang tidak direkomendasikan pemerintah seperti halnya belanja benih padi berbasis on-line( benih padi berkelas galur dan belum dilepas oleh pemerintah sebagai sebuah varietas resmi, dengan berbagai merk lokal maupun variasi penamaan ), yang dilakukan petani akhir-akhir ini, ditegaskan Prof.Yunus bahwa agar petani tidak lagi melakukan hal demikian.
Lebih lanjut Prof.Yunus menjelaskan bahwa, dengan mengingat berbagai kelemahan model pengadaan benih tersebut antara lain, ditemukan benih-benih palsu karena tidak bersertifikat/tidak berlabel dan tidak memberi jaminan mutu, mengandung komposisi campuran varietas lain, dan yang lebih penting adalah benih tidak dijamin sehat yang berpotensi menjadi sumber cemaran OPT di daerah pengembangan.
Oleh karena itu, peran Badan Karantina Nasional sangat dibutuhkan sebagai lembaga yang berwenang dan bertindak selaku penyaring lalu lintas barang atau jasa, sarana pertanian antar wilayah atau lintas negara. Penindakan harus benar-benar diambil dan selektif untuk mencegah peredaran arus produk-produk ilegal pertanian yang bisa menimbulkan risiko kerugian dalam berusaha tani.
Kini, sikap petani dalam menentukan bahan tanam seperti kecenderungan terhadap varietas atau galur tertentu adalah merupakan tantangan pengembangan inovasi varietas unggul baru padi di tingkat lapang. Tak sedikit petani bersikap fanatik terhadap pengembangan benih padi galur ini.
Tak jarang juga petani mengalami kegagalan produksi akibat dampak dari kelemahan benih galur tersebut.
Di era kemajuan teknologi komunikasi publik yang menghendaki keterbukaan informasi sehingga
integrasi layanan produk sarana benih padi yang tak terbatas oleh ruang dan waktu, namun metode tersebut tanpa penjelasan deskripsi dan jaminan mutu yang menjadikan suatu preferensi petani sebagai sebuah pilihan dalam bertransaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Pada tatanan idealisme para petani dengan pesatnya kemajuan alat komunikasi secara digital, sebenarnya pelaku pertanian tersebut bisa memanfaatkan situs-situs badan litbang pemerintah seperti BSIP Kementan, BRIN, lembaga perguruan tinggi pemerintah atau swasta dan korporasi perbenihan nasional untuk mengunjungi, mendownload atau menyelami internet terkait inovasi atau informasi pertanian yang sudah maju dan modern utamanya didalam mencari jenis varietas unggul baru padi.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian hingga tahun 2022 telah melepas 497 jenis varietas padi dengan berbagai keunggulan dan spesifik lokasi, namun tidak semua varietas tersebut dikembangkan petani karena tergantung pada pilihan petani dan selera pasar, produktivitas yang dihasilkan, serta tingkat ketahanan terhadap hama dan penyakit.
Trend pengembangan benih padi galur yang lebih luas dikalangan petani rupanya menjadi arena kompetisi didalam mendesiminasikan varietas unggul baru masa kini. Fenomena secara frontal ini seakan kembali ke zaman primitif ketika fungsi pemuliaan tanaman belum maju seperti sekarang. Transformasi petani kembali memanfaatkan galur-galur unggul untuk berbudidaya padi, diibaratkan keadaan sekarang set-back menjadi tradisionalis pada era ketika petani selaku penyeleksi alami berbagai plasma nutfah.
Untuk menangani signal kedaruratan penggunaan benih padi galur ini adalah dengan melakukan kontra edukasi pengembangan varietas unggul baru melalui sistem demonstrasi area atau demonstrasi usaha tani dalam skala luas. Penyebaran kegiatan ini juga dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis media online sehingga terjadi keseimbangan informasi kepada pengguna benih padi unggul.
Strategi edukasi tersebut selain bersifat learning by doing kepada petani, juga berfungsi sebagai bahan promosi produk varietas unggul baru yang dilakukan oleh petani setempat. Pendekatan ini harus didukung oleh pembuat kebijakan utamanya dukungan anggaran dan SDM semua komponen pelaku pertanian.
Pengujian varietas unggul baru padi maupun uji adaptasi lainnya harus terus dilakukan untuk membuktikan keunggulan varietas tersebut. Kesesuaian lingkungan tumbuh dan aneka perlakuan teknologi untuk memperlihatkan ketahanan baik dari cekaman biotik maupun abiotik. Upaya tersebut untuk mengcounter attack dari penyebaran benih padi galur yang kian masif peredarannya.
Untuk mengantisipasi peredaran benih padi galur ini menyebar secara ilegal yang berpotensi menguasai segmen pasar perbenihan nasional, lebih baik dilakukan serangkaian tindakan penelitian dan pemuliaan galur tersebut agar menjadi varietas. Diantara cara yang bisa diterapkan adalah seleksi individu atau seleksi massa, evaluasi genetik populasi hingga mengidentifikasi, mengumpulkan atau melokalisir gen-gen dari galur-galur lokal murni tersebut atau hasil introduksi yang populer di masyarakat dan memiliki sifat karakter unggul.
Sangat penting political wiil diwujudkan oleh pemerintah untuk melahirkan kebijakan terkait permasalahan benih padi yang berstatus galur yang kian marak peredarannya. Tentunya kegiatan usulan tindakan pemuliaan galur ini berdasarkan aturan pemuliaan tanaman oleh para pakar baik di institusi pemerintah, korporasi swasta bahkan kelompok tani untuk ambil bagian dalam pembaharuan genetik tanaman.
Pada akhirnya dan tidak menutup peluang kemungkinan bahwa, beberapa jenis galur padi tertentu baik hasil introduksi luar negeri maupun pengembangan galur lokal unggul berpotensi menjadi varietas unggul baru padi dan resmi direkomendasikan oleh pemerintah. Sehingga jenis benih padi tersebut menjadi produk legal sebagai sebuah varietas unggul baru yang bebas diperdagangkan berbasic online di negeri ini.
Barru,15 Desember 2024
*Warga Bengkel Narasi Indonesia, Jakarta.