Oleh: Sumardi
Kejadian ini berawal dari tangan besi seorang wanita yang menjadi Walikota B melakukan pembebasan jabatan terhadap 5 (lima) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembebasan tersebut tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS). Selain tanpa melalui prosedur pemeriksaan juga secara substansi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian tidak mengherankan apabila mereka melakukan perlawanan termasuk melaporkan permasalahan ini ke lembaga independent di bidang pengawasan ASN. Lembaga ini juga telah menerbitkan rekomendasi agar Walikota B segera mengembalikan jabatan kepada para ASN tersebut. Tidak hanya berhenti disitu saja Gubernur juga telah meminta agar Walikota B menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh lembaga pengawas tersebut.
Lembaga Pengawas independent sesuai dengan wewenang yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 juga melakukan berbagai upaya termasuk mengingatkan sang Walikota agar memperhatikan nasib 5 (lima) ASN yang dibebaskan dari Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut. Perhatian Lembaga ini kepada Walikota B bukannya diterima dengan senang hati sebagai wujud awareness dari lembaga Non Struktural ini namun justru disambut oleh Walikota dengan menggugat Lembaga Non Struktural ini ke meja hijau atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Persidangan di PTUN Jakarta terus berjalan paling tidak seminggu sekali selama tiga bulan di tahun 2017. Silang pendapat antara Penggugat dan Tergugat dalam mempertahankan masing-masing argumentasi terus berjalan untuk meyakinkan majelis hakim. Demikian juga saling beradu bukti tidak lupa dilakukan oleh masing-masing pihak yang berperkara. Setelah mengalami perjalanan panjang dalam persidangan dan sangat melelahkan kedua pihak maka pada akhir Juli 2017 palu putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memenangkan pihak Tergugat. Alhamdulillah penulis tidak lupa bersyukur kepada Allah SWT. Pada yang saat itu penulis bertindak sebagai bagian dari Anggota Tim kuasa hukum Lembaga independent ini sebagai pihak Tergugat.
Kemenangan pihak Tergugat tentu saja disambut gembira oleh 5 (lima) Kepala OPD tersebut di atas namun sebaliknya membuat Walikota B marah besar. Kemarahan tersebut memantik Walikota tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN). Namun seolah menebus dosa yang telah diperbuatnya. Belum sempat melakukan banding ke PTTUN sang Walikota ditangkap oleh Saudara Tuaku yaitu Komisi Rasuah dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas sebuah kasus yang lain. Ditahannya Walikota menjadikan Wakil Walikota menggantikan tampuk kekuasaan di Pemerintah Kota B tersebut. Selanjutnya tidak perlu membutuhkan waktu lama Wakil Walikota segera mengangkat kembali 5 (lima) ASN tersebut ke jabatan semula yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Suka cita dan rasa bersyukur dan keharuan para ASN yang didzolimi oleh Walikota B tidak dapat dibendung bahkan secara spontan mereka mencukur gundul rambutnya sebagai simbol kemenangan sebuah kebenaran dan hancurnya angkara murka, kesewenang-wenangan, kejahatan yang dipertontonkan kepada masyarakat di Pemerintah Kota B.
Simpulan
Pembelajaran yang kita petik dari kisah ini adalah siapapun dari kita ketika memimpin tidak boleh dengan seenaknya sendiri memimpin. Pranata sosial, ketentuan perundang-undangan dan etika birokrasi harus menjadi pertimbangan dan dasar untuk membuat sebuah keputusan. Sebagaimana kalimat orang bijak bahwa, “orang ada masanya dan masa ada orangnya”. Janganlah orang menganggap kekuasaan sebagai hal yang mutlak dan absolut. Jadikan kekuasaan untuk membuat kemaslahatan umat bukan sebaliknya. Bagi seorang pemimpin menetapkan sebuah keputusan tegas dan terukur adalah penting namun jangan mangabaikan regulasi, moralitas dan etika. Jangan memimpin dengan gaya suka dan tidak suka. Berusahalah untuk obyektif dengan pemikiran yang jernih.
Solo, 27 Mei 2021
Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan di KASN RI
