Oleh: Muhammad Sadar*
Konstitusi negara Indonesia menegaskan jaminan perlindungan dan kesejahteraan segenap warga negara, baik dari aspek sosial, ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan dan sektor hajat hidup lainnya. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pangan, bahwa negara akan menyelenggarakan pangan sebagai urusan wajib yang menjamin ketersediaan dan keterpenuhan pangan warga negara dalam jumlah yang cukup, harga terjangkau, memenuhi syarat kualitas, bergizi seimbang, dan produk pangan tidak melanggar azas atau norma keyakinan agama yang dianut bangsa Indonesia.
Sektor pangan yang direpresentasi kepada komoditas beras sebagai basis konsumsi masyarakat seterusnya akan menjadi bahan rumusan dan penentu arah kebijakan negara. Ia substansi pokok pembahasan dalam berbagai event seminar, loka karya, forum grup diskusi tingkat lokal hingga konferensi pada level nasional dan internasional. Ia kerap kali menjadi materi perubahan nomenklatur unit kerja pemerintahan baik di pusat maupun di daerah sebagai wujud tanggung jawab penyelenggaraan urusan pangan untuk rakyat.
Jika terjadi anomali yang menyebabkan defisit produksi pangan pada suatu negeri atau mengalami tekanan inflasi harga dan bersoal pada aspek distribusi, maka ia akan mencipta polarisasi ancaman, atau alarm bahaya yang berujung kepada instabilitas dan gejolak sosial, ekonomi, keamanan hingga ranah politik sekalipun. Demikian pentingnya urusan pangan sampai pada level internasional, maka dibentuk badan dunia yang mengurus pangan yaitu FAO dan didirikan berbagai lembaga riset pangan global. Pada tatanan negara Indonesia dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dibentuk pula jajaran Kementerian Koordinator Pangan yang mengkoordinasikan bidang pangan negara dan diurus oleh institusi khusus yaitu Badan Pangan Nasional yang setiap hari melakukan pengawasan, peredaran, pengaturan distribusi, persediaan maupun informasi display neraca pangan nasional.
Landskap pangan nasional sejak pemerintahan orde lama telah dibentuk komando pangan, namun hingga saat ini koridor pangan yang dimulai dari rumusan regulasi dan kebijakan bina produksi, penyediaan sarana prasarana pertanian, perlindungan tanaman, panen dan pasca panen hingga pemasaran, atau pengolahan, hilirisasi serta pembinaan pelaku maupun sumber daya manusia (SDM) pertanian mulai pusat sampai daerah ditangani oleh Kementerian Pertanian beserta jajaran.
Elemen SDM merupakan salah satu faktor penentu dalam setiap upaya pembinaan produksi pangan selain teknologi dan perangkat lunak atau hard ware lainnya. Tak terhitung jumlah SDM yang bekerja di lapangan secara aktif dan nyaris tak menghiraukan apapun tantangan yang dihadapi, namun sebuah grup SDM yang bekerja senyap dan memberi dampak nyata terhadap kemajuan sektor pangan di daerah yaitu para srikandi pangan yang bernaung dibawah bendera Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Barru.
Kehadiran srikandi pangan selama ini merupakan hasil evolusi dari nomenklatur OPD yang sudah beberapa kali berubah yaitu mulai Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, kemudian Dinas Pertanian dan Perkebunan, lalu beralih menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, hasil validasi terakhir 2025 terbentuk Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Reorganisasi OPD adalah suatu keniscayaan yang terus berlangsung berdasarkan tantangan zaman dan tentunya akan melahirkan embrio SDM yang kuat, visioner dan mampu mengadaptasikan setiap perubahan dan membawa inovasi untuk kemajuan pembangunan daerah.
Srikandi pangan yang bersemayam didalam struktur organisasi perangkat daerah Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan adalah segenap wanita tangguh hingga mampu mengatur manajemen pertanian secara umum yang dimulai dari kegiatan perencanaan fisik dan anggaran, keuangan, kemitraan, eksekusi lapangan hingga pedoman kerja lainnya. Ia sangat pandai dan menguasai kebijakan dan goal pangan daerah. Ia personil diharapkan mengawal setiap penyusunan keputusan pimpinan pada lingkup pangan, penyelesaian masalah rentan utamanya program prioritas pembangunan di bidang pertanian.
Srikandi pangan adalah manusia produktif yang kerap kali menelurkan terobosan kerja optimal. Ia bekerja berdasarkan SOP tuntunan manajemen ASN yang berakhlak. Dalam pandangan filosofis orang Bugis menyebutnya ia anak dara-makkunrai pore-warani mawatang sebagaimana gambaran tokoh srikandi pada kisah Mahabharata yang memiliki sifat yaitu perempuan penuh semangat, kuat, pemberani dan percaya diri. Wanita-wanita hebat dengan watak demikian sering kali dipersonifikasikan bagaikan seorang srikandi pada era modern ini.
Dalam penugasan para srikandi pangan di Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Barru tersebut, ia telah melalui masa karir sejak awal pengangkatan menjadi ASN profesional hingga pada berbagai posisi job fungsional atau struktural. Dengan rentang waktu pengabdian hingga puluhan tahun telah melahirkan kepemimpinan kaum wanita mulai pada jabatan strategis meliputi sekretaris, kasubag program, kasubag keuangan, termasuk perencana ahli pertama dan penelaah teknis kebijakan.
Pada jabatan ikonik lainnya yang dijabat oleh kaum hawa yaitu kepala bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta kepala bidang konsumsi, keamanan, mutu pangan dan gizi. Dalam struktur bidang tersebut, termuat beberapa personil yang diisi wanita-wanita tangguh pada posisi fungsional analis pasar hasil pertanian, penelaah teknis kebijakan, POPT dan pengawas mutu hasil pertanian. Demikian halnya dengan bidang prasarana dan sarana pertanian serta bidang ketersediaan dan distribusi pangan, mayoritas ditangani oleh kaum perempuan pada jabatan analis dan penelaah teknis kebijakan pembangunan pertanian.
Jika memperhatikan komposisi kepegawaian pada OPD yang mengurus hajat hidup orang banyak yaitu pangan, para srikandi tersebut terlahir dari seleksi alam birokrat yang berdasarkan pada kompetensi yang ia kuasai, maka tidak salah penilaian kalangan awam dalam era kosmopolitan saat ini bahwa wanita adalah makhluk terkuat di planet bumi karena dengan titisan semangat dan kekuatan maupun jati diri seorang srikandi, ia mampu berperan setara dengan kaum pria, dan bahkan terkadang seorang perempuan berperan ganda sebagai single parent sekaligus menjadi wanita profesional pada bidangnya, ia sanggup menjalaninya dengan penuh rasa percaya diri dan bertanggungjawab.
Demikian halnya jika srikandi yang diberi tugas dalam urusan pangan, maka ia mendedikasikan hidupnya untuk mengelola manajemen pangan mulai dari tingkat rumah tangga, level masyarakat hingga tatanan pangan nasional. Substansi pangan bagi perempuan adalah sebuah sunnatullah karena penyelenggaraannya sejak manusia lahir, berumur dewasa hingga berkeluarga sekalipun, asupan pangannya tetap konsisten diurus oleh kaum wanita yang bergelar isteri atau ibu yang notabene adalah golongan perempuan. Oleh karena itu, srikandi merupakan benteng kehidupan yang sangat strategis dalam pengabdian menyiasati kebutuhan pangan mulai dari ruang kerja, pengawalan atau pendampingan proses tanam-panen dan olah pangan hingga suapan di rongga mulut dan di ruang lambung umat manusia yang berakhir pada saluran pembuangan.
Srikandi pangan yang bekerja pada OPD Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Barru adalah pengejawantahan para wanita berdedikasi tinggi dalam setiap menjalankan perintah kebijakan pangan negara. Ia melaksanakan tugas pengabdian dengan loyalitas dan kapasitas tanpa batas, serta ia memiliki modalitas pengetahuan dalam merancang setiap keputusan organisasi.
Dan tak lupa, ia sebagai makhluk Tuhan di planet ini untuk senantiasa mendengar dan taat kepada atasannya maupun pimpinan di rumah tangganya serta berbakti kepada Penciptanya.
Barru, 14 April 2026
*Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Barru
