Oleh: Sumardi

Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2017 juga terjadi di Provinsi X (maaf tidak dapat disebutkan) di Pulau Sumatera. Gubernur baru itu terpilih untuk memimpin Provinsi X yang sebelumnya merupakan Bupati dari tetangga Provinsi tersebut. Beberapa calon Kepala OPD diboyong oleh sang Gubernur untuk dijadikan anggota “kabinetnya”. Kejadian ini tidak pelak mengakibatkan dada para pejabat di Provinsi X berdegup lebih kencang dari biasanya. Ancaman penonjoban dari jabatan pimpinan tinggi yang selama ini didudukinya terus mengusik telinga. Tidaklah mengherankan bayang-bayang penonjoban dari jabatan atau penyingkiran terus-menerus menghantui para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi X dan seakan dalam waktu dekat segera terjadi.

Ancaman ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Hanya dalam hitungan dua bulan terjadilah pembebasan besar-besaran para ASN dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Alasan pembenarnya adalah hasil evaluasi kinerja dan uji penyesuaian jabatan atau job fit. Sebuah alasan klise dan basi. Adapun sebagai pengganti kedudukan mereka adalah para Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas/Badan/Unit Kerja di Provinsi X yang personilnya berasal dari Kabupaten tetangga. Rombongan pegawai yang diboyong oleh Gubernur X dari Kabupaten juga melakukan pemetaan jabatan mana yang harus dikosongkan dan jabatan mana yang harus dipertahankan orangnya dengan alasan mempercepat reformasi birokrasi. Dengan sangat arogan lagi-lagi mereka menebar ancaman bagi siapapun ASN yang mencoba menentang keinginannya.  

Para Kepala OPD yang dibebaskan dari jabatannya tersebut tentu saja tidak tinggal diam untuk melawan kedzaliman atau tindakan semena-mena dari Gubernur baru ini. Berbagai upaya mereka lakukan mulai dari memberitakan kedzoliman tersebut di media mainstream dan media on line  sampai dengan melaporkan permasalahan ini ke Lembaga pengawas independent ASN, berbagai kementerian dan Lembaga. Mereka berharap memperoleh pembelaan dan mendapatkan keadilan, kepastian dan perlindungan dalam meniti karir sebagai Aparatur Sipil Negara yang seharusnya juga bebas dari tekanan dan ancaman dari siapapun juga. 

Sebagai lembaga non struktural baru yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Merit di instansi pemerintah, Lembaga ini bergerak cepat untuk dalam menanggapi permasalahan di Provinsi X. Tim Penyelidik pilihan segera mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan menganalisis dokumen yang telah dikumpulkan baik dari korban maupun dari pihak Pemerintah Provinsi X.  Langkah klarifikasi terhadap kedua belah pihak juga tidak ketinggalan untuk memperoleh gambaran atau informasi secaru komprehensif dan berimbang. Langkah berikutnya dilakukan pengambilan simpulan sementara untuk selanjutnya dilakukan diskusi gelar perkara dengan para Pimpinan lembaga. Akhirnya sampai kepada sebuah simpulan akhir bahwa pembebasan jabatan para ASN dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi X menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Secara hukum prosedur yang ditempuh oleh Gubernur X dalam membebaskan ASN dari jabatannya juga tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan baik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Akhirnya Lembaga ini merekomendasikan kepada kepada Gubernur X untuk meninjau kembali keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya dan segera mengembalikan para ASN tersebut untuk menduduki jabatan semula.

Setelah sebulan ditunggu oleh para ASN yang menjadi korban penonjoban ternyata rekomendasi tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Gubernur X. Setelah ditunggu lagi selama dua bulan juga tidak ada kabar berita baik berpihak kepada para ASN. Kemudian terbitlah Surat Penegasan dari Lembaga Non Struktural yang lahir dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang juga tidak ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan. Sampai pada akhirnya terdengar berita bahwa yang menghebohkan yaitu Gubernur X ditangkap oleh Komisi Anti Rasuh atas dugaan tindak pidana korupsi dalam sebuah pengadaan barang/jasa. Berita heboh itu memicu reaksi bermacam-macam dari masyarakat tidak terkecuali dari para ASN di Pemerintah  Provinsi X yang selama ini merasa tertekan dengan sepak terjang Gubernur X beserta kroni-kroninya.   

Tertangkapnya Gubernur X lalu ditahan oleh Lembaga antio rasuah tak ayal  semakin menambah panjang daftar banyaknya Gubernur di Indonesia yang ditangkap oleh lembaga anti rasuah. Para ASN yang menjadi korban penonjoban tersebut berteriak puas pertanda dendam terpuaskan dengan mengucapkan, “masuk tuh barang”. Kondisi ini menjadikan tampuk kekuasaan beralih kepada Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi X tentu saja dengan wewenang yang terbatas. Adanya Plt Gubernur X tersebut tidak  secara otomatis dapat melaksanakan wewenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN di lingkungan provinsi tersebut termasuk melaksanakan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya. 

Perlahan namun pasti secara bertahap Plt Gubernur melakukan penataan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi X. Beberapa jabatan strategis dan penting mulai dipetakan dan disesuaikan dengan kompetensi yang diperlukan oleh masing-masing jabatan. Penempatan ASN mulai dipetakan oleh Wagub bersama timnya yang mempunyai mandat untuk segera melakukan recovery mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya. Berita gembiranya adalah beberapa ASN juga dikembalikan ke jabatan semula dan setara sebagaimana rekomendasi Lembaga independent. Namun terdapat juga beberapa ASN lain yang tidak ditindaklanjuti karena alasan usia pension dan alasan keterbatasan kotak jabatan.

Simpulan

Dari kisah nyata ini dapat dipetik beberapa pembelajaran bagi para pejabat publik. Pertama, perlunya bagi seorang pemimpin birokrasi untuk menggunakan Sistem Merit sebagai dasar utama atau pertimbangan dalam penempatan para pejabat di berbagai organisasi perangkat daerah. Merit berarti memprioritaskan penguasaan kompetensi, kinerja dan kualifikasi dalam manajemen SDM aparatur. Kedua, perlunya belajar dari pengalaman sebelumnya sebagai guru terbaik. Bukankah sudah banyak pejabat publik digelandang dan ditahan oleh Lembaga rasuah karena urusan korupsi, kolusi, dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang. 

Siwal, 27 Mei 2021

Penulis adalah Pegawai BPKP yang ditugaskan di Komisi ASN

(Visited 28 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.