Oleh: Sumardi

Dari awal Sekretaris Daerah Kabupaten Y selalu berbeda pendapat dengan Bupati. Dalam pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah selesai, Sekda ini juga berbeda pendapat sehingga mengakibatkan suasana menjadi tidak kondusif di lingkungan Kabupaten Y. Antara Bupati dan Sekda akhirnya hubungannya menjadi tidak kondusif lagi. Tidak ada saling menyapa dan masing-masing merasa benar. Padahal konon kabarnya antara keduanya masih mempunyai hubungan kekerabatan.

Hubungan yang cenderung memanas tersebut mengakibatkan diantara mereka saling melaporkan permasalahan ke Lembaga independent yang melakukan pengawasan ASN. Lembaga ini juga sekaligus sebagai lembaga non struktural yang mempunyai wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Merit dalam tata kelola sumber daya aparatur dan pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi serta pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta netralitas ASN. Kondisi ini memang jarang terjadi di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Bupati melaporkan dugaan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Y telah menjadi anggota sebuah partai poltik dengan jabatan sebagai anggota Dewan Penasihat disertai dengan bukti-bukti foto dan dokumen Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Sebuah tindakan gegabah dan cenderung bodoh dilakukan oleh seorang ASN jika memang hal ini terbukti. Setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada para pihak terkait memang akhirnya terbukti bahwa Sekda tersebut memang memang terdaftar sebagai anggota Parpol tertentu. Hal ini merupakan pelanggaran berat karena menjadi anggota sebuah partai tanpa mengajukan izin mundur lebih dahulu dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari pihak Sekretaris Daerah juga tidak mau kalah dengan melakukan pembelaan atas dugaan pelanggaran yang dilontarkan oleh pihak lawan tersebut. Pihaknya beralasan bahwa dalam dokumen susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebuah partai tersebut terdapat kesalahan penyebutan nama yang semestinya nama Saudaranya yang memang ada kemiripan. Namun pembelaan tinggal pembelaan saja Sekretaris Daerah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dengan masuk sebagai anggota sebuah partai. Pada akhirnya Sekretaris Daerah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dibebaskan dari jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Y.  Pemberhentian ini merupakan kisah bukan happy ending yang tentu saja tragis mengingat karir yang telah dirintis oleh ASN yang bersangkutan selama berpuluh-puluh tahun. Kejadian ini sekaligus akhir kisah yang   mengakhiri perseteruan panjang dua elite penting di Kabupaten Y tersebut.

Simpulan

Dari tulisan ini dapat diambil sebuah pembelajaran penting. Pertama, teman-teman ASN boleh saja pintar, boleh saja cerdas namun hendaknya pandai bersikap diri terhadap atasan. Hendaknya juga mampu menempatkan diri sebagai seorang bawahan. Kedua, jika sudah berkeinginan untuk memasuki gelanggang politik sebaiknya secara jujur mengundurkan diri dari ASN dengan menempuh mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Tindakan  menyembunyikan kiprahnya di dunia politik dengan cara-cara tidak terpuji hanya akan menui hasil akhir yang tragis bagi seorang ASN.   

Siwal, 27 Mei 2021

Penulis adalah Pegawai BPKP yang ditugaskan di Komisi ASN

(Visited 31 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.