Oleh : Rima Septiani, S.Pd (Relawan Opini)

Wakil ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang terkait dengan aparat dan pejabat, berpotensi menimbulkan reviktimisasi yaitu proses seseorang korban kekerasan seksual menjadi korban kembali karena berhadapan pada sistem yang tidak berpihak.

Reviktimisasi telah menjadi fenomena. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 8 kasus penyiksaan oleh aparat terhadap anak, sepanjang 2023 hingga Maret 2025. (www.antaranews.com)

Selain itu terdapat 9 kasus kekerasan seksual oleh aparat kepolisian, dan 4 kasus kekerasan terhadap anak oleh pejabat publik. Lestari mengingatkan pentingnya upaya untuk segera mengakhiri fenomena reviktimisasi anak korban kekerasan karena  dapat membahayakan masa depan bangsa. Sebab anak yang kerap mendapat tindak kekerasan akan sulit untuk menjadi generasi penerus berkualitas yang mampu menopang kemajuan bangsa.

Problem Reviktimisasi Anak

Maraknya reviktimisasi sebenarnya menunjukan bahwa sistem saat ini terlihat bobrok, ini sebuah keniscayaan. Sebab sistem sanksi dalam demokrasi kapitalisme  diputuskan berdasarkan kesepakatan manusia. Sanksi dilihat, diukur dan ditetapkan berdasarkan kacamata manfaat manusia, akhirnya sanksi ini tidak memberikan efek jera dan pencegahan,  bahkan bisa diotak atik sesuai dengan kepentingan pihak yang berkuasa. Hukum bisa dibeli untuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu, inilah mengapa reviktimisasi merupakan sebuah masalah.

Dalam UU, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kejahatan dan diskriminasi.

Undang-undang juga menekankan akan tanggung jawab negara, keluarga dan masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, hal ini disebabkan anak merupakan individu  yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial, sehingga rentan  mengalami tindakan kejahatan, eksploitasi, penjualan,  penelantaran, perdagangan, diskriminasi dan sebagainya.

Sebenarnya gagasan mengenai perlindungan anak sudah sejak lama dikemukakan. Baik dari lembaga kesejahteraan sosial, pemerintah ataupun swasta lembaga peradilan maupun badan legislatif. Namun sampai pada tahap ini, upaya ini ternyata belum mampu melindungi anak secara baik, meskipun telah adanya peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak ini, justru permasalahan hukum terhadap anak semakin lama semakin mengkhawatirkan, terutama permasalahan anak sebagai korban kejahatan seksual baik itu perbuatan pencabulan atau perkosaan. Sanksi pidana yang diberikan pada pelaku ternyata belum mampu memberikan efek jera pada  pelaku  kejahatan dengan bukti naiknya data kekerasan dari tahun ke tahun.

Di sisi lain yang menjadi tantangan yakni dampak negatif perkembangan teknologi yang menyebabkan semua orang mudah mengakses situs pornografi telah membawa akibat sangat buruk. Banyak perilaku yang tidak senonoh justru dijadikan contoh dalam kehidupan. Kasus grup  ‘Fantasi sedarah’ menjadi bukti bahwa keselamatan anak-anak terutama anak perempuan saat ini kian memprihatinkan.

Di lapangan, tidak sedikit anak korban kekerasan seksual yang harus mengalami trauma psikis sebab dalam proses peradilan pidana mereka mengalami reviktimisasi saat memberikan keterangannya di persidangan, korban anak harus mengingat dan menceritakan kembali kronologis peristiwa kekerasan yang dialaminya. Hal ini perlu perhatian.

Untuk itu, perlu adanya upaya pencegahan reviktimisasi dalam sistem hukum yang berjalan saat ini. Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual. Kepentingan generasi harus menjadi hal utama yang dipikirkan. Anak membutuhkan perlindungan khusus, perlindungan hukum yang layak di tengah banyaknya kasus kekerasan yang marak terjadi.

Pandangan Islam

Satu-satunya obat yang dapat menyembuhkan wabah epidemik ini adalah menolak secara tegas sistem yang rusak ini. Selama nilai-nilai dan pandangan sekuler tetap mendominasi di kehidupan  bermasyarakat, anak-anak akan terus berhadapan dengan masalah pelecehan seksual. Karena sejatinya sistem Islam lah yang dapat mengatasi masalah struktural ini.

Karenanya, sungguh Islam akan memberikan sanksi keras bagi pelaku kekerasan, sehingga menjadikan pelakunya jera. Di samping itu, negara   dalam hal ini sebagai pihak yang wajib mengurus umat, wajib mengontrol media agar tidak mempertontonkan pornografi atau tayangan yang mendorong  nafsu syahwat.  

Dalam sistem Islam pun, negara berkewajiban mendorong setiap individu warga negara untuk taat terhadap aturan Allah SWT. Negara juga mengharuskan penanaman akidah Islam dan tsaqofah Islam ada pada diri setiap individu melalui edukasi, baik bentuk formal maupun non formal. Karena itu perlu adanya sinergi antara peran individu, masyarakat dan negara. Karena sejatinya, negara memiliki kekuatan hukum untuk membuat kebijakan di tengah masyarakat.  Tak kalah penting, yakni kebijakan yang berlandaskan dari aturan sang pencipta. Allah SWT berfirman :

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling baik. (TQS  Al An’am : 57)

(Visited 25 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.