Oleh: Ruslan Ismail Mage

Sejak terbentuknya suatu negara, sudah terjadi tarik-menarik antara dua kekuatan dalam pengelolaan negara. Satu kutub ingin mengelola negara di setiap elemennya dengan profesionalisme berdasarkan keahlian dan kemampuan personal yang diberi tanggung jawab. Ini yang disebut aliran meritokrasi. Kutub satunya ingin mengelola negara berdasarkan pendekatan atau relasi keluarga, pertemanan, dan hubungan emosional lainnya, tanpa melihat keahlian dan kemampuan personal yang diberi tanggung jawab. Ini yang disebut kakistokrasi.

Dari beberapa catatan sejarah pembangunan suatu bangsa, prinsip meritokrasi telah menjadi kisah sukses negara-negara maju. Singapura, negara kecil yang hampir tidak memiliki sumber daya alam, kini menjelma menjadi negara maju dengan kemampuan sumber daya manusia serta sistem pengelolaan negara yang kuat dan disiplin. Singapura adalah salah satu contoh negara yang mengelola negaranya dengan sistem meritokrasi. Tidak ada data yang bisa membantah bahwa kemajuan negara Singapura tidak terlepas dari tangan dingin Lee Kuan Yew yang secara sistematis membangun semua elemen dengan metode meritokrasi.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Gerakan reformasi birokrasi yang didengungkan pascareformasi tampaknya tidak memberi cukup energi kepada pemimpin di segala tingkatan untuk menerapkan sistem meritokrasi. Dikutip dari Kompas.com, 23 Desember 2019, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai sistem meritokrasi di Polri semakin pudar. Hal yang sama tidak jauh berbeda dengan institusi TNI. Dalam laporannya pada 12 Januari 2022, Kompas TV menyebutkan bahwa anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Effendi Simbolon, menilai penunjukan perwira untuk menduduki jabatan strategis di TNI berdasarkan sejarah kedekatan dengan Presiden Joko Widodo bukanlah hal yang sehat bagi organisasi TNI. Artinya, meritokrasi juga diabaikan dalam menguatkan tubuh TNI.

Sementara itu, dalam birokrasi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, banyak data dan fakta yang terkuak menunjukkan kondisi yang tidak sehat karena mengabaikan sistem meritokrasi dalam mengelola pemerintahan. Fenomena pengangkatan relawan untuk menduduki jabatan strategis di departemen dan perusahaan milik negara berdasarkan kedekatan dan balas jasa jelas mengabaikan meritokrasi. Sebelas dua belas dengan birokrasi di daerah. Salah satu penyebabnya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung. Pimpinan daerah yang terpilih menarik masuk para pendukungnya untuk bergabung menjalankan pemerintahan tanpa harus melihat spesifikasi kemampuannya.

Bahkan, Asisten Komisioner ASN, Dr. Sumardi, S.E., M.Si., mengistilahkan adanya “pasar imajiner jabatan” dalam tulisannya. Menurutnya, pasar imajiner jabatan memiliki komponen yang lengkap sebagaimana pasar tradisional yang kita kenal selama ini. Ada musimnya, ada pula penjual dan pembeli. Barang yang diperdagangkan juga ada, yaitu jabatan yang direpresentasikan melalui kursi, meja, fungsi, tugas, wewenang, serta atribut yang melekat pada jabatan tersebut. Berlaku pula hukum pasar, yakni penawaran dan permintaan atau supply and demand. Karena rupiah yang berbicara, sudah pasti nilai-nilai meritokrasi tidak berlaku lagi.

Akademisi dan penulis buku kepemimpinan

(Visited 1 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.