Beberapa minggu yang lalu, bertemu dengan seorang sahabat/seorang Ibu Kepala desa yang sudah sejak lama kami saling mengenal, satu almamater dikampus merah maron University of Sembilanbelas November Kolaka. Sebagai seorang kepala desa, beliau banyak bercerita tentang hal-hal yang terjadi di desa, khususnya di Desa Lapolu. Kami berdiskusi soal kapasitas aparatur desa yang sangat perlu diberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi masing-masing aparat, serta perlu dibekali dengan Public Speaking, Public Relation serta Pendidikan Hukum Resolusi Konflik dalam Masyarakat.
Banyak hal yang seringkali terjadi di masyarakat, diantaranya perkembangan masyarakat yang bergerak secara dinamis, membawa banyak perubahan dari pelbagai aspek, tidak terkecuali aspek pelayanan administratif maupun pelayanan yang berlangsung secara mudah, cepat dan sederhana.
Masyarakat butuh pelayanan dengan frima. Sehingga aparat pemerintahan desa juga butuh pemahaman melayani masyarakat dengan baik secara frima. Diperparah dengan keadaan pandemik covid-19 saat ini, mengharuskan setiap orang untuk berbenah dan mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru. Kebiasaan yang tidak biasanya dilakukan. Menjaga jarak, mengurangi intensitas pertemuan, menggunakan masker, cuci tangan hingga pembatasan untuk melakukan kontak langsung lengan banyak orang.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tersebut untuk senantiasa mematuhi prokes, seringkali menimbulkan narasi-narasi dan sentiment yang beragam dari masyarakat. Ketidak mampuan aparat desa memberikan penjelasan secara rasional, hingga ketidak pahaman masyarakat tentang yang sebenarnya terjadi juga menjadi soal terjadinya ketidak harmonisan dalam masyarakat desa.
Setiap sendi kehidupan terus mengalami rotasi perubahan secara dinamis, sehingga mengharuskan aparatur desa menghasilkan terobosan positif, untuk menjawab tantangan era yang terus mengalami perubahan. Saat aparatur desa mencoba untuk memanfaatkan teknologi sebagai media untuk memudahkan pelayanan publik, masyarakat yang tidak siap untuk menerima hal tersebut, bahkan aparatur desa sendiri yang tidak mampu untuk menggunakan media online. Disamping usia dari aparat desa yang tidak muda lagi, juga diperparah dengan tidak adanya kemauan secara serius untuk belajar menggunakan platform media online.
Harapan kedepan bahwa, paradigma dilayani yang harus diubah menjadi melayani. Mulai dari level terendah Pemerintah Desa, hingga level tertinggi Pemerintah Kabupaten/kota, harus terus digaungkan secara berkelanjutan.
Diskusi yang dikemas dengan lebih aktraktif, banyak melahirkan semangat untuk melakukan perubahan kearah dilayani menjadi melayani. Kemampuan kognitif dari masing-masing aparat jelas terlihat dari interaksi yang dilakukan. Banyak diantaranya yang tidak memiliki kemampuan untuk tampil dihadapan khalayak, kurang percaya diri dan merasa grogi saat hanya sekadar menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Semua itu terjadi karena sebagian aparat menganggap bahwa, dengan berbahasa Indonesia saat menyampaikan informasi kepada masyarakat, akan lebih dapat diterima. Padahal seyognyanya Bahasa dengan kearifan lokal masing-masing justru lebih mengeratkan hubungan kekerabatan dan pola komunikasi lebih baik khusus untuk masyarakat desa.
Tantangan kedepan bagi masyarakat desa, khususnya pemerintahan di desa. Bahwa pemerintahan desa harus lebih siap menghadapi perubahan masyarakat yang setiap waktu dapat mengalami perubahan. Terselenggaranya pemerintahan desa yang lebih kuat dan mandiri serta peningkatan pelayanan dan penyediaan layanan yang semakin baik, akan menunjang lahirnya pelayanan secara frima dan fungsi melayani dapat diterima seluruh lapisan masyarakat desa.
Perubahan pasti terjadi, harus dihadapi dan perlu dipersiapkan sejak dini.

Saatnya yg muda yg bergerak. Jadi pioneer untuk memajukan daerahnya…. Semangat utk perubahan….