Oleh: Sumardi

Kasus ASN berpolitik praktis ini terjadi di Kabupaten A di Wilayah Pulau Sulawesi dan tidak tanggung-tanggung jabatan seorang ASN tersebut sangat bergengsi dan strategis yaitu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten A. Sebuah jabatan yang dicita-citakan hampir semua ASN di Kabupaten tersebut yang sekaligus merupakan jabatan karir tertinggi di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten dengan segala kewibawaan/kehormatan jabatan dan tunjangan yang pasti sangat menggiurkan bagi siapapun yang berstatus sebagai ASN.

Permasalahan tersebut diawali dengan masuknya si Sekda sebagai anggota sebuah partai besar di Republik ini. Tentu saja aktifnya Sekda tersebut sebagai anggota sebuah partai secara resmi disertai dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Tidak hanya cukup disitu si Sekda juga mengikuti sekolah kader yang dibuktikan dengan tanda kehadirannya berupa tanda tangan dalam sebuah kegiatan Sekolah Kader.  Aktifnya si Sekda tersebut tentu dilakukan secara rahasia alias tidak banyak diketahui oleh ASN di Kabupaten A. Apabila kegiatan ini diketahui oleh khalayak umum maka dapat dipastikan akan menimbulkan kehebohan karena sudah menjadi permakluman bersama bahwa ASN dilarang keras untuk aktif berpolitik praktis apalagi menjadi anggota sebuah partai. Pada sisi yang lain hal yang dilakukan si Sekda pasti mempunyai tujuan apalagi berani melakukan tindakan “vivere pericolosamente”. Pada akhirnya tersiar kabar bahwa si Sekda memang berencana akan mencalonkan diri sebagai Bupati di kabupaten A.

Aktivitas si Sekda dalam sebuah partai tersebut sesungguhnya nyaris sempurna dalam arti nyaris tidak diketahui para ASN yang dipimpinnya di Kabupaten A. Mengapa akhirnya kejadian yang dirahasiakan ini menjadi terbongkar ?  Hal ini dimulai dari persiapan perhelatan besar Pemilihan Kepala Daerah secara Serentak secara langsung (Pilkadasung) yang dilakukan pada tahun 2018. Masing-masing bakal calon kepala daerah mencari “perahu” yaitu partai yang bersedia mengusung seseorang menjadi calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.  Tanpa partai pengsung tentu saja akan sulit bagi bakal calon kepala daerah untuk dapat melenggang dalam pesta Pilkadasung kecuali maju melalui calon perseorangan yang harus memenuhi jumlah minimal dukungan yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan. 

Nah, ceritanya Bupati yang saat itu masih menjabat atau incumbent juga mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dalam Pilkadasung 2018 dengan memborong semua partai. Kondisi ini mengakibatkan  si Sekda yang juga bernafsu untuk mencalonkan diri tersebut gigit jari karena tidak mendapatkan “perahu” tunggangannya. Pada akhirnya Bupati incumbent menjadi calon tunggal melawan kotak kosong dalam perhelatan demokrasi lima tahunan tersebut.

Alih-alih si Sekda ini menerima dengan ikhlas atas kegagalannya untuk bersaing dengan Bupati selaku incumbent. Dalam berbagai kesempatan malah melakukan perlawanan dengan mengkampanyekan agar masyarakat memilih kotak kosong. Tindakan tersebut tentu saja tidak dibenarkan mengingat peran dan fungsi yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah yang sekaligus Pejabat Yang Berwenang sehingga semestinya memberikan contoh bagi para ASN yang dipimpinnya untuk bertindak secara netral dan tidak melakukan keberpihakan kepada siapapun calon konstestan dalam pilkadasung tersebut.

Tindakan si Sekretaris Daerah ini akhirnya memicu amarah para pendukung Bupati yang maju dalam pencalonan. Mereka melaporkan rahasia si Sekda ini ke Lembaga independen yang mengawasi ASN. Alhasil setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman dokumen dinyatakan bahwa Sekretaris Daerah tersebut benar telah melanggar ketentuan perundang-undangan khususnya terkait dengan larangan bagi ASN untuk menjadi anggota Partai Politik. Akhirnya, terhadap Bupati diminta untuk segera mengenakan hukuman disiplin kategori berat kepada pejabat yang bersangkutan.

Simpulan

Dari ulasan pendek tersebut dapat diambil sebuah pembelajaran penting. Pertama, bagi teman-teman yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya tidak memasang dua kakinya di dua tempat. Yaitu satu kakinya di ranah birokrasi dan satu kaki lagi di ranah politik. Kedua, kiranya penting diperhatikan bahwa secara jelas ketentuan perundang-undangan telah mengatur secara jelas larangan ASN untuk berpolitik praktis. Ketiga, dalam hal ada kemauan kuat untuk masuk ke dunia politik praktis maka hendaknya mengundurkan diri secara baik-baik dengan melaporkan ke atasan langsung masing-masing dan berkoordinasi dengan unit kerja di bidang sumber daya aparatur di masing-masing pemerintah daerah.  

Siwal, 27 Mei 2021

Penulis adalah Pegawai BPKP yang ditugaskan di Komisi ASN

(Visited 29 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.