Oleh: Sumardi
Reformasi birokrasi pada dasarnya merupakan upaya pembaharuan dan perubahan yang sifatnya mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan khususnya di lingkungan birokrasi terutama menyangkut tiga aspek utama yaitu kelembagaan/organisasi, ketatalaksanaan atau business process dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur. Segala permasalahan yang mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan dengan baik harus ditata kembali dan diperbaharui sehingga diharapkan masyarakat selaku pemangku kepentingan dapat merasakan dampak dari reformasi tersebut.
Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah strategis dalam reformasi birokrasi terpusat pada upaya untuk membangun tata kelola Aparatur Sipil Negara agar efisien dan efektif dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Proses pembaharuan dan penataan kembali tersebut dilakukan secara bertahap, berkelanjutan dengan mendasarkan pada blue print yang telah ditetapkan sebelumnya. Permasalahan yang dihadapi dalam reformasi birokrasi tidaklah sederhana dan bukan sekedar bertujuan untuk “menaikkan tunjangan kinerja (tukin)”.
Berdasarkan pengamatan penulis, terdapat minimal enam permasalahan mendasar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus segera dibenahi bersama oleh pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Lembaga terkait lainnya. Pertama, masalah gemuknya organisasi birokrasi di Indonesia. Saat ini Lembaga pemerintah terlihat begitu gemuk sehingga seringkali lambat bergerak sehingga lambat juga dalam membuat keputusan atau mengambil tindakan. Terdapat suatu kebiasaan bahwa jika terdapat suatu permasalahan maka lebih suka membentuk organisasi baru baik itu berupa satuan tugas, badan, komisi, atau lembaga dibandingkan mengoptimalkan atau merombak organisasi yang telah ada sebelumnya. Pembentukan organisasi baru dan penambahan struktur jabatan dari yang sudah ada sering kali disebabkan adanya tekanan politik dan mengakomodasi berbagai kepentingan tertentu.
Birokrasi yang gemuk tidak hanya berpotensi akan terjadinya beban anggaran berlebih untuk membayar gaji pegawai dan belanja barang, tetapi juga sangat rentan terjadinya duplikasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. Tidak mengherankan jika yang terjadi kemudian adalah APBN dan APBD baik ProvinsiKota dan Kabupaten didominasi oleh belanja aparatur sedangkan belanja untuk pelayanan publik porsinya sangat kecil. Tidak salah jika kemudian masyarakat menilai bahwa pemerintah pusat dan daerah lebih asyik dengan dirinya sendiri, dibandingkan memusatkan perhatiannya untuk memikirkan kepentingan rakyat. Banyaknya organisasi yang bertugas untuk mengurus suatu kepentingan yang saling terkait berpotensi timbulnya masalah sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan/program. Oleh karena itu restrukturisasi organisasi menuju bentuk organisasi kementerian/lembaga yang right sizing harus menjadi agenda proritas yang harus segera direalisasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kedua, masalah beban pekerjaan dibandingkan dengan jumlah aparatur PNS yang tidak berimbang serta pendistribusian yang tidak tepat. Fenomena yang saat ini seringkali kita temui di berbagai instansi pemerintah adalah jumlah pegawai di fungsi/unit pendukung sangat banyak namun yang benar-benar bekerja sejatinya hanya sedikit orang. Hal ini disebabkan beban pekerjaan yang harus dikerjakan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah sumber daya aparatur yang tersedia. Kondisi tersebut diperparah dengan banyaknya pegawai yang tidak mempunyai performa yang bagus sebagai akibat pola rekruitmen yang tidak berdasarkan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan namun lebih karena yang bersangkutan telah berbakti bertahun-tahun sebagai tenaga honorer. Disamping itu gejala lain yang muncul adalah distribusi yang tidak proporsional antara unit dalam suatu kementerian/lembaga. Distribusi sumber daya aparatur di beberapa instansi selama ini nampaknya masih bertumpu pada perkiraan semata. Dua hal tersebut tidak saja berakibat pemborosan APBN namun juga menambah kesan negatif terhadap profil birokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, analisis beban kerja atau workload analysis di lingkungan pegawai negeri sipil merupakan kegiatan penting yang harus segera dilakukan oleh semua kementerian/lembaga.Kegiatan tersebut tidak hanya berhenti disini saja namun harus segera diikuti dengan tindak lanjut nyata dalam penataan dan distribusi pegawai secara tepat. Dalam tataran pengambil kebijakan di tingkat nasional maka kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah saatnya berani untuk membuat kebijakan golden shake hand. Kebijakan tersebut diberlakukan bagi pegawai negeri yang sudah memasuki usia tertentu, pegawai yang secara jumlah melebihi kebutuhan instansi dan pegawai yang tidak mampu lagi berkinerja secara optimal dan hanya membebani institusi.
Ketiga, permasalahan penggajian (remunerasi) dan pensiun. Permasalahan penggajian di lingkungan birokrasi sebenarnya adalah masalah lama yang belum dapat terpecahkan sampai saat ini. Penggajian yang berlaku saat ini belum didasarkan pada merit system. Seorang pegawai negeri sipil dibayarkan gajinya karena factor pendidikan dan masa kerjanya saja. Faktor kontribusi, beban kerja dan tanggung jawab tidak dipertimbangkan sama sekali. Oleh karena itu, wajar saja jika praktik penggajian di lingkungan birokrasi saat ini tidak memicu peningkatan produktivitas dan kinerja para aparat birokrasi. Demikian halnya dengan pembayaran uanng pensiun sampai dengan ke ahli warisnya (sampai batas tertentu) dalam beberpa tahun ke depan akan sangat membebani APBN. Disamping itu permasalahan kecilnya jumlah uang pensiun yang dibayarkan setiap bulannya jika dibandingkan dengan pendapatan yang diterima pegawai negeri tersebut ketika masih aktiif.
Oleh karena itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku regulator untuk permasalahan tersebut harus segera menyusun rumusan sistem penggajian dan pensiun untuk mengatasi permasalahan di atas. Pemecahan masalah tersebut tidak hanya terasa penting namun sebenarnya telah lama diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Birokrasi di Indonesia memang diakui oleh beberapa pihak sangat rumit bahkan unik. Maka wajar jika dalam pemberian tunjangan kinerja (diluar gaji pokok dan tunjangan jabatan) terhadap beberapa Kementerian/lembaga yang dinyatakan sebagai pilot project reformasi birokrasi di Indonesia (MA, BPK, dan Kementerian Keuangan) berbeda dengan instansi lainnya. Beberapa Kementerian/lembaga tersebut sebagian menggunakan metode Hay Group dalam menentukan job grade-nya dengan rentang 1 sampai dengan 27, sedangkan sebagian yang lain menggunakan metode Factors Evaluation System (FES) dengan rentang 1 sampai dengan 18 grade. Namun “kebhinekaan” tersebut menjadi bermasalah ketika terdapat upaya untuk menyeragamkan pemberian tunjangan kinerja bagi instansi lainnya.
Keempat, masalah sistem penilaian kinerja pegawai. Sampai dengan saat ini belum banyak Kementerian/lembaga yang menerapkan sistem penilaian kinerja pegawai secara obyektif/teruktur dan komprehensif mulai dari tingkat pelaksana, pegawai fungsional, serta pejabat struktural eselon I, II, III dan IV. Baru beberapa gelintir kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menerapkan sistem penilaian kinerja dimaksud. Itu pun penerapannya masih bersifat parsial atau tidak untuk seluruh tingkatan pegawai.
Kelima, masalah prosedur pelaksanaan baku (standard operating procedure) dan uraian tugas/jabatan atau job description secara umum belum menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan birokrasi. Ketidak hadiran dua hal tersebut dapat menjadikan pekerjaan birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat lamban/tidak menentu, tidak profesional dan potensial terjadinya tindakan korupsi. Oleh karena itu bagi seluruh kementerian/lembaga penting kiranya untuk melengkapi dirinya uraian tugas yang jelas sehingga tidak ada satupun pegawai yang tidak mempunyai tugas atau pekerjaan. Disamping itu dalam melaksanakan pekerjaannya harus didasarkan pada ketentuan dan prosedur pelaksanaan baku yang dapat menjamin terwujudnya hasil layanan/pekerjaan yang berkualitas dan tepat waktu, Dengan demikian masyarakat dapat merasakan dampak positif dari reformasi birokrasi.
Kelima hal diatas hanya sebagian masalah yang dihadapi dalam proses reformasi birokrasi di Indonesia. Penulis yakin bahwa masih banyak masalah yang belum terungkap dalam tulisan ini. Namun demikian perlu diingat bahwa reformasi birokrasi bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri namun bergantung pada faktor/bidang lainnya.
Jember, 9 Juni 2021
Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI
