Oleh: Sumardi
Judul artikel di atas nampaknya tidak terlalu salah untuk menarasikan kondisi politik di era reformasi saat ini. Perseteruan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik terang-terangan maupun secara sembunyi banyak sekali terjadi. Dalam konteks Kepala Daerah saat ini pasti terdapat dua sosok pemimpin. Pada level Provinsi terdapat Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada ranah Kabupaten terdapat sosok figur Bupati dan Wakil Bupati. Demikian halnya pada tataran Pemerintah Kota terdapat Walikota dan Wakil Walikota. Mereka adalah berdua untuk melaksanakan satu kepemimpinan atau dalam istilah Jawa dianalogikan sebagai “loro-loroning atunggil”. Mereka adalah Pemimpin dan Wakil Pemimpin yang sesungguhnya diharapkan sejiwa, sehati dan senafas dalam sebuah kepimpinan untuk membawa rakyat di suatu daerah menuju ke sebuah titik perubahan yang lebik baik. Apapun bidang kehidupan itu baik ekonomi, pendidikan, kesehatan. infrastruktur maupun bidang lainnya.
Dalam tataran yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, secara tersirat bahwa tugas antara keduanya adalah saling melengkapi. Wakil Kepala Daerah bukan sekedar ban cadangan atau “ban serep” yang diperlukan jika dibutuhkan saja ketika keadaan darurat pemerintahan atau Kepala Daerah berhalangan. Secara tegas dikatakan bahwa Wakil Kepala Daerah mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. Wakil Kepala Daerah juga melakukan pemantauan dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah serta berbagai tugas pemerintahan lainnya.
Dalam kontestasi sebelum pilkada berlangsung kita seringkali melihat calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah begitu padu, kompak dan serasi. Meraka menampilkan diri sebagai sosok tokoh “Dwi Tunggal” yang seolah-olah sulit untuk berpisah. Diantara merekapun sangat bagus dalam berbagi wilayah kampanye guna mendulang suara konstituen. Merekapun tidak lupa membuat sebuah singkatan yang mewakili nama keduanya. Tidak lupa mereka juga menyusun kalimat semboyan, yel-yel, jargon atau retorika untuk memotivasi para pendukungnya “bertempur” dalam kampanye melawan rivalnya. Hanya satu tujuan yang ingin dicapai yaitu memenangkan perhelatan pilkda dengan strategi dan cara apapun. Merekapun sejak awal berbagi finansial untuk mendukung pencalonan. Sangat mungkin pembagian modalnya adalah fifty-fifty atau porsi lebih besar berada di pihak Calon Kepala Daerah, sangat mungkin juga porsi lebih besar justru berada di Calon Wakil Kepala Daerah dengan perjanjian tertentu. Bahkan sangat mungkin juga Calon Wakil Kepala Daerah tidak mengeluarkan modal yang signifikan namun dia mempunyai modal dukungan suara yang relative lebih banyak atau bermodal ketenaran.
Hari terus berganti hari, waktu seakan lari kencang kemudian tibalah saat yang ditunggu-tunggi yaitu hari H pencoblosan. Setelah semua data direkapitulasi akhirnya kemenanganpun dapat direngkuh dengan pengorbanan tenaga, mental dan dana yang tidak sedikit. Pelantikan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hanya tinggal menunggu waktu saja. Masa-masa tersebut sampai dengan kurang lebih enam bulan pasca pelantikan kedua pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berbahagia sekali menikmati bulan madunya bagaikan pengantin baru. Apapun yang ada di dunia ini terasa indah semua. Senyumpun selalu mengembang di berbagai tempat. Sanjungan dan ucapan selamat sebagai Kepala Daerah baru tidak pernah berhenti siang dan malam. Banyak orang bertamu baik ke rumah dan ke kantor dengan segala kepentingan masing-masing.
Dua bulan telah berlalu, mulailah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sibuk dengan urusan pemerintahan dari A sampai Z. Banyak sekali masalah di depan mata harus diselesaikan oleh kedua pasangan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Mulai dari pengisian atau mutasi pejabat, urusan kerjasama atau investasi, urusan ploting pemenang proyek sampai urusan ganti mobil dinas bahkan sampai urusan membayar hutang dan memenuhi janji-janji kepada para relawan atau tim sukses sebelum pelaksanaan pilkada. Disinilah umumnya mulai terjadi perbedaan pendapat antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Jika diantara keduanya bisa saling memahami, bisa saling berbagi maka hal itu tidak menjadi sebuah permasalahan. Namun demikian jika diantara keduanya tidak ada titik temu maka permasalahan ini menjadi bibit-bibit perpecahan atau konflik diantara keduanya.
Berdasarkan data empiris yang penulis dapatkan diantara keduanya tidak rukun dan kompak karena beberapa masalah antara lain penempatan Pejabat Eselon II dan masalah proyek. Dalam kasus tertentu orang-orang yang menempati posisi eselon II strategis hampir semua “orangnya” Kepala Daerah, pada sisi lain Wakil Kepala Daerah hanya diberikan alokasi sedikit sekali pada Dinas/Kantor yang tidak strategis atau tidak bergengsi. Contoh lain adalah dalam proses mutasi antar pejabat (baik eselon II, III dan IV) Wakil Kepala Daerah tidak diajak rapat pembahasan untuk menentukan hasil akhir. Dalam kasus lain adalah berbagai proyek besar dan strategis Wakil Kepala Daerah tidak diikutkan dalam rapat pembahasan. Hal-hal semacam itulah yang membuat hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi “panas dingin”. Dalam banyak contoh kasus di lapangan kasus ini akhirnya berkembang menjadi konflik. Oleh karena tidak aneh kemudian terjadi kasus Wakil Kepala Daerah melabrak Kepala Daerah ketika pelaksanaan pelantikan pejabat Struktural Eselon II, III dan IV. Kepala Daerah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Lembaga Anti Rasuah dan diduga ada peran informasi dari Wakil Kepala Daerah. Namun demikian sekali lagi hal ini memang perlu dibuktikan kebenarannya. Hubungan yang tidak lagi harmonis memang sangat mungkin Wakil Kepala Daerah ini melakukan aksi menggunting kain dalam lipatan. Saling melaporkan kekurangan dan kelemahan ke instansi lain. Pada akhirnya penulis berpesan kepada para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, “Ayolah kalian saling berbagi kekuasaan, jadilah kalian layaknya sepasang pengantin yang saling melengkapi dan saling menghormati diantara kalian”.
Matraman, 27 Juni 2021
Penulis: Praktisi Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur
