Dokumentasi : www.kabarmakassar.com

“Adat” bukanlah “Kebiasaan”. Tidak semua kebiasaan dapat digolongkan dalam “adat”. Bahwa ada “adat” yang mengalami degenerasi sehingga dianggap sebagai “kebiasaan”, itu adalah kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi, tetapi itu bukanlah dapat diartikan bahwa adat ialah kebiasaan. Adat sinonim dengan hukum (peraturan) dan bukan dengan “kebiasaan”, kalau “adat” dilanggar dapat mengakibatkan beberapa kesulitan, sedangkan kalau “kebiasaan” dilanggar tidak memperngaruhi kehidupan seseorang, menurut H.D. Mangemba, dalam Buku Bingkisan Bunga Rampai Budaya Sulawesi Selatan.

Di masyarakat Bugis dan Makassar, wanita yang hamil di luar perkawinan biasanya melarikan diri, supaya tidak dibunuh oleh keluarganya, dengan cara melarikan diri ke tempat kediaman kepala kampung atau kerumah imam (pegawai agama). Petugas hukum itu berdaya upaya untuk mengawinkan wanita itu, supaya anak yang akan dilahirkan mempunyai bapak (Supomo, 1963: 103).

Wanita bangsawan (dalam zaman feodal) yang mengadakan koitus dengan seorang pria dari golongan rakyat biasa dan diketahui oleh Hadat (pelaksana adat), maka wanita yang bersangkutan diasingkan dari daerahnya (“ripaoppangi tana”). Ia tidak boleh lagi kembali kenegerinya dan hilanglah haknya sebagai ahli waris dari keluarganya. Perbuatan ini disamakan dengan “Incest” larangan perkawinan menurut hukum adat.

Paraturan “ripaoppangi tana” termasuk didalamnya hal-hal yang berhubungan dengan penghianatan, pembakaran dan segala pelanggaran yang dapat merusak keselamatan masyarakat. Wanita dari kalangan rakyat biasa yang melahirkan anak tampa bapak, “riladung” atau “rilabu” (istilah Bugis), dibunuh dengan cara menenggelamkannya di laut. Karena dapat merusak keharmonisan yang terdapat dalam masyarakat sehingga dapat mempengaruhi kehidupan di desa, serta dapat menyebabkan Tuhan marah, sehingga terjadi kemarau yang panjang, banjir yang hebat atau menjalarnya penyakit dalam kampung itu. Jadi, “adat” itu bukanlah “kebiasaan” karena kebiasaan dapat dilanggar, sedangkan “adat” tidak boleh dilanggar.

Dalam “Latoa” (buku pedoman ketatanegaraan orang Bugis) dinyatakan bahwa apabila seseorang tidak mengenal apa yang disebut adat, tak dapatlah orang itu disebut manusia karena adat itu memanifestasikan kejujuran, ketaqwaan kepada Tuhan (“Dewata”) dan ketinggian moral, martabat seseorang. Nilai-nilai kemanusiaan yang tercermin dalam ketiga komponen adat adalah jujur, taqwa dan martabat (“sirik”) merupakan norma (aturan) yang memperlihatkan keadilan dan keseimbangan hidup sebagai seorang manusia. Adatlah yang menggariskan apa yang baik dan apa yang tidak baik dilakukan seseorang dalam masyarakat. Adat itulah yang menentukan dan mempengaruhi sikap dan tingkah laku manusia. 

Masyarakat Bugis, sebagaimana tercantum dalam buku Latoa, adat itu identik dengan manusia (dan kemanusiaan), sebab bila seseorang tidak mengenal adat maka ia tidak dapat digolongkan sebagai manusia. Manusia yang taqwa kepada Tuhan dan menjunjung tinggi martabak (“sirik”), dialah orang yang tidak berpisah dengan kejujuran sebagai sumber adat.

Bagi orang Makassar, menegakkan pelaksanaan adat adalah merupakan tugas suci. “Punna teaimi adak, rewamak”, kalau sudah bukan adat, saya melawan.

“Tena namakrupa tau taua punna napaentengi katauanna. Punna tena napaentengi katauannu, maknassa olok-olokmako antu. Erokjako anjo akjari olok-olok? punna teako paleng, bajikangngangko nakanre olok-olok kala akjari olok-olok. Akmentemmi sirikmu, akrupami katauannu, taumako antu”.

“Seseorang dapat disebut manusia apabila dia telah dapat menegakkan martabat dirinya. Kalau engkau lalai menegakkan martabat dirimu, engkau tidak lebih dari seekor binatang. Relakah engkau dianggap binatang? jika engkau tidak ingin, lebih engkau menjadi mangsa (binatang) daripada engkau sendiri menjelma menjadi binatang. Dengan demikian, engkau telah menegakkan “sirik”mu (martabatmu), manusialah engkau”.

Oleh karena itu setiap langkah dan tingkah laku orang Bugis-Makassar tak dapat dipisahkan dengan adatnya sebagai pedoman hidup. Dalam Bahasa Makassar: “Nabicarai bicaranna undang-undanga, naadakkangi adakna”, berpengan teguh kepada undnag-undang, bersandar kepada adatnya. Sedangkan dalam Bahasa Bugis “Naia riasengnge adek, ia ripotuwo, ia ripomate”. Adat adalah suatu mata rantai hidup sekaligus sebagai tempat menegakkan martabak. Orang Bugis-Makassar adalah orang-orang yang senantiasa menggantungkan cita-cita tanpa mengorbankan harga diri (martabat). “Idik Ugik Mangkasak e maraja Cinna, matanre sirik”. (***)

(Visited 348 times, 1 visits today)
One thought on “ADAT ORANG BUGIS-MAKASSAR”
  1. Fotonya tidak tampil yaaa?
    Postingan berfzi dan bermanfaat sekali.
    Terima kasih Nanda, telah menambah pengetahuan saya.
    Suku Bugis banyak menjadi tetangga kami di Labuan, Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.