Ketika diminta untuk menulis kesaksian tentang buku yang ditulis oleh Togap Marpaung, saya tidak berpikir dua kali untuk menerimanya. Setidaknya, saya punya alasan kuat, yakni penulis buku ini merupakan pribadi yang serius dalam melawan korupsi di lingkungan kerjanya.
Pertama kali bertemu, posisinya adalah sebagai pelapor atas dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium BAPETEN, tempatnya mengabdi sebagai pegawai negeri. Alasan berikutnya, saya tidak melihat penulis punya motif tertentu, misalnya untuk mendapatkan jabatan ataupun menaikkan posisi tawarnya. Harapannya saat melaporkan indikasi korupsi di kantornya cuma satu, agar ada proses hukum yang adil terhadap pelakunya.
Apakah dirinya berhasil? Sebagaimana yang dialami oleh sebagian besar pelapor, teramat sulit untuk mendorong penegakan hukum berjalan cepat. Sebaliknya, pelapor harus bekerja keras untuk meyakinkan penegak hukum agar kasusnya ditangani dengan baik.
Pelapor kasus korupsi di Indonesia dipaksa untuk menjadi penegak hukum, mencari bukti, dokumen pendukung, dan data-data yang bisa digunakan dalam proses hukum. Jika informasi yang diberikan dianggap belum lengkap, harapan agar proses hukum dapat berjalan baik sudah pasti kandas di tengah jalan. Belum lagi ancaman pemolisian yang berbalik menyerang pelapor, misalnya dengan dilaporkan balik karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Atau jika posisi pelapor adalah pegawai pemerintah, kariernya dihambat dengan sengaja. Mereka ditandai sebagai orang-orang yang melawan.
Meskipun begitu, Togap Marpaung bukanlah orang yang cepat menyerah. Ia bukan pribadi yang lembek. Usahanya meyakinkan penegak hukum telah berjalan bertahun-tahun, namun tidak kunjung jadi nyata.
Perkembangan terakhir dari laporan yang ia sampaikan, sudah ada hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP RI, dengan temuan adanya kerugian negara. Namun, karena kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tidak dapat dilakukan.
Ironi pelapor juga beberapa hari lalu kita saksikan dalam kasus Nurhayati, seorang bendahara desa yang melaporkan kasus korupsi kepala desanya, tapi justru dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon. Meskipun penetapan tersangka dirinya sudah dicabut, namun kerja-kerja penegak hukum yang justru menarget pelapor merupakan kemunduran dan pukulan bagi partisipasi publik.
Sampai hari ini, Togap Marpaung masih terus menjalin komunikasi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Menyampaikan perkembangan dari apa yang terus ia lakukan dalam mengejar pelaku korupsi di kantornya. Karena keberaniannya itu, majalah Tempo pernah membuat laporan khusus tentang dirinya.
Saya juga teringat, pada saat awal datang ke ICW, dirinya tidak sendirian. Ada beberapa teman satu kantornya yang menemani dan ikut menceritakan masalah tata kelola dan kepemimpinan yang buruk di lembaga tempat mereka bekerja. Namun, satu per satu hilang dari peredaran. Tinggal Togap Marpaung yang berdiri sendirian. Saya tidak bisa menghakimi apakah teman-temannya takut dan terintimidasi sehingga hilang dari peredaran, atau alasan lain.
Sayangnya, cerita mengenai Togap Marpaung terus terjadi di berbagai tempat. Seakan-akan ada arus balik antara apa yang disampaikan oleh pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara kerja mereka di lapangan. Alih-alih memberikan perlindungan, dukungan dan respons yang cepat agar kasus korupsi tertentu bisa ditindak, para pelapor satu per satu jatuh sebagai korban.
Saya yakin, Togap Marpaung dalam posisi untuk melawan semua itu. Inilah yang setidaknya terefleksi dalam tulisan-tulisannya di buku ini.
Kalibata, Maret 2022
Adnan Topan Husodo
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
