Oleh: Ruslan Ismail Mage

Hari Jumat 9 Desember 2022 adalah Hari Antikorupsi Sedunia. Beberapa daerah memiliki cara masing-masing memperingatinya, bukan merayakannya. Memperingatinya berarti mengingatkan bahwa musuh terbesar negara adalah korupsi. Terlebih negeri ini hampir tidak beranjak naik nilai indeks korupsinya. Transparency Internasional Indonesia (TII) pada 25 Januari 2022 lalu mengeluarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di peringkat ke-96 dari 180 negara. Hanya naik satu poin dari tahun 2021.

Di tengah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini, seorang sahabat tiba-tiba mengirim pesan di WhatsApp. Katanya, walau KPK dari lima tahun terakhir sudah memenjarakan hampir setengah kepala daerah dan beberapa politisi di parlemen, tetapi korupsi tetap menggeliat. OTT tidak membuat gentar para pejabat yang sudah terlanjur bermental korup untuk tidak memainkan anggaran negara. Menurut sahabat tersebut, ada yang lebih berbahaya dari pada korupsi itu sendiri, yaitu suap atau sogok menyogok dalam mendapatkan pekerjaan atau jabatan, karena itulah akar utama korupsi.

Membaca kalimat “akar utama korupsi” serta merta memancingku berilustrasi atau menganalogikan korupsi itu sebagai pohon rimbun yang ditunjang akar tunggang yang kuat didukung akar serabut yang menjalar ke mana-mana dalam tanah. Fungsi akar adalah menguatkan atau memperkokoh batang. Jadi selama akarnya kuat, walaupun batangnya di tebang berkali-kali, akan tetap tumbuh dan berdaun lebat.

Kalau analogi ini didekripsikan lebih jauh, dapat dikatakan pohon korupsi di indonesia akan tetap tumbuh berdaun rimbun karena selama ini hanya memangkas tangkainya atau hanya sekali-kali menebang batangnya, bukan mencabut atau membakar akar tunggang dan akar serabutnya. Akar tunggang adalah akar pohon yang berupa akar besar dan bagian dari kelanjutan batang. Sementara akar serabut adalah sejumlah akar yang terdapat pada pangkal pohon yang memanjang.

Lalu apa akar tunggang dari pohon korupsi Indonesia? Akar tunggangnya adalah “suap atau sogok menyogok” dalam mendapatkan pekerjaan atau jabatan. Selama masih ada suap atau sogok menyogok dalam mendapatkan pekerjaan atau jabatan, selama itu korupsi akan tumbuh mekar di Indonesia. Karena hampir bisa dipastikan, orang yang menyuap atau menyogok dalam mendapatkan pekerjaan atau jabatan adalah bermental korup, sehingga ketika ada kesempatan di dapat bisa memainkan anggaran.

Jadi kalau ingin mengurangi korupsi di indonesia mestinya ada regulasi yang mengatur suap dan sogok menyogok dalam mendapatkan pekerjaan atau jabatan lebih berat hukumannya dibandingkan korupsi itu sendiri. Sementara kalau ingin menghilangkan suap atau sogok menyogok, nampaknya negara perlu memikirkan pembentukan lembaga mitra KPK dengan nama KAS (Komisi Anti Suap/Sogok). Tugas utama KAS adalah menangkap kandidat kepala daerah dan para calon anggota legislatif (caleg) yang terbukti menyuap suara rakyat, mendiskualifikasi kandidat kepala daerah yang terbukti menyogok partai menjadi kendaraan politiknya. Mencabut mandat semua SKPD yang terbukti menyogok jabatannya. Intinya semua jabatan hasil sogokan di instansi ASN, kepolisian, maupun militer harus dihentikan kalau ingin melihat Indonesia bersih dari korupsi.

Jad, mari bersatu membunuh pohon korupsi Indonesia dengan membakar atau mencabut akar tunggangnya bernama “suap atau sogok menyogok”. Terlebih ajaran agama Islam menyatakan, “memberi sesuatu untuk mendapatkan pangkat dan kedudukan ataupun jabatan, maka hukumnya adalah haram bagi pemberi maupun penerima suap.” []

*Akademisi, inspirator dan penggerak, founder Sipil Institute Jakarta

(Visited 56 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.