Oleh : Nur Saadah*
Penghujung tahun 2022, pemerintah memberikan kado tahun baru kepada masyarakat Indonesia dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( PERPPU) Cipta Kerja dengan alasan Perppu ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak sebagai bentuk antisipasi krisis ekonomi global yang akan menyerang berbagai negara pada 2023.
Pemerintah mempunyai keyakinan bahwa dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja ini dapat menarik investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Di sisi lain, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja ini bak mimpi buruk bagi sebagian kalangan, terutama bagi serikat buruh. Mereka menyoroti soal formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan bahwa kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu, tanpa tidak adanya penjelasan mendetail tentang frase indikator tertentu tersebut, seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
Tidak hanya itu, di pasal 64 sampai pasal 66, soal perkerja alih daya atau outsourcing, di Perppu ini tidak dijelaskan secara terperinci jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja outsourcing. Hal ini sangat merugikan kepentingan kaum buruh. Kenapa demikian? Pertama, tentang soal kenaikan upah, ketidak mendetailnya penjelasan pada Perppu di atas, memberikan peluang kepada pengusaha untuk menetukan indikator sistem penggajian sendiri, karena tidak ada kepastian indikator untuk menerapkan sistem penggajian yang diharapkan undang-undang.
Kedua, tentang outsourcing, hal ini juga sangat menguntungkan pengusaha karena ada peluang pengusaha bebas merekrut pekerja outsoucing tanpa memisahkan jenis pekerjaan tertentu. Ada sebuah perseteruan antara kepentingan pemerintah, pengusaha, dan rakyat.
Memang kita tidak bisa menutup mata tentang bagaimana peran pengusaha sangat besar dalam pertumbuhan perekonomian negara ini, tetapi kita juga tidak bisa tutup telinga terhadap penderitaan yang dialami oleh rakyat sendiri, terutama nasib buruh. Buruh selalu menjadi objek derita dari setiap polemik kepentingan politik. Hampir tidak pernah dalam penentuan kebijakan, buruh diletakkan sebagai subjek, sehingga mereka dapat dengan lantang dan merdeka menentukan nasib mereka sendiri.
*Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unes Padang
