Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang tata kerja negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.”

– Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

A.Kompetensi Mata Kuliah Hukum Tata Negara

Berikut adalah beberapa kompetensi yang dapat dicapai dalam mata kuliah Hukum Tata Negara:

Kompetensi Inti

  1. Memahami konsep dasar Hukum Tata Negara: Mahasiswa dapat memahami konsep dasar Hukum Tata Negara, termasuk pengertian, tujuan, dan ruang lingkup.
  2. Menganalisis struktur dan fungsi negara: Mahasiswa dapat menganalisis struktur dan fungsi negara, termasuk sistem pemerintahan, lembaga negara, dan hubungan antara lembaga negara.
  3. Memahami hukum dan peraturan yang mengatur negara: Mahasiswa dapat memahami hukum dan peraturan yang mengatur negara, termasuk Undang-Undang Dasar, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.

Kompetensi Khusus

  1. Menganalisis proses pembentukan negara: Mahasiswa dapat menganalisis proses pembentukan negara, termasuk proses kemerdekaan, pembentukan konstitusi, dan pembentukan lembaga negara.
  2. Memahami hubungan antara negara dan masyarakat: Mahasiswa dapat memahami hubungan antara negara dan masyarakat, termasuk hak dan kewajiban warga negara, serta peran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
  3. Menganalisis isu-isu kontemporer dalam Hukum Tata Negara: Mahasiswa dapat menganalisis isu-isu kontemporer dalam Hukum Tata Negara, termasuk isu-isu seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.

Kompetensi Soft Skill

  1. Kemampuan analisis dan kritis: Mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan analisis dan kritis dalam menganalisis konsep-konsep dan isu-isu dalam Hukum Tata Negara.
  2. Kemampuan berkomunikasi efektif: Mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi efektif dalam menyampaikan gagasan-gagasan dan analisis tentang Hukum Tata Negara.
  3. Kemampuan bekerja sama dalam tim: Mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan bekerja sama dalam tim dalam mengerjakan proyek-proyek dan tugas-tugas yang terkait dengan Hukum Tata Negara.

B.Sejarah Perkembangan Hukum Tata Negara

Berikut adalah sejarah perkembangan Hukum Tata Negara:

Periode Klasik (Abad 5-15 M)

  1. Hukum Romawi: Hukum Romawi menjadi dasar bagi perkembangan Hukum Tata Negara di Eropa.
  2. Hukum Kanonik: Hukum Kanonik menjadi dasar bagi perkembangan Hukum Tata Negara di bidang agama.

Periode Modern (Abad 16-18 M)

  1. Hukum Naturalis: Hukum Naturalis menjadi dasar bagi perkembangan Hukum Tata Negara di bidang hak asasi manusia.
  2. Hukum Positif: Hukum Positif menjadi dasar bagi perkembangan Hukum Tata Negara di bidang hukum publik.

Periode Kontemporer (Abad 19-20 M)

  1. Hukum Tata Negara Modern: Hukum Tata Negara modern berkembang di Eropa dan Amerika Serikat, dengan fokus pada hak asasi manusia dan demokrasi.
  2. Hukum Internasional: Hukum Internasional berkembang sebagai respons terhadap Perang Dunia I dan II, dengan fokus pada hubungan antara negara-negara.

Periode Indonesia (Abad 20 M)

  1. Hukum Tata Negara Kolonial: Hukum Tata Negara kolonial berkembang di Indonesia selama masa penjajahan Belanda.
  2. Hukum Tata Negara Nasional: Hukum Tata Negara nasional berkembang di Indonesia setelah kemerdekaan, dengan fokus pada pembangunan negara dan demokrasi.

Perkembangan Terkini

  1. Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia: Hukum Tata Negara dan hak asasi manusia menjadi fokus utama dalam perkembangan Hukum Tata Negara kontemporer.
  2. Hukum Tata Negara dan Demokrasi: Hukum Tata Negara dan demokrasi menjadi fokus utama dalam perkembangan Hukum Tata Negara kontemporer.
  3. Hukum Tata Negara dan Globalisasi: Hukum Tata Negara dan globalisasi menjadi fokus utama dalam perkembangan Hukum Tata Negara kontemporer.

C.Materi Pokok Hukum Tata Negara

Berikut adalah beberapa materi pokok Hukum Tata Negara (HTN):

Materi Pokok I: Pengantar HTN

  1. Definisi dan Ruang Lingkup HTN: Memahami definisi dan ruang lingkup HTN.
  2. Sejarah Perkembangan HTN: Memahami sejarah perkembangan HTN.
  3. Objek dan Metode HTN: Memahami objek dan metode HTN.

Materi Pokok II: Struktur dan Fungsi Negara

  1. Bentuk dan Sistem Pemerintahan: Memahami bentuk dan sistem pemerintahan.
  2. Lembaga Negara: Memahami lembaga negara, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  3. Hubungan Antara Lembaga Negara: Memahami hubungan antara lembaga negara.

Materi Pokok III: Hukum dan Peraturan Negara

  1. Hukum Tata Negara: Memahami hukum tata negara, termasuk peraturan negara dan peraturan daerah.
  2. Peraturan Negara: Memahami peraturan negara, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri.
  3. Peraturan Daerah: Memahami peraturan daerah, termasuk peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Materi Pokok IV: Hak dan Kewajiban Warga Negara

  1. Hak Asasi Manusia: Memahami hak asasi manusia, termasuk hak sipil, hak politik, dan hak ekonomi.
  2. Kewajiban Warga Negara: Memahami kewajiban warga negara, termasuk kewajiban membayar pajak dan kewajiban menjalankan hukum.
  3. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban: Memahami hubungan antara hak dan kewajiban warga negara.

Materi Pokok V: Isu-Isu Kontemporer dalam HTN

  1. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia: Memahami demokrasi dan hak asasi manusia dalam konteks HTN.
  2. Globalisasi dan HTN: Memahami globalisasi dan HTN dalam konteks ekonomi dan politik.
  3. Isu-Isu Lain dalam HTN: Memahami isu-isu lain dalam HTN, termasuk isu-isu tentang lingkungan hidup, keadilan sosial, dan lain-lain.

D.Pengertian HTN menurut Ahli

Berikut adalah beberapa definisi Hukum Tata Negara (HTN) menurut para ahli:

Definisi Menurut Ahli Hukum

  1. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo: “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.”
  2. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie: “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang struktur dan fungsi negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.”
  3. Prof. Dr. R. P. Ananda: “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang tata kerja negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.”

Definisi Menurut Kamus Hukum

  1. Kamus Hukum: “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.”

Definisi Menurut Undang-Undang

  1. Undang-Undang Dasar 1945: “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang struktur dan fungsi negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.”

Dalam semua definisi tersebut, HTN diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang struktur dan fungsi negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.

E.Perbedaan fokus Kajian, HTN, HTP dan HAN

Berikut adalah perbedaan fokus kajian antara Hukum Tata Pemerintahan (HTP), Hukum Tata Negara (HTN), dan Hukum Administrasi Negara:

Hukum Tata Pemerintahan (HTP)

  1. Fokus: Mengatur tentang organisasi dan tata kerja pemerintahan, serta hubungan antara pemerintahan dan masyarakat.
  2. Objek: Pemerintahan, lembaga pemerintahan, dan hubungan antara pemerintahan dan masyarakat.
  3. Kajian: Mengkaji tentang struktur dan fungsi pemerintahan, proses pembuatan keputusan pemerintahan, dan pengawasan pemerintahan.

Hukum Tata Negara (HTN)

  1. Fokus: Mengatur tentang struktur dan fungsi negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Objek: Negara, lembaga negara, dan hubungan antara negara dan masyarakat.
  3. Kajian: Mengkaji tentang konsep negara, struktur dan fungsi negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.

Hukum Administrasi Negara

  1. Fokus: Mengatur tentang tata kerja pemerintahan, serta hubungan antara pemerintahan dan masyarakat.
  2. Objek: Pemerintahan, lembaga pemerintahan, dan hubungan antara pemerintahan dan masyarakat.
  3. Kajian: Mengkaji tentang proses pembuatan keputusan pemerintahan, pengawasan pemerintahan, dan tata kerja pemerintahan.

Perbedaan Utama

  1. HTP: Fokus pada organisasi dan tata kerja pemerintahan.
  2. HTN: Fokus pada struktur dan fungsi negara.
  3. Hukum Administrasi Negara: Fokus pada tata kerja pemerintahan dan hubungan antara pemerintahan dan masyarakat.

Referensi Rujukan

Berikut beberapa pustaka yang relevan dengan Hukum Tata Negara (HTN):

Buku

  1. “Hukum Tata Negara” oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo (2017)
  2. “Hukum Tata Negara Indonesia” oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (2018)
  3. “Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara” oleh Prof. Dr. R. P. Ananda (2019)
  4. “Hukum Tata Negara dan Demokrasi” oleh Prof. Dr. A. P. Parlindungan (2020)
  5. “Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia” oleh Prof. Dr. M. C. Kho (2020)

Jurnal

  1. Jurnal Hukum Tata Negara (Universitas Indonesia)
  2. Jurnal Hukum Administrasi Negara (Universitas Gadjah Mada)
  3. **Jurnal Hukum P

Penutup

Terima kasih atas perhatian Anda! Semoga materi tentang Hukum Tata Negara (HTN) yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi Anda.

Kesimpulan
Hukum Tata Negara (HTN) adalah bidang hukum yang mengatur tentang struktur dan fungsi negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat. HTN memiliki peran penting dalam memastikan bahwa negara berjalan efektif dan efisien.

Saran

  1. Mengembangkan pengetahuan tentang HTN: Mengembangkan pengetahuan tentang HTN dapat membantu Anda memahami bagaimana negara berjalan.
  2. Mengikuti perkembangan HTN: Mengikuti perkembangan HTN dapat membantu Anda memahami bagaimana perubahan-perubahan dalam HTN mempengaruhi negara.
  3. Mengaplikasikan pengetahuan HTN: Mengaplikasikan pengetahuan HTN dapat membantu Anda dalam berbagai bidang, seperti hukum, politik, dan pemerintahan.

Ucapan Terima Kasih
Terima kasih atas perhatian Anda! Semoga informasi tentang Hukum Tata Negara (HTN) yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi Anda. Selamat membaca, salam literasi

Makassar, 13.02.2025

Diberdayakan :

Dr.Sudirman, S. Pd., M. Si.

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang struktur dan fungsi negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.

Tentang Penulis

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. dikenal Sudirman Muhammadiyah ( Jenderal Sdm) Mengenal denting suara di Cennoe, Soppeng, 31 Desember 1970.

Istri : Hj. Wahida Rahim, S.Pd., Gr.
Anak :
Raihan Ilmi Sastra Gibran
Ravika Ressova Sastra Raihanuun.


Alamat. Jl. Hukum1 Nlok. E No. 85 Komp. Unhas Makassar.
Pendidikan :
SDN 83 Cennoe, Soppeng(1984 )
SMP Muhammadiyah Belo Soppeng (1989).
SMAN. 2 Soppeng (1990)
S1. PMP PIPS FKIP UVRI (1994).
S2. SosiologiUnhas (2001)
S3 Sosiologi UNM (2015).
Skripsi : Hukuman Mati dan Relevansinya Teehadap HAM di Indonesia (1994).
Tesis : Peranan Elit Adat dalam Perkembangan Partai Politik di Sulawesi Selatan Pasca Orde Baru (2001).
Disertasi: PERILAKU POLITIK ELIT LOKAL (Study Fenomenologi Elit Adat pada Pilkada Kabupaten Soppeng (2015)
* Diklat Pengembangan Karier
1). Pengembangan Ketrampilan Dasar Teknik Instruktusuonal (PEKERTI), Jakarta, 11 September 2000.


2). Pelatihan Applied Approach (AA). Makassar, 10 Desember 2015.


3). Diklat Asessment Komputerisasi, Jakarta, 5 Oktober 2010.


4).Studi Orientasi Kesejahteraan Sosial (Singapore, Malaysia dan Thailand) 4-10 April 2010).


5). Sertifikasi Dosen Sosiologi, Univ. Brawijaya, Malang, 19 Desember 2012.


6). Assesor Dosen Sosiologi, Jakarta, 23 November 2021.


7).Reseach Collegium ( Trilogi Metodologi Sosial Berbasis Sertifikasi). Makassar, 2-3 November 2019.


* Karya Buku:
Buku : MEMBACA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERADABAN BARU ISBN :9786022631859 Terbit 1 Maret 2021.


2).STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI PENDEKATAN HUKUM DAN SOSIAL ISBN :62-486-1418-677 : Terbit 1 November 2024.


3).Narasi Merdeka: Terbit 1 Agustus 2024.


4).Budaya Politik Politik Budaya: Filosofis, Sosiologis, dan Empiris Terbit :17 Juni 2024.


5).OEMAR BAKRIE NARASI BUKU (buku chapter) Terbit : 1 November 2024.


Pembicara (Narsum).
1). SEMINAR NASIONAL (Perkembangan Teknologi di Era Revolusi Dunia Usaha dan Dunia Industri Makassar, 6 Januari 2025.
2). DIMENSI SOSIOLOGIS MASYARAKAT BUGIS DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA DAN EKOLOGI, 28 Desember 2024.
3). Kondisi Perguruan Tinggi di era milineal, 19 September 2024
4).PILKADA SERENTAK DALAM ANCAMAN KLAN POLITIK, 3 Agustus 2024.
5).Merdeka Belajar atau Belajar Merdeka di Dunia Pendidikan.
Kegiatan Lokakarya, 11 Juli 2024.
6).Menyikapi Prilaku Politik Masyarakat di Tahun Politik 2024, 1 Mei 2024.
7).DIALOG KEBANGSAAN (Menggugat UUD NRI 1945 Melalui Amandemen,Adendum atau Dekrit Presiden Prodi PPKn FKIP, 24.Januari 2023.

(Visited 15 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.