Foto diambil dari detik.com

Pernah dengar istilah pecalang? Di Bali, istilah ini sangat populer. Bahkan orang yang memiliki identitas ini termasuk salah satu orang penting di desa. Bisa disejajarkan dengan stakeholder atau pemangku kepentingan. Lalu apa pecalang itu.

Istilah ‘pecalang’ agak susah ditemukan sinonimnya dalam Bahasa Indonesia. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak ditemukan kata dengan makna yang sama dengan kata ini. Juga di Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) edisi V tahun 2022 tidak ada kata ini.

Pengertian pecalang ada pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat. Pasal 1 ayat 20 berbunyi Pacalang (bukan pecalang) Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pacalang, adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di wewidangan Desa Adat.

Di pasal 43 disebutkan bahwa pacalang adalah satu dari delapan lembaga adat yang dimiliki oleh desa. Pasal 47(2) menyebut pacalang diangkat dan diberhentikan oleh Desa Adat berdasarkan Keputusan Prajuru Desa Adat

Sumber lain, wikipedia.org yang menyebutkan pecalang adalah petugas keamanan adat “tradisional” yang biasa ditemui di pedesaan pulau Bali. Wikipedia juga menyebut pecalang biasanya terlibat dalam tugas-tugas ketertiban umum seperti membantu mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan ketika berlangsungnya acara-acara keagamaan. Mereka bekerja sama dengan lembaga keamanan negara dan penegak hukum lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.

Lalu apa istimewanya pecalang ini? Ternyata peran mereka luar biasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Bali. Penulis mencoba mempelajari dan melihat dari dekat tentang pecalang, dengan lokus Kabupaten Tabanan.

Kunjungan Bupati Paser bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser ke Kabupaten Tabanan, Jumat, 22 Agustus 2025, sebenarnya tidak secara khusus mencari informasi tentang pecalang. Lawatan ini bertujuan untuk melihat dari dekat sinergi antara pemangku kepentingan dalam menjaga suasana yang kondusif di Tabanan. Pada perkembangannya, dan tanpa diarahkan, diskusi banyak menyinggung pecalang, kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta perannya dalam membantu pemerintah daerah menjaga kondusifitas daerah.

Dari pembincangan yang mendalam, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang menerima rombongan kemudian memberikan penjelasan yang luas tentang pecalang. Katanya, setiap masalah atau potensi masalah di desa diselesaikan dengan melibatkan pecalang. Dalam praktek keseharian, pecalang kerja sama dengan Tiga Pimpinan Desa (Tripides), yaitu Kepala Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Dikatakan Wabup, bukan Organisasi Massa (Ormas). Mereka mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari kepolisian (Perda 4/2019, pasal 47 ayat 4). Dan mereka mendapatkan tunjangan pendapatan dari APBD. Karena pecalang bukan profesi utama, mereka biasanya berasal dari berbagai kalangan. Seperti karyawan, pegawai, petani, pedagang.

Dalam hal keagamaan, pecalang memiliki peran yang penting untuk menjaga hubungan antar agama tetap baik dan harmoni. Kalau ada kegiatan keagamaan dengan massa yang besar, pecalang berada di garis depan untuk menjaga.

Dalam frasa sederhana, tugas dan fungsi utama pecalang adalah mengamankan dan mengatur jalannya upacara keagamaan, prosesi adat, hingga acara penting lainnya. Di akhir penjelasan, dia menyimpulkan bahwa pecalang adalah petugas keamanan adat, atau polisi desa.

Jika ditarik benang merah ke level nasional, ada istilah lebih umum untuk pecalang. Yaitu Lembaga Adat Desa atau LAD. Dan ini sudah diatur secara khusus melalui payung hukum yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Di pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Pasal 10 menyebutkan bahwa LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Secara detail, ada 7 fungsi yang harus dilakukan oleh LAD. Dua di antaranya cocok untuk fungsi pecalang, yaitu ayat 2(b) melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa; dan ayat 2(d) mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melalui Permendagri ini, istilah dan tugas pecalang tidak baru-baru amat jika diperkenalkan ke dunia di luar Bali. Namanya saja yang beda. Tujuh fungsi LAD semua ada di daerah lain. Hanya saja, lagi-lagi dalam implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi di daerah.

Dalam konteks daerah di Kalimantan Timur, khususnya Paser, ada dua pertanyaan yang perlu dijawab sebelum mengadopsi sistem pecalang. Pertama, bagaimana menerjemahkan pecalang jika sekiranya peran mereka bisa ditiru dan diimplementasi. Kedua, sebesar apa pentingnya ‘pecalang’  khusus untuk keagamaan di Paser, sedangkan dipahami bersama, dinamika upacara keagamaan di Bali berbeda dengan di Kalimantan Timur.

Perlu ada kajian khusus dan aplikatif untuk menjawab dua pertanyaan di atas. Yang pertama, harus disesuaikan dengan situasi sosial budaya setempat. Begitu pula dengan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Bali, Pecalang dikenal sejak tahun 1970-an, berawal dari pembentukan desa adat untuk menjaga keamanan sehari-hari dan upacara adat. Asal katanya “celang” yang berarti waspada, pecalang bertugas menjaga ketertiban dan keharmonisan di desa adat dengan pakaian khasnya.

Jika Pecalang muncul di Bali karena memang urgen untuk menjaga desa adat, maka di Paser dengan lingkungan sosial budaya yang berbeda, bisa jadi tidak memerlukan pecalang. Kalaupun diksi ini dipaksakan, maka akan muncul dalam bentuk yang lain. Mungkin Lembaga Adat Desa, mengadopsi bulat-bulat Permendagri 18/2018. Tidak harus persis sama, tapi tujuannya beririsan.

Nah mengawinkan pecalang dengan LAD, sebenarnya ada kelompok masyarakat adat yang bisa diberi tugas yang mirip. Mereka adalah pemuda-pemuda adat yang ada di semua kecamatan, dan tergabung dalam beberapa organisasi, salah satunya Aliansi Masyarakat Bersatu. Jika kemudian mereka diberdayakan dalam peran baru itu, salah satu catatan yang perlu diperhatikan adalah mereka harus tampil atas nama pribadi, bukan dari organisasi.

Dan mengingat di Paser banyak sekali warga dari suku lain dan jumlahnya signifikan, maka adopsi pecalang bisa dibuat berdasarkan sebaran suku tersebut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa berhasil melakukan identifikasi dan inventarisasi suku-suku yang ada di Paser dalam bentuk data sebaran Komunitas Masyarakat Adat berdasarkan 11 Lembaga Adat yang sudah memiliki surat Keputusan kepala desa.

Selain Paser sebagai suku asli, ada lebih dari 20 suku lain dan jumlah warganya signifikan. Ini terlihat saat pawai budaya nusantara. Suku-suku itu adalah Abay, Abung (Lampung), Alor, Bajau, Baku, Banjar, Batak, Batak Mande, Batak Tapa, Bugis, Dayak, Ende, Jawa, Madura, Manado, Nias, Sumba, Sumbawa, Sunda, Timor, dan Toraja. Beberapa suku yang banyak massanya di Paser belum termasuk di komunitas ini, yaitu Bali, Makassar dan Mandar.

To sum up, pecalang bisa di-ATM (adopsi, tiru, modifikasi) di Paser yang diambil dari suku-suku yang ada untuk mempertahankan harmonisasi di Paser, yang alhamdulillah, selama ini sudah hidup dalam harmoni. Adil katalino, bacuramin kasaruga, basengat kajubata (Adil kepada sesama manusia, bercermin ke surga, nafas hidup berasal dari Tuhan).Wallahu alam.

Tabanan-Bali, 22 Agustus 2025.

Penulis

Abdul Kadir Sambolangi

(Visited 44 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.