Oleh: Muhammad Sadar*

Target swasembada pangan nasional berupa komoditas beras untuk konsumsi rakyat Indonesia telah tercapai hanya dalam kurun waktu setahun. Pengumuman resmi swasembada pangan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ketika melakukan panen raya padi di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, sekaligus kepala negara menganugerahkan penghargaan tanda jasa utama kepada beberapa tokoh, aparat lokal dan pelaku pertanian diantaranya menteri pertanian dan pimpinan daerah yang telah turut mendukung program ketahanan pangan nasional berdasarkan report dan capaian produksi beras di wilayahnya.

Raihan prestasi swasembada beras nasional seterusnya menjadi program prioritas untuk tetap dipertahankan capaiannya. Upaya mempertahankan atau meningkatkan produksi beras nasional tak terlepas dari berbagai tantangan berupa kebutuhan pangan yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah konsumen yang kian bertambah. Sementara kapasitas produksi padi nasional sedang mengalami levelling-off atau pertumbuhan produktivitas dinilai stagnan. Kemampuan produksi saat ini hanya ditopang oleh pilar pertambahan luas tanam pada areal bukaan baru, optimasi lahan dan peningkatan indeks pertanaman pada daerah-daerah potensial atau pada lahan konvensional lainnya.

Tantangan serius yang paling menentukan dan terus akan berlangsung sepanjang waktu serta tidak menafikan faktor pembatas yang lain adalah siklus iklim dunia yang sudah berubah. Perubahan iklim global telah menggeser pola tanam padi di setiap wilayah pengembangan. Pengaruh iklim ekstrem akan mengubah prilaku organisme pengganggu tumbuhan dan terikut menyesuaikan lingkungannya, terutama dari golongan hama dan penyakit tanaman.

Intensitas curah hujan yang berkepanjangan akan memicu tingginya kelembapan yang berakibat berkembangnya patogen penyebab penyakit tanaman padi. Termasuk genangan yang lama pada lahan, akan meningkatkan sifat masam tanah yang bersifat toksik meracuni tanaman serta pencucian, atau erosi hara tanah yang pada akhirnya menjadi momok gangguan fisiologis tanaman. Sebaliknya pada kondisi kekeringan masif akan berimplikasi terhadap reduksi metabolisme tanaman karena kekurangan air dan pada suhu kering yang tinggi sebagai penyebab potensi gangguan hama tertentu.

Relativitas keadaan iklim menghendaki adaptasi lingkungan tumbuh tanaman padi yang memerlukan sikap antisipasi dan mitigasi terhadap prilaku OPT (Organisme Penggangu Tumbuhan) yang tidak stabil. Prilaku hama penyakit tanaman yang agresif akan berpotensi mengganggu pertumbuhan dan merusak tanaman hingga menggagalkan produksi. Kondisi iklim yang dinamis-fluktuatif juga turut dikhawatirkan akan memicu sistem interaksi maupun pembesaran biologis OPT yang mampu melipatgandakan populasi dan memperkuat ketahanannya dalam menghadapi perubahan lingkungan tumbuh.

Dengan demikian diperlukan kebijakan dan program perlindungan tanaman yang profesional, bijaksana, terencana dan terkonsolidasi yang dinilai mampu menciptakan keseimbangan ekosistem pertanaman. Salah satu dukungan kebijakan terhadap kegiatan proteksi tanaman di lapangan adalah penempatan Petugas POPT (Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan) pada setiap wilayah kerja kabupaten hingga tingkat kecamatan.

Organik POPT adalah merupakan salah satu nama jabatan fungsional pada Kementerian Pertanian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Selain POPT, didalam kepres tersebut turut dijelaskan beberapa jenis jabatan fungsional dalam lingkup sektor pertanian antara lain penyuluh pertanian, pengawas benih tanaman, pengawas mutu pakan, veteriner, medik veteriner, analis pasar dan analis alat mesin pertanian.

Sebagai instrumen pelaksana dari keputusan presiden tersebut, telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor PER/10/M. PAN/5/2008 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23B Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya.

Terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Petugas POPT juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/12/ 2012 Tentang Pedoman Pembinaan POPT yang mengatur tupoksi Petugas POPT yaitu, melakukan pengamatan, peramalan, pemeriksaan, pengasingan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) serta dampak perubahan iklim. POPT bertugas mengamankan produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. POPT berfokus pada keberlanjutan pertanian dan peningkatan produktivitas hasil panen dengan tetap menjaga aras keseimbangan ekosistem dengan produksi yang dihasilkan tergolong aman, sehat dan tidak tercemar bahan kimia pestisida.

Sedangkan fungsi utama POPT sebagai berikut:

1.Pengamatan dan peramalan yaitu melakukan pengamatan rutin pada petak tetap atau patroli keliling sebagai metode deteksi dini, dan menganalisis data dasar untuk meramalkan serangan OPT atau memperkirakan risiko serangan di lapangan.

2.Pengendalian OPT yaitu melaksanakan tindakan pengendalian baik secara fisik, mekanis, biologi, maupun kimiawi untuk menekan jumlah populasi OPT dibawah ambang ekonomi.

3.Pendampingan petani yaitu memberikan bimbingan teknis, sosialisasi Pengendalian Hama Terpadu (PHT), dan edukasi penggunaan sarana pengendali serta dampak bahan kimia beracun kepada petani.

4.Pelaporan dan analisis yaitu mengidentifikasi jenis OPT, membuat koleksi, serta menganalisa dan mengevaluasi hasil pengamatan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.

5.Taksasi dan evaluasi yaitu melakukan perkiraan kehilangan hasil akibat serangan OPT serta menganalisis faktor yang mempengaruhi perkembangannya.

Perlindungan dan penjagaan pertumbuhan tanaman budidaya oleh segenap kemampuan teknis petugas POPT dan kerjasama semua pihak berkompeten adalah sebuah prinsip untuk mencapai tujuan produksi. Pembinaan pelaku pertanian khususnya kepada petani yang berhadapan langsung dengan sistem produksi pangan di lapangan, maka hendaknya para pelaku tersebut mengikuti bimbingan dan pengawalan petugas agar rekomendasi bisa dijalankan berdasarkan petunjuk teknis.

Rangkaian kebijakan perlindungan tanaman didalam penerapan prinsip-prinsip PHT yang telah diimplementasikan pada Sekolah Lapang Pengelolaan Hama Terpadu (SL-PHT) antara lain;

(a).Budidaya tanaman sehat meliputi; pengelolaan tanah sawah intensif, penggunaan dan pergiliran varietas, pengaturan jarak tanam (diutamakan sistem tanam jajar legowo), pengelolaan waktu tanam serempak, pemupukan sesuai kebutuhan tanaman (dilakukan berdasarkan hasil analisis gambaran dari bagan warna daun tanaman dan ketersediaan hara tanah).

(b).Pengamatan berkala dan analisis agroekosistem sebagai langkah awal didalam pengambilan keputusan tindakan pengendalian. Waktu pengamatan ditetapkan setiap pekan selama masa pertumbuhan tanaman hingga proses panen.

(c).Pelestarian dan pemanfaatan musuh alami dilakukan dengan cara konservasi, introduksi dan augmentasi maupun penggunaan agensi pengendali hayati. Sedangkan sarana kimia beracun sekiranya dibatasi agar sistem predatori tidak musnah dan tetap lestari. Musuh alami sangat membantu didalam menjaga keseimbangan ekosistem sawah atau lingkungan tanaman budidaya lainnya antara golongan pemangsa dengan gerombolan OPT. Pemanfaatan bahan kimia beracun harus benar-benar selektif terhadap hama/penyakit sasaran tanpa meninggalkan jejak residu effect kepada lingkungan dan tidak berdampak resisten atau resurgensi terhadap OPT.

(d).Petani sebagai ahli PHT. Sasaran awal program adalah melahirkan petani pengamat yang diharapkan menjadi seorang ekspert pada usaha taninya dengan kemampuan pengamatan mengidentifikasi sasaran hama dan predatornya, penggunaan sarana perlindungan yang tepat hingga mengambil keputusan secara mandiri didalam tindakan pengendalian OPT secara bijaksana.

Prihal manajemen perlindungan tanaman yang dilakukan POPT seperti gerakan pengendalian atau gerdal OPT yang merupakan tindakan serentak yang terorganisir, dalam rangka pengelolaan hama/penyakit tertentu pada tanaman padi atau komoditas pertanian lainnya yang mengalami gangguan secara luas dan dibutuhkan segera penanganan intensif dan bersamaan. Pada tahap inilah fungsi koordinasi, pengamatan dan penilaian lokus gejala atau spot kerusakan yang harus dikenali lebih awal.

Pengambilan keputusan pengendalian terlebih dahulu dilakukan penilaian tingkat kerusakan (ringan, sedang atau berat) oleh petugas POPT. Observasi lapangan antara lain mengidentifikasi jenis OPT dan predator, masa inkubasi dan siklus, ambang kendali, dan upaya yang telah dilakukan petani, kemudian pemilihan bahan aktif yang tepat. Hasil pengamatan akan diputuskan rekomendasi pengendalian yang sesuai.

Pengelolaan metode gerdal oleh petugas POPT dilakukan dengan pengerahan sumber daya seperti sarana pengendalian yang terukur, mobilisasi SDM petani sekaligus membangun kesadaran kolektif para pelaku pertanian akan pentingnya pengendalian OPT yang terkoordinasi dan terkontrol. Analisis lapangan yang penting diketahui oleh petani adalah sekiranya terdeteksi potensi gangguan yang digambarkan melalui spot kerusakan tanaman, maka tindakan terstruktur yang perlu dilakukan adalah preemptif atau pencegahan.

Jika eskalasi spot serangan meningkat dengan melampaui ambang ekonomi maka wajib diambil tindakan responsif untuk mengendalikan serangan OPT agar tidak meluas. Gejala pendahuluan berupa spot harus segera dihentikan atau spot stop terhadap pertanaman, agar pertumbuhan tanaman menjadi lebih aman dengan prinsip stop OPT. Bahkan jika serangan OPT lebih ekspansif dan mengarah kepada status endemis dengan risiko pertumbuhan tanaman lebih buruk lagi, maka tindakan pemusnahan total atau eradikasi bisa saja dilakukan sepenuhnya dengan pertimbangan agar lingkungan tanaman tidak tercemar oleh sisa-sisa populasi hama atau patogen penyakit.

Eradikasi merupakan kegiatan pemusnahan tanaman yang terserang OPT, karena tingkat kerusakan sedemikian beratnya sehingga dinilai tidak ekonomis dan dikhawatirkan tanaman terserang tersebut akan menjadi penular bagi tanaman dan areal yang lebih luas. Sedangkan penggunaan pestisida kimia dilakukan apabila teknik pengendalian lain tidak bisa lagi mengendalikan OPT. Pertimbangan lain ketika tingkat serangan mengarah eksplosi yang disebabkan oleh populasi meningkat cepat akibat faktor eksternal seperti cuaca atau perubahan ekosistem alami dan penggunaan input produksi yang berlebihan.
(Jahuddin,2012).

Kemampuan pengamatan lapangan oleh petani harus terus diperkuat sebagai sandaran informasi awal bagi petugas POPT untuk mengelola teknis tindakan. Peran petugas POPT didalam menjaga instrumen keseimbangan ekosistem alami dengan membangun kesadaran kolektif petani agar tidak harus selamanya menggunakan bahan kimia pabrikan didalam setiap pengendalian OPT secara terjadwal. Berbagai metode pengendalian sangat bisa dilakukan oleh petani antara lain penggunaan bahan hayati dan organik, cara mekanis, fisik dan biopestisida, kultur teknis atau perbaikan cara budidaya tanaman serta unsur mikrobiologi yang bersifat antagonis.

Azas kewaspadaan dan kehati-hatian bagi petugas POPT sangat diperhatikan terutama terhadap setiap tindakan pengendalian OPT yang bisa merubah status jenis OPT yang berawal dari hama sekunder lalu menjadi hama utama hingga akhirnya melaju sebagai hama potensial yang tiba-tiba berevolusi menciptakan letupan hama atau eksplosi yang lebih dahsyat daya rusaknya atau menimbulkan kerusakan mutlak yang tidak bisa lagi dipulihkan.

Oleh karena itu, pilihan metode pengendalian OPT bertujuan untuk memperkuat/meningkatkan ketahanan tanaman dari tekanan OPT dan cekaman lingkungan, meningkatkan fungsi musuh alami, mempertahankan kestabilan agroekosistem, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi. Intervensi pestisida kimia hanyalah pilihan terakhir didalam metode perlindungan tanaman dan aplikasinya pun diperlukan secara selektif dan efektif terhadap OPT sasaran.

Peran tambahan bagi petugas POPT selain tugas dan fungsi pengamatan, peramalan maupun pengendalian OPT adalah keterlibatan dalam keanggotaan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di setiap tingkatan wilayah pemerintahan. Tujuan KP3 adalah melakukan pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap peredaran pupuk dan pestisida yang tersedia di pasaran. POPT bersama aparat penegak hukum bekerja sama dan berkoordinasi didalam penegakan hukum untuk memastikan sarana pupuk dan pestisida yang diperdagangkan adalah produk legal dengan ketentuan memiliki izin dan masa edar, tidak kadaluarsa, spesifikasi produk sesuai yang tertera pada label/kemasan, dan bukan merk palsu serta produsennya terdaftar di instansi terkait.

Kekuatan pengamatan atau peramalan, kemampuan identifikasi dan analisis data lapangan yang ditunjang oleh pengalaman kerja serta tumpuan berdasar akademis bagi petugas POPT adalah sangat menentukan didalam pengambilan keputusan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. POPT sangat berperan nyata didalam pengamanan dan perlindungan tanaman budidaya untuk mempertahankan derajat capaian produksi, meningkatkan kasta kesejahteraan petani serta basis ekosistem alami kembali aman dan terjaga.

Hak tanaman budidaya untuk dilindungi dan kewajiban manusia untuk melindunginya, agar produksi tetap stabil dan mampu dipertahankan capaiannya. Upaya tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman. Instrumen ini menjadi dasar hukum utama dalam melakukan tindakan perlindungan tanaman dari organisme pengganggu tumbuhan. Mazhab inilah yang menjadi pedoman POPT dan pelaku pertanian lainnya untuk mengeksekusi setiap gangguan OPT di tingkat lapang. Petunjuk PP tersebut sekiranya dikhatamkan dan diamalkan bagi setiap petugas POPT dalam teknis pengendalian hama penyakit tanaman secara sistematis.

Barru, 26 Januari 2026

*Petugas POPT Kabupaten Barru di Instalasi Pengamatan, Peramalan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (IP3OPT) Wilayah V Pinrang.

(Visited 36 times, 36 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.