Belum kering air mata dunia pendidikan atas kasus hukum yang menyeret Tri Wulansari di Jambi, kini awan mendung kembali menggelayuti profesi pendidik. Tampaknya, di negeri ini, menjadi guru yang peduli bukan lagi sebuah pengabdian, melainkan sebuah risiko jabatan untuk masuk penjara. Sebuah petisi bertajuk “Keadilan Untuk Seorang Guru” kini viral, bukan karena prestasi olimpiade, melainkan karena potret buram hukum kita yang lebih cepat menghukum nurani daripada melindungi kebenaran.
Sosok di pusat badai hukum kali ini adalah Christiana Budiyati (55 tahun), atau “Ibu Budi”, seorang veteran yang telah membaktikan 30 tahun hidupnya di SDK Mater Dei, Pamulang. Bayangkan, tiga dekade beliau mencetak manusia, namun hanya butuh satu “perasaan tersinggung” dari ego yang rapuh untuk meruntuhkan segalanya.
Mendengar nama “Budi”, ingatan kita secara kolektif terbawa pada kalimat fundamental, “Ini Budi, Ini Ibu Budi.” Warisan Siti Rahmani Rauf ini adalah simbol literasi dan moralitas. Namun ironisnya, di tahun 2026 ini, “Ibu Budi” di dunia nyata justru harus bergelut dengan aparat hukum hanya karena ia mencoba mengajarkan apa itu tanggung jawab—sesuatu yang nampaknya mulai langka di meja makan keluarga modern.
Prahara ini bermula pada Agustus 2025. Sebuah insiden kecil terjadi, seorang murid meminta temannya menggendong, lalu temannya jatuh kesakitan. Alih-alih membantu, si murid “pencetus” justru melenggang pergi tanpa dosa, diikuti murid lain yang seolah sudah dilatih untuk kehilangan empati sejak dini.
Sebagai wali kelas yang masih punya hati, Bu Budi memberikan teguran kolektif. Beliau mengingatkan tentang nilai Pancasila dan pentingnya menolong sesama. Tidak ada kata kasar, tidak ada kontak fisik. Namun, di telinga anak yang (mungkin) terbiasa dianggap “raja” di rumah, teguran moral ini dianggap sebagai serangan mental yang traumatis.
Mari kita jujur, kita sedang menghadapi fenomena orang tua “gelas kaca”. Mereka ingin anaknya sukses, tapi melarang guru memberikan teguran. Mereka ingin anaknya berkarakter, tapi langsung lari ke kantor polisi saat sang anak merasa “tidak nyaman” karena ditegur akibat kesalahannya sendiri.
Hebatnya lagi, aparat penegak hukum kita tampak begitu cekatan. Di tengah tumpukan kasus korupsi dan kriminalitas yang lebih nyata, laporan mengenai “kekerasan verbal” yang isinya hanyalah nasihat guru ternyata mendapat prioritas luar biasa. Laporan dilayangkan ke mana-mana, yakni ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, hingga Polres Tangerang Selatan. Seolah-olah, seorang guru yang sedang menjalankan tugasnya adalah ancaman keamanan nasional yang setara dengan gembong narkoba.
Apakah sekarang tugas polisi telah beralih menjadi “pengawas ruang kelas”? Apakah setiap kata “kamu salah” dari seorang guru harus berakhir dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)?
Jika setiap teguran moral dianggap sebagai kriminalitas, maka mari kita hapus saja mata pelajaran budi pekerti dan diganti dengan “cara menuntut guru 101”.
Kabar ini adalah tamparan keras. Muncul pertanyaan satir: Di mana batas antara mendidik dan menganiaya? Jika kita membiarkan preseden ini berlanjut, jangan salahkan jika di masa depan para guru hanya akan menjadi “mesin pembaca buku teks”. Mereka akan duduk diam, membiarkan murid saling pukul, membiarkan murid tidak beretika, karena mereka takut—takut pada orang tua yang lebih mencintai egonya daripada masa depan anaknya, dan takut pada aparat yang lebih suka memproses pasal daripada menggunakan akal sehat.
Pendidikan bukan sekadar angka di rapor, melainkan pembentukan nurani. Jika ruang kelas bukan lagi tempat persemaian karakter, melainkan “medan perang” formalitas yang dingin di mana guru harus didampingi pengacara untuk mengajar, maka hancurlah bangsa ini.
Melalui platform Change.org, ribuan orang mulai menandatangani petisi keadilan untuk Bu Budi. Gerakan ini bukan sekadar membela satu individu, melainkan membela martabat profesi guru dari serangan “kerapuhan mental” yang dilegalkan hukum. Agar berhenti menyeret guru ke ranah pidana untuk urusan kedisiplinan yang masuk akal dan tanpa kekerasan fisik. Aparat penegak hukum harus memiliki akal sehat untuk membedakan mana penganiayaan dan mana pendidikan karakter. Jangan habiskan pajak kami untuk memproses laporan dari ego orang tua yang tersinggung.
Masalah internal sekolah harus diselesaikan melalui mediasi pendidikan, bukan di depan meja penyidik. Negara harus menjamin bahwa guru tidak akan dipenjara hanya karena mencoba membuat muridnya menjadi manusia yang lebih baik.
Kita tidak boleh membiarkan guru-guru kita bekerja dalam bayang-bayang jeruji besi. Jika hari ini kita membiarkan “Ibu Budi” berjuang sendiri melawan sistem yang absurd ini, maka besok jangan kaget jika anak-anak kita tumbuh menjadi orang pintar yang tidak punya jiwa.
Mari kita jaga dunia pendidikan agar tetap menjadi tempat yang manusiawi. Tempat di mana guru mendidik dengan nurani, bukan dengan rasa takut akan laporan polisi. Karena benar adanya, menjadi guru yang jujur dan berbakti di negeri ini memang seringkali “makan hati”, tapi jangan sampai ditambah dengan makan “prodeo”.
