Oleh: Sumardi
Dalam beberapa tahun terakhir ini korps Aparatur Sipil Negara disuguhi dengan praktik baru yang cukup mengagetkan, karena hal tersebut tidak pernah terjadi di periode sebelumnya. Praktik positif yang mulai “mewabah” di kalangan birokrasi tersebut adalah mulai diberlakukannya sistem promosi terbuka atau open promotion system untuk mengisi atau mengangkat pegawai pada jabatan struktural di Kementerian/Lembaga dan Pemda. Hal itu sebenarnya bukan hal baru karenasesungguhnyasubstansi penting mengenai hal tersebut telahsesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Makna dari kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Kemudian substansi penting lainnya adalah mengenai sistem pembinaan karier tertutup dalam arti negara. Karier tertutup dalam arti negara dimaksudkan adanya kemungkinan perpindahan PNS dari Kementerian/Lembaga/Pemda yang satu ke Kementerian/Lembaga/Pemda yang lain atau sebaliknya terutama untuk menduduki jabatan-jabatan manajerial. Hal ini tidak lain dalam rangka mewujudkan integrasi bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pengeloaan sumber daya PNS.
Awalmya cita-cita besar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas juga telah diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menduduki jabatan struktural disamping harus memenuhi kompetensi jabatan yang diperlukan, juga harus memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan dalam setiap jabatan masing-masing. Walaupun telah banyak kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai hal tersebut, namun dalam praktik selama ini pengangkatan pejabat struktural di berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemda belum memprioritaskan pemenuhan kompetensi melalui open promotion system. Sebagai akibat dari praktik yang terjadi selama ini yaitu close promotion system adalah belum sepenuhnya diperoleh pemimpin-pemimpin terbaik di bidangnya masing-masing. Padahal di sisi yang lain di negeri ini mempunyai ribuan jabatan struktural yang tersebar di berbagai Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Struktural dan Pemda yang seharusnya diisi oleh pemimpin-pemimpin dengan leadership yang bagus. Kondisi ini ditengarai menjadi salah satu pemicu lambannya pergerakan birokrasi di Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang akhirnya berpotensi menggangu kemajuan bangsa dalam era persaingan global.
Sebenarnya usaha penataan sumber daya aparatur PNS khususnya dalam pengangkatan pejabat struktural menuju ke arah yang lebih baik terus-menerus dilakukan oleh pemerintah sejak reformasi birokrasi jilid pertama hingga kini. Namun demikian implementasi nyata untuk mengenai hal tersebut baru terlaksana di akhir tahun 2012, yang dimulai di beberapa Kementerian dan Lembaga yang melakukan open promotion system untuk mengisi jabatan struktural eselon III, II dan I. Nampaknya hal tersebut tidak terlepas dari dorongan melalui Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 yang sifatnya lebih sebagai himbauan kepada para Menteri, Ketua Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melaksanakan sistem promosi terbuka tersebut.
Suatu pemandangan menarik dalam setiap seleksi terbuka pengisian jabatan struktural tersebut ternyata disambut secara antusias oleh para Pegawai Negeri Sipil yang mengharapkan mendapatkan peruntungan melalui seleksi tersebut. Pemandangan demikian tentu saja tidak aneh karena jabatan struktural di negeri ini masih menjadi medan magnet bagi para PNS. Jabatan struktural pada umumnya lebih dipilih atau menarik bagi sebagian besar PNS karena pada jabatan tersebut melekat fasilitas dinas (kendaraan, rumah dan ruang kantor), kewenangan dan tunjangan dalam jumlah tertentu yang umumnya tidak dimiliki oleh jabatan fungsional.
Praktik open promotion system tersebut menurut pandangan penulis harus terus-menerus didorong untuk diimplementasikan di berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemda, karena sisi kelebihannya lebih banyak daripada kekurangannya. Namun demikian perbaikan fasilitas untuk jabatan fungsional juga harus terus-menerus dilakukan agar tidak terlalu jauh perbedaannya antara dua sistem tersebut. Kondisi ini dalam jangka panjang akan memberikan pilihan yang tidak kalah menarik bagi setiap PNS untuk berkiprah sesuai dengan talenta yang dimilikinya, karena tidak setiap PNS mampu untuk menjadi seorang leader yang hebat sebagaimana tuntutan dalam jabatan struktural.
Kelebihan dan Kekurangan
Menurut pandangan penulis minimal terdapat empat kelebihan dalam praktik open promotion system untuk menduduki jabatan struktural. Pertama, terbukanya kesempatan yang luas bagi PNS untuk berkompetisi secara fair untuk menduduki jabatan struktural. Rekruitmen dengan open promotion system berarti memilih kandidat dengan cara-cara yang obyektif dan fair yang prosesnya dapat diikuti secara jelas oleh para kandidat. Hal ini tentu saja tidak dapat ditemukan dalam sistem tertutup. Dalam sistem tertutup kadang-kadang seorang kandidat sangat mungkin akan gagal dipromosikan karena hal-hal tertentu yang lebih bersifat subyektif dan tidak substansial.
Kedua, mendorong motivasi PNS untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan kompetensi baik dari sisi knowledge, skill maupun attitude-nya. Peningkatan knowledge umumnya dilakukan dengan menempuh pendidikan S1, S2 dan S3 atau melalui workshop atau training lainnya. Sedangkan peningkatan skill misalnya kemampuan berbahasa Inggris dan kemampuan presentasi di depan publik diperoleh melalui beberapa pelatihan. Dalam kondisi demikian maka sesungguhnya negara diuntungkan karena akan diperoleh pemimpin-pemimpin yang mempunyai kompetensi terbaik melalui suatu ajang atau kompetisi terbuka. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa melalui open promotion system berarti akan dapat diperoleh kandidat pejabat struktural diantara banyak peminat dari berbagai sumber input. Sebaliknya dengan sistem tertutup maka pemilihan kandidat pejabat struktural dilakukan diantara calon yang relatif lebih terbatas.
Ketiga, melalui open promotion system maka hampir dapat dipastikan akan diperoleh pemimpin yang menyukai bidang tugas yang dipimpinnya. Hal ini didasari bahwa kandidat tersebut melamar terhadap bidang tugas yang ditawarkan oleh suatu Kementerian/Lembaga atau Pemda sehingga yang bersangkutan tahu dari awal bidang tugas tersebut. Sudah dapat dipastikan bahwa si pelamar sejak awal juga sudah dapat mengukur diri mengenau kapabilitas dan kompetensi untuk bidang yang akan dilamarnya. Hal ini tentu saja jauh berbeda dengan sistem tertutup yang bersangkutan seringkali tidak tahu sama sekali posisi dan bidang tugas yang akan dipimpinnya. Oleh karena tidak mengherankan apabila dalam sistem tertutup terjadi penolakan dari pegawai yang dipromosikan karena merasa dirinya tidak cocok, tidak suka atau tidak mampu dengan tantangan tugas yang akan dihadapinya nanti.
Keempat, tidak dapat disangkal lagi bahwa dengan open promotion system maka sebenarnya merupakan kesempatan yang bagus bagi Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk mempromosikan para pegawainya untuk berkompetisi di luar instansinya. Hal ini juga salah satu jalan untuk mengurai terjadinya kemacetan atau bottleneck karir pegawai pada suatu instansi yang komposisi kepangkatan dan usianya sudah tidak ideal lagi. Melalui sistem ini maka instansi yang bersangkutan masih tetap dapat melakukan pengendalian dan membangun jejaring kerja positip dan berguna untuk instansi induknya. Lebih jauh lagi melalui sistem promosi terbuka ini maka negeri ini tidak terkotak-kotak dari sisi pembinaan sumber daya aparatur PNS khususnya dalam pengangkatan jabatan struktural.
Membahas kebaikan atas sistem ini rasanya juga tidak fair kalau tidak menengok sisi kekurangannya. Kelemahan dari open promotion system ini pertama adalah jika tidak dibarengi dengan penggunaan tools dan kriteria yang teruji untuk menjaring kandidat-kandidat terbaik maka tujuan awal untuk mendapakan manfaat atas pemberlakuan sistem ini bisa jadi tidak akan dapat terlaksana dan malahan akan menimbulkan pemborosan uang negara. Kedua, jika seluruh elemen panitia seleksi tidak teruji integritasnya maka sistem promosi ini akan menimbulkan moral hazard yang bisa jadi merupakan ladang baru untuk melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Bahkan lebih jauh lagi dengan open promotion system ini sebenarnya juga sangat berisiko untuk ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan tertentu yang mengabaikan unsur kompetensi dan profesionalitas.
Simpulan
Perubahan dalam tata kelola sumber daya manusia aparatur PNS saat ini terus bergulir dan dinamis tidak terkecuali dalam mekanisme pengisian jabatan struktural. Sebuah open promotion system adalah hal baru yang perlu dicoba untuk lebih menggerakkan roda sebuah organisasi agar berjalan lebih kencang namun tetap terarah pada koridornya. Akan tetapi apapun sistem promosi yang akan dianut oleh suatu Kementerian, Lembaga dan Pemda tentu saja masing-masing mempunyai kelebihan sekaligus kekurangannya. Hal utama yang selalu harus dijaga adalah pentingnya menjaga obyektifitas dan kompetensi dalam pemilihan kandidat yang akan menduduki jabatan struktural. Profesionalisme, etika dan leadership merupakan elemen utama yang harus dimiliki seorang pemimpin yang nantinya akan sangat mempengaruhi seluruh anggota organisasi yang dipimpinnya untuk mencapai tujuan sebuah instansi.
Penulis: PNS di Komisi ASN
