Oleh: Sumardi

Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota merupaka jabatan bergengsi di kalangan Aparatur Sipil Negara di daerah. Selain sebagai “Jenderal-nya ASN di daerah” Sekretaris Daerah juga memegang peran sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD). Tugas Koordinator tersebut merupakan pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Adapun  jabatan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merupakan tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011).    

Sekretaris Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga ditunjuk sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) yang mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam tata kelola sumber daya aparatur di daerah. Peran dan fungsi tersebut adalah menjalankan fungsi manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang juga bertugas memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Dengan peran yang sangat penting tersebut Sekretaris Daerah masih memegang jabatan strategis lainnya yaitu sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Ketua Korpri, dan sederet jabatan lainnya yang tidak kalah bergengsi juga.

Sebagai jabatan tertinggi ASN di Pemerintah Kabupaten/Kota, jabatan paling bergengsi, dan atribut sebagai pejabat ketiga di jajaran eksekutif setelah Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota maka sangat wajar banyak ASN yang juga mendambakan jabatan tersebut. Pantas kiranya karena Sekretaris Daerah merupakan jabatan tertinggi maka tantangan dan ancamannya juga keras sebagaimana pepatah mengatakan “semakin tinggi pohon, maka semakin kencang angin bertiup”. Sebuah perumpamaan lain yang tepat untuk jabatan Sekretaris Daerah adalah layaknya seseorang berdiri di ujung tanduk. Sewaktu-waktu atau kapanpun jabatan Sekretaris Daerah tersebut dapat jatuh.

Sebagaimana pengalaman penulis melihat bagaimana nasib seorang Sekretaris Kota X di Pulau Sumatera yang terpaksa tersungkur di tengah-tengah karirnya karena dizalimi oleh Sang Walikota. Bahkan harus berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai akhirnya menang namun saat ini belum juga dikembalikan ke jabatan semula. Contoh lain adalah zalimnya seorang Gubernur Y terhadap seorang Sekretaris Provinsi dengan alasan tidak dapat berkinerja secara optimal sehingga akhirnya Presiden menerbitkan Keputusan untuk pemberhentian jabatannya. Penulis memahami bahwa materi yang dituduhkan kepada beberapa Sekda itu sesungguhnya sangat sumir alias tidak dapat   dipertanggungjawabkan kebenarannya. Zalimisasi terhadap Sekretaris Daerah oleh Kepala Daerah juga masif terjadi di Pulau Kalimantan, Bali dan Papua.  

Zalimisasi terhadap Sekretaris Daerah juga terjadi menjelang pemilihan Kepala Daerah dengan alasan percepatan pembangunan. Padahal sangat mungkin terjadi alasan sebenarnya adalah ketakutan untuk bersaing dengan Sekretaris Daerah, atau kekhawatiran bahwa Sekretaris Daerah akan mengerahkan ASN untuk mendukung kemenangannya. Apalagi setelah pelantikan Kepala Daerah hasil pilkada juga banyak yang mengusulkan penggantian Sekretaris Daerah. Lagi-lagi alasannya adalah  percepatan untuk merealisasikan visi dan misi Kepala Daerah. Alasan klise dan klasik namun itulah yang banyak terjadi saat ini.   

Java Lotus, 9 Juni 2021

Penulis : PNS di Komisi ASN-RI

(Visited 104 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.