Oleh: Sumardi

Dalam hal dunia penyelenggaraan pendidikan tinggi, Indonesia ternyata masih tertinggal dengan negara-negara tetangga di ASEAN. Hal ini dibuktikan dengan rilis 15 Universitas ASEAN terbaik berdasarkan Webomatrics Rankings 2021 yang didominasi oleh beberapa universitas di Singapura, Malaysia dan Thailand. Bertengger di puncak klasemen adalah National University of Singapore, kemudian  dibuntuti oleh Universiti Malaya dan ketiga Nanyang Technological University of Singapore serta  Universiti Teknologi Malaysia. Dalam 15 besar perguruan tinggi terbaik tersebut Indonesia hanya menempatkan satu wakilnya yaitu Universitas Indonesia  di peringkat 9. Sebuah pemandangan yang tentu saja memprihatinkan mengingat Indonesia adalah negara besar dengan penduduk yang juga besar sehingga semestinya capaian saat ini lebih dari gambaran di atas.

Penulis sebagai praktisi dan pengamat tata kelola sumber daya aparatur mencoba melihat dari sisi pandang kepemimpinan atau leadership dan regulasi yang mengatur khususnya di perguruan tinggi negeri (PTN). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa PTN  mendapatkan suntikan dana dari Anggarana Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan tinggi mulai dari kebutuhan sarana prasarana, gaji tenaga pengajar, biaya penelitian dan pengeluaran lainnya. Hal ini tentunya berbeda dengan Saudara dekatnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang semua biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pendidikan harus ditanggung sendiri antara lain melalui pembayaran uang kuliah dari mahasiswa sebagai sumber utama pendapatannya. Hal ini dapat diartikan bahwa beban untuk memajukan kualitas PTN semestinya lebih ringan dibandingkan dengan beban saudaranya di PTS di Indonesia. Karena PTS harus berusaha bekerja lebih gigih dan keras untuk mengangkat kualitas lembaga sejajar dengan PTN.

Kalau mengamati beberapa regulasi di lingkungan PTN maka tidak bisa ditinggalkan kritisi kita terhadap beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan beberapa Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait dengan Statuta Perguruan Tinggi Negeri. Dalam beberapa ketentuan tersebut secara tersurat dan tersirat dikatakan bahwa unsur pimpinan di perguruan tinggi negeri mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan dan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah diangkat dari dosen sebagai tugas tambahan. 

Menurut pandangan penulis para pejabat sebagaimana disebutkan sebelumnya adalah sebuah jabatan yang tidak tepat diperlakukan oleh pemerintah sebagai tugas tambahan dari tugas pokoknya sebagai seorang dosen. Tugas pimpinan pada PTN merupakan tugas yang lebih dominan pada penguasaan kompetensi managerial  dibandingkan dengan kompetensi teknis. Tugas sebagai pimpinan merupakan  tugas yang cukup berat dan tidak dapat dirangkap dengan pekerjaan lain jika menginginkan sebuah lompatan kemajuan sebuah PTN. Oleh karena  itu perlu alokasi waktu dan strategi khusus untuk mengangkat kualitas sebuah PTN menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Sesuai dengan definisi pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tambahan berarti pelengkap, susulan, imbuhan, ekstra, dan lampiran susulan. Dengan melihat definisi tersebut maka pantas kiranya tugas Pimpinan PTN hanya tugas pelengkap, tugas imbuhan dan tugas pelengkap atau tugas susulan dari tugas pokok sebagai dosen. Oleh karena itu pemerintah sudah saatnya segera membuat kebijakan terobosan untuk mengatur mekanisme pengangkatan Pimpinan PTN. Jika memungkinkan dapat diangkat Pimpinan PTN dari institusi lain untuk membuat terobosan kemajuan PTN. Banyak manager-manager unggul di luar sektor Pendidikan yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi lebih di lingkungan PTN. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengejar ketertinggalan mutu atau kualitas perguruan tinggi dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya di negara-negara ASEAN.    

Multi Karya, 24 Juni 2021

Penulis: PNS tinggal di Jakarta

(Visited 27 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.