Oleh: Hildayanti Yunus, SE*

Pada akhir tahun 2025, Sumatera kembali diguncang bencana besar berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menelan banyak korban. Ratusan orang dinyatakan meninggal dunia, ratusan lainnya hilang, dan ribuan warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka hancur atau terendam lumpur. Infrastruktur utama seperti jalan, jembatan, dan jaringan listrik di banyak wilayah terputus, menghambat proses evakuasi dan penyaluran bantuan. Situasi ini memperlihatkan bahwa bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam dan curah hujan ekstrem, tetapi sangat erat kaitannya dengan kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung lama.

Sejumlah laporan resmi menunjukkan bahwa deforestasi, alih fungsi hutan, dan lemahnya pengawasan terhadap izin pengelolaan lahan memperburuk kondisi ekologis Sumatera. Banyak kawasan yang dulunya merupakan hutan penyangga kini berubah menjadi area perkebunan, tambang, atau pemanfaatan industri lainnya, sehingga kemampuan alam untuk menyerap air dan menahan erosi semakin menurun.

Dikutip dari laman CNN Indonesia
Data korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera per Senin (1/12) petang menjadi 604 orang.

Sedangkan menurut Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), (melalui laporan media) menyatakan korban tewas banjir-longsor di Sumatra sudah mencapai 708 — data ini dilaporkan pada 2 Desember 2025.

  1. Kapitalisme dan Ekspedisi Pengrusakan Alam

Kapitalisme mendorong eksploitasi alam tanpa batas karena orientasinya pada keuntungan. Dalam sistem ini, hutan, tanah, dan sumber daya alam dipandang sebagai komoditas yang harus dimaksimalkan nilainya. Di Sumatra, logika tersebut terlihat dari ekspansi besar-besaran perkebunan, tambang, dan pembalakan hutan yang berlangsung selama puluhan tahun. Negara memberi izin demi investasi, sementara perusahaan memperluas lahan untuk profit.

Akibatnya, penopang ekologis Sumatra runtuh: hutan hilang, tanah melemah, dan sungai rusak. Ketika hujan ekstrem datang, alam yang sudah gundul tak mampu menahan air, lalu terjadilah banjir bandang dan longsor besar. Karena itu, bencana di Sumatra bukan sekadar faktor alam, tetapi hasil akumulasi kerusakan yang didorong oleh sistem ekonomi yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi.

  1. Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Lemahnya pengawasan membuat banyak perusahaan bebas melanggar aturan tanpa takut sanksi. Penegakan hukum yang longgar—sering dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi—membuat pelaku perusakan lingkungan tidak jera.

Di saat yang sama, alih fungsi hutan dan lahan terus terjadi demi proyek industri, perkebunan, dan tambang. Prosesnya sering tidak transparan, tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai, sehingga memicu banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem.

  1. Mengapa Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Dari perspektif kapitalisme, bencana nasional berarti:
negara harus tanggung biaya besar.
ada implikasi politik bahwa pemerintah gagal.
ada kewajiban rehabilitasi jangka panjang.

Karena itu pemerintah menahan status nasional untuk menghindari konsekuensi finansial dan politik.

Dalam kapitalisme, yang dipikirkan pertama kali adalah biaya, bukan keselamatan rakyat.

Pengelolaan Lingkungan dalam Sistem Islam

Islam memandang alam sebagai amanah dari Allah yang wajib dijaga, bukan komoditas untuk dieksploitasi. Prinsip dasarnya adalah “la tufsidū fil-ardh” — jangan membuat kerusakan di muka bumi. Setiap kebijakan negara, individu, dan masyarakat harus tunduk pada ketentuan syariah agar alam tetap lestari.

Konsep Kepemilikan dalam Islam

Dalam Islam, sumber daya vital dikategorikan sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah). Rasulullah SAW bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)

Hutan, sungai, dan sumber energi bukan milik korporasi, tetapi milik seluruh rakyat. Negara hanya mengelola dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat, bukan kepada segelintir pemodal.

Islam dalam Al-Qur’an telah menegaskan bahwa kerusakan di bumi adalah akibat ulah manusia.
Allah berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”
(QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menunjukkan bahwa bencana ekologis—banjir, longsor, kabut asap, hilangnya hutan, rusaknya ekosistem—bukan terjadi begitu saja. Ada campur tangan manusia: eksploitasi berlebihan, keserakahan ekonomi, dan pengabaian terhadap aturan Allah.

Islam mengingatkan bahwa kerusakan alam lahir dari perbuatan manusia, dan karena itu kita semua memikul tanggung jawab untuk memperbaikinya. Menjaga bumi bukan hanya urusan pemerintah atau aktivis, tetapi kewajiban setiap Muslim sebagai wujud iman. Mari bersama menolak tindakan yang merusak lingkungan, menjaga hutan dan air, serta mengingatkan siapa pun yang lalai. Ketika kita melindungi alam, kita sedang menaati Allah dan menjaga masa depan generasi kita. Wallahu alam bisshawab.

Kolaka Utara, 4 Desember 2025

Penulis adalah Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kolaka Utara

(Visited 63 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.