Oleh: Muhammad Sadar*

Diantara titisan strategis asta cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak memimpin negara besar Indonesia, adalah swasembada pangan. Program tersebut setidaknya harus dicapai dalam tempo sesingkat-singkatnya sebagaimana disampaikan dihadapan forum MPR-RI ketika pengambilan sumpah jabatan presiden pada masa sidang tahun 2024 lalu. Diantara komoditas pangan yang menjadi target swasembada pemerintah adalah beras. Komoditas tersebut sangat identik dan sebagai penciri yang khas bagi sektor pertanian yang sepenuhnya menjadi pekerjaan utama penduduk di seluruh pelosok tanah air khususnya warga negara berprofesi petani yang bermukim di wilayah desa.

Beras yang dihasilkan dari proses teknologi produksi tanaman padi, selain sebagai ikon produsen petani di sawah atau lahan non sawah, juga menjadi bahan komoditas penggerak ekonomi hingga perawat stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri. Beras harus selalu terjaga dari sisi harga yang normal dan terjangkau agar tidak menimbulkan inflasi yang meresahkan konsumen. Suplay and demand seyogyanya konsisten balance supaya tak menjadi pemicu gejolak sosial di masyarakat yang berpotensi mengancam gangguan keamanan nasional.

Jika ketersediaan komoditas beras mengalami defisit produksi dan mengarah kepada instabilitas nasional, maka niscaya komponen beras akan disulap menjadi komoditas politik yang gemanya jauh lebih besar dan berimplikasi tantangan politisasi kepada sebuah rezim. Keadaan demikian berpotensi memunculkan stigma bahwa perut yang lapar akan mudah disulut dan tidak sulit dihasut dengan daya tawar yang lemah, sehingga bagi kaum awam tertentu berpandangan bahwa lebih baik mati berdarah bertaruh nyawa di dalam tubuh, dari pada mati bertarung lapar di dalam raga.

Oleh karena itu, beras merupakan suatu keniscayaan bahwa sistem produksi, rantai pasok serta distribusinya benar- benar harus dijalankan agar komoditas tersebut terjaga eksistensinya supaya tetap lancar dan terkendali. Pasar beras dan neraca pangan sekiranya wajib seimbang dan tersedia aman sepanjang waktu. Apapun tantangan atau hambatan yang dialami komoditas ini dalam proses penyediaannya seterusnya dilakukan solusi penyelesaian secara menyeluruh. Seakan beras telah menjelma menjadi komoditas superior di dalam setiap keputusan pemerintah dan langkah kebijakan yang tepat untuk memproduksinya.

Kebijakan utama pada pengawalan sistem produksi beras nasional antara lain pada bagian hilir yaitu penetapan harga dasar pembelian gabah oleh pemerintah yang tertuang di dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. HPP ini bertujuan untuk menjamin harga pasar dari hasil panen gabah petani dan sebagai rujukan minimal pada transaksi perdagangan free market GKP petani. Skenario HPP tersebut juga dimaksudkan untuk menguatkan semangat dan minat petani di dalam melakukan perluasan areal tanam dengan harapan petani berupaya meningkatkan indeks pertanaman dan produksi padi setiap tahun.

Pada bagian hulu sistem agribisnis pertanian dan on farm yang turut mempertajam intensifikasi padi adalah penyediaan bantuan mekanisasi pertanian, perbaikan jaringan irigasi, stimulus benih padi unggul bermutu, perlindungan tanaman, dan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025. Segenap sarana tersebut sebagai komponen penting di dalam memulai budidaya tanaman telah dipermudah oleh pemerintah baik akses, jumlah dan mekanismenya. Sarana produksi pertanian merupakan unsur vital yang membutuhkan biaya besar untuk pengadaan setiap musim tanam.

Arsitektur swasembada telah dirancang oleh pemerintah dengan membentuk jejaring satgas melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 73/Kpts./OT. 050/M/02/2025 Tentang Satuan Tugas Swasembada Pangan Reguler. Struktur satgas ini melibatkan beberapa instansi pemerintah dan unsur BUMN seperti TNI-AD, PT. PLN (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perum Bulog serta PT. Pupuk Indonesia Holding Company. Satgas bertujuan untuk menguatkan koordinasi dan konsolidasi dalam melakukan pengawalan penyelenggaraan luas tanam dan luas panen padi, cetak sawah rakyat, optimasi lahan, penyerapan gabah petani dan assesment lapangan terkait dinamika swasembada.

Ekosistem swasembada diliputi oleh berbagai pelibatan dan kerjasama lintas sektoral seperti Kementerian Desa pada alokasi 20 persen dana desa dalam dukungan program ketahanan pangan untuk percepatan capaian swasembada pangan. Sementara Kementerian Kehutanan dan BUMN Perkebunan berkontribusi terhadap penyiapan kawasan Perhutani atau lahan HGU dan areal perkebunan negara untuk dioptimalkan pemanfaatannya di dalam usaha tani padi. Demikian halnya dengan Kementerian Tenaga Kerja yang memberi ruang pelatihan teknis operasional penggunaan alat dan mesin pertanian modern kepada petani milenial yang tersebar pada wilayah-wilayah pencetakan sawah bukaan baru.

Lembaga pemerintah yang lain dan turut serta didalam suksesi swasembada pangan nasional adalah BRIN dan Perguruan Tinggi sektor pertanian. Peran kedua lembaga ini yakni melakukan riset dan pemuliaan terhadap jenis varietas padi unggul yang memiliki potensi produktivitas tinggi dengan berbagai karakteristik maupun ketahanan ekosistem tumbuh. Penelitian juga diarahkan terhadap temuan biofertilizer, atau penggunaan bioteknologi untuk perbaikan kesuburan tanah dan bioremediasi lahan. Termasuk didalamnya yaitu metode perlindungan tanaman berbasis biopesticide yang ramah lingkungan.

Regulasi pemerintah yang paling progresif dilakukan adalah penerbitan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan. Instrumen tersebut mengamanahkan pengalihan status penyuluh pertanian dari organik ASN pemerintah daerah menjadi ASN Pusat dibawah rentang kendali Kementerian Pertanian. Peralihan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kapasitas SDM penyuluh dan pengembangan metode kerja didalam mengawal, mendampingi dan melaksanakan visi swasembada pangan nasional di wilayah kerja masing-masing.

Dengan segala kontribusi dan kolaborasi dari berbagai komponen bangsa yang terlibat, maka progres swasembada pangan khususnya komoditas beras semakin nyata capaiannya. Report BPS sepanjang bulan Januari hingga Desember 2025 bahwa produksi beras nasional mencapai 34,77 juta ton, meningkat 4,15 juta ton atau naik 13,54 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 (angka tertinggi dalam satu dekade terakhir). Bahkan stok beras di gudang Bulog, kini berada pada level tertinggi sepanjang sejarah yang mencapai 3,39 juta ton di posisi Desember 2025 dan malah data sergap Bulog pada masa panen pertama hingga bulan Juni 2025 sebesar 4,2 juta ton setara beras tanpa importasi.

Perhitungan swasembada bukan hanya cadangan beras yang menjadi ready stock di Perum Bulog saat ini, namun persediaan beras yang dikuantifikasi oleh Badan Pangan Nasional dalam edisi neraca pangan Januari 2026 melaporkan bahwa akumulasi beras yang ada di level rumah tangga masyarakat, pedagang besar atau UMKM di pasar tradisional dan retail modern, pada tingkat penggilingan hingga cadangan beras konsumsi yang berada di hotel, restaurant, katering atau warung makan sebesar 12,5 juta ton lebih. Jumlah tersebut terbesar sepanjang sejarah dan menunjukkan surplus beras nasional yang merupakan rating tertinggi swasembada beras tahun 2025.

Atas laporan data produksi beras nasional dari BPS dan Badan Pangan Nasional yang meningkat signifikan, sebagai tanda terpenuhinya salah satu sumber pangan penduduk, serta ready stock pada kantong- kantong produksi masih tersedia dan tergolong sangat aman. Tahapan visi swasembada pangan yang tertuang dalam asta cita pemerintahan untuk diraih dalam tempo sesingkat-singkatnya, dalam kurun waktu satu dari target empat tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, akhirnya terwujud.
Perwujudan status swasembada beras yang telah dideklarasikan pemerintah menegaskan suatu lompatan keberhasilan yang mengulang sejarah capaian swasembada beras pada era Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto empat puluh tahun silam.

Reputasi status swasembada pangan nasional akan terus diuji oleh waktu, kebijakan yang dievaluasi dan aneka tantangan penyediaan beras secara berkelanjutan. Berbagai kepentingan akan tampak di permukaan seiring dengan kompetisi bersama sistem importasi yang telah terbangun selama ini. Melalui capaian swasembada beras, Indonesia telah berkontribusi besar terhadap masyarakat global, dimana pengaruh swasembada mampu menurunkan harga dan volume maupun transaksi perdagangan beras dunia menjadi kurang.

Resilensi swasembada agar terus diperkuat, dirawat dan dibutuhkan konsistensi pada pengawalan program. Pertaruhan kepentingan nasional dalam swasembada menuju kemandirian dan ketahanan pangan adalah bagian dari suatu bargaining position diplomasi pangan dan harga diri bangsa. Dengan kelebihan produksi beras dalam negeri, kebijakan ekspor beras ke luar negeri bisa menjadi pilihan sebagai salah satu sumber devisa negara dari sektor perberasan nasional.

Kebijakan pangan pada musim panen pertama tahun 2026, pemerintah dalam hal penugasan kepada Perum Bulog kembali menargetkan penyerapan gabah petani hingga 4 juta ton setara beras dan dipastikan tidak ada kebijakan impor beras. Hal ini dilakukan untuk perkuatan cadangan beras pemerintah, mengamankan persediaan stock dalam menghadapi kedaruratan dan sebagai fungsi stabilisasi pasokan maupun normalisasi harga atau menjaga inflasi pangan. Tujuan lain dari carry over beras di gudang Bulog tentunya untuk membatasi bahkan meniadakan impor beras yang selama ini menjadi momok krusial dalam sistem manajemen pangan domestik.

Aroma importasi beras yang menyeruak kemana-mana dengan berbagai isu yang menyertainya, dan sesungguhnya secara hakikat meruntuhkan martabat bangsa didalam upaya meraih kedaulatan pangan nasional. Kekuatan surplus produksi dalam raihan status swasembada akan memutus siklus importasi beras yang kerap kali mengacaukan rantai produksi beras dalam negeri. Lagi pula kebijakan impor beras hanya menguntungkan para rent seeker dan melumpuhkan harga beras produksi petani hingga menguras devisa negara. Pemasaran beras lokal akan lebih menikmati nuansa atmosfer sehat ketika pembatasan beras manca negara tidak menjadi kompetitor produsen beras domestik.

Kunci menuju status swasembada pangan, sesungguhnya sangat bisa dirumuskan dengan beberapa metode pendekatan. Melalui sinergitas dari berbagai pihak yang telah dibangun selama ini, maka formula peta jalan swasembada meliputi equivalensi dari visi yang kuat ditambah policy and political will pemerintah, kemudian penerapan fungsi perencanaan, dan zero impor. Petunjuk jalan tersebut sebagai rumusan yang akan memuluskan pengisian buffer stock cadangan beras pemerintah. Penguatan cadangan beras konsumsi yang dikelola oleh Perum Bulog akan melahirkan keyakinan dan trust diri bangsa terhadap kesanggupan dalam memenuhi sumber pangan pokok rakyat secara mandiri.

Eskalasi swasembada akan terus diperluas terhadap komoditas strategis lainnya antara lain jagung, kedelai, gula, daging, telur dan garam bahkan penyertaan komoditas lain dalam kegiatan hilirisasi terus menjadi bahan program utama untuk kemajuan bangsa. Harapan besar dari swasembada pangan adalah ketika produksi pangan nasional merajai negara asalnya dan sumber pangan lokal menjadi produk original yang dibanggakan oleh rakyatnya serta bahan pangan dari luar negeri tidak bebas mengintervensi pasar dalam negeri.

Akhirnya program swasembada, pada intinya adalah menuju daulat pangan negeri. Sistem dan manajemen produksinya mandiri, berdiri diatas kaki bangsa sendiri. Kepentingan nasional diatas segalanya dan ketahanan nasional yang tangguh diawali dari pangan yang cukup, aman, dan terjangkau dibawah kendali negara. Demikianlah idealisme dari big hope bangsa Indonesia dalam urusan pangan.

Penulis tidak terlalu fokus terhadap angka-angka capaian riil swasembada dari berbagai sumber rujukan dan metode perhitungan secara kuantitatif, namun penulis sangat concern kepada sikap konsistensi policy dan political will pemerintah dalam kesinambungan program yang bisa diukur secara kualitatif sebagai report kinerja swasembada berkelanjutan, termasuk indikator dan rating peningkatan kesejahteraan bagi para pelakunya, yaitu petani sebagai pejuang pangan negeri. Itulah Big Hope Swasembada Pangan sesungguhnya.

Barru, 07 Januari 2026

*Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru.

(Visited 180 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.