Oleh: INO For.Est
Akhir-akhir ini, tema hutan sering kali menjadi materi bahasan dan sorotan publikasi ketika lingkungan hutan memberikan dampak bencana ekologis kepada kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Pengelolaan hutan untuk kepentingan pembangunan ekonomi memberi pesan moral agar tidak meninggalkan azas Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Tutupan vegetasi yang berubah dari hasil eksploitasi berlebihan akan menghancurkan peradaban atau menghilangkan masa depan, sebaliknya postur rimba yang dipelihara dan yg tumbuh dengan suksesi alami ‘tanpa gangguan’ akan menukarkan jaminan akses dan sirkulasi unsur pendukung sistem hidrologis yang aman lagi sehat.
Kaidah perlindungan atau pemeliharaan, pengawasan dan pemulihan hutan telah diatur dalam sebuah regulasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam instrumen hukum tersebut, disebutkan definisi hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Petunjuk diatas menekankan hutan sebagai sebuah ekosistem utuh dengan komponen tumbuhan, satwa, dan lingkungan serta mengklasifikasinya berdasarkan status sebagai hutan negara, hak dan adat serta fungsi hutan sebagai konservasi, lindung dan produksi. Hutan adalah habitat bagi keanekaragaman hayati, sumber plasma nutfah biodiversity dan sebaran tanaman tropis/subtropis atau zona pembentuk kawasan iklim dunia hingga tutupan lahannya sebagai penyangga dan pengendali erosi. Rimba raya sebagai lokus pabrikasi alami dalam siklus karbondioksida dengan oksigen untuk respirasi makhluk hidup di bumi.
Sesungguhnya penciptaan hutan oleh Tuhan Yang Maha Esa hanya dipinjamkan dari generasi yang akan datang dan pada hakikatnya hutan bukanlah warisan dari generasi pendahulu. Lebih tegasnya lagi, Sesungguhnya hutan bukanlah warisan dari nenek moyang kita, tapi merupakan titipan dari anak cucu kita. Sejak dahulu keperawanan belantara sangat terjaga dan terlindungi oleh para penjaga hikmah lingkungan. Hutan dirawat sebagai tempat hidup untuk keberlanjutan keturunan. Harmoni alam terpelihara seimbang tanpa kesenjangan dan perusakan.
Perhatian pemerintah terhadap upaya konservasi dan perlindungan atau produksi hasil hutan dijabarkan dalam penugasan satuan-satuan organik kehutanan. Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat atau brigade penjaga hutan, polisi kehutanan atau “Perawat Hutan” (istilah penulis) semata-mata bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekitar kawasan hutan khususnya dan kita semua pada umumnya dalam hal pentingnya Merawat Keperawanan Hutan dan terus memberikan fungsi perlindungan dan pengamanan hutan dari berbagai bentuk kerusakan dan pengrusakan.
Perawat Hutan bertanggungjawab menyadarkan para perambah hutan untuk sadar dan mampu menjaga keperawanan/ kelestarian hutan. Demikian pula menjaga dan melindungi hutan dari kesewenangan pengelolaan hutan secara illegal, baik illegal loging maupun tindakan kejahatan di bidang kehutanan lainnya. Begitu pentingnya fungsi hutan/kawasan hutan terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, maka secara moral tanggung jawab, fungsi perlindungan dan pengamanan hutan bukanlah tanggung jawab bagi satuan organisasi kehutanan saja, namun tanggung jawab kita bersama.

Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak, keterpaduan kita semua, untuk mengambil peran kunci sekecil apapun untuk memberikan fungsi perlindungan dan pengamanan hutan. Paling tidak, jika tidak mampu berperan nyata melindungi, minimal jangan merusaknya. Dengan demikian, penegakan hukum di bidang kehutanan perlu dilakukan terhadap setiap pelaku illegal. Penegakan hukum dimaksud sebagai upaya menjaga kelestarian hutan, juga diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku perusak hutan.
Untuk kelestarian hutan, dan agar kita semua bisa terhindar dari malapetaka yang besar, penulis mengajak, menyeru dan menggugah hati kita semua, untuk menjadi perawat hutan yang sangat mulia, yang tanpa henti menjaga habitasi keperawanan hutan. Melindungi originalitas hutan akan menjauhkan mudharat bencana alam yang setiap waktu mengintai. Perawatan hutan dari keasliannya tentunya membawa manfaat kesejukan alami dan ketersediaan biosfer rimba raya yang tiada terkira. Aliran air permukaan dari belantara alami akan terkendali karena daya infiltrasi vegetasi yang lebat dan mengakar.
Tugas perawat hutan akan terus menghidupkan dan memoles keperawanan hutan hingga kembali menjadi belantara natural. Program reforestry atau recovery hutan merupakan bagian dedikasi maupun pengabdian kerja, loyalitas dan tanggungjawab bagi perawat hutan untuk memulihkan keaslian hutan. Jika itu semua dapat dilindungi, dijaga, dan dirawat dengan baik maka hutan akan lestari dan masyarakat sejahtera.
Sidrap, 05 Januari 2026
*Rimbawan Ikasemtani
