Oleh: Sumardi, SE, Ak, M.Si, CA*
Dalam era digital saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di kota besar sampai dengan pelosok negeri seakan tidak mau ketinggalan untuk berinteraksi dengan media sosial berbasis teknologi informasi. Tidak hanya ASN yang termasuk dalam kategori generasi milenial (lahir antara tahun 1980 s/d 1994), Generasi X dan Generasi Baby Boomers pun masif dan asyik memanfatkan kemudahan yang ditawarkan oleh berbagai aplikasi dan media sosial.
Perkembangan teknologi dan dukungan kemudahan sambungan internet yang dibangun oleh pemerintah sampai di pelosok negeri nampaknya sangat mempengaruhi masifnya penggunaan teknologi informasi. Hidup semakin lebih efisien dan dapat dikelola dengan mudah melalui smartphone canggih di tangan.
Media sosial (medsos) seperti Youtube, Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, Line, Snapchat, Pinterest, dan Tumblr adalah contoh dari sekian banyak medsos yang tidak asing lagi di kalangan ASN dewasa ini. Masing-masing memberikan fasilitas yang menarik dan kemudahan dalam berkomunikasi dengan ASN lainnya ataupun dengan masyarakat luas. Suatu hal yang tidak pernah terbayang kemajuan saat ini dibandingkan periode dua puluh tahun yang lalu.
Kita pun dapat membandingkan kebebasan ASN di zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dengan kebebasan ASN saat ini di era reformasi. ASN belakangan ini semakin bebas menyuarakan pendapat pribadinya walaupun hal tersebut bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sekalipun.
Contoh paling anyar belakangan ini adalah kebijakan larangan mudik yang diterbitkan oleh Pemerintah ternyata memicu reaksi negatif dari sebagian ASN. Mereka dengan lantangnya nyinyir dan mencerca kebijakan pemerintah melalui facebook dan medsos lain yang menurutnya sangat mengganggu periuk rakyat kecil seperti pengemudi bus antar kota antar provinsi (AKAP), pengemudi travel, para penjaja makanan/minuman, dan masyarakat terimbas lainnya.
Reaksi demikian saya pikir sah-sah saja mengingat tahun sebelumnya juga terbit kebijakan larangan serupa yang mengganggu masyarakat perantau yang ingin merayakan lebaran di kampung halamannya. Pada sisi lain, Pemerintah sebagai penanggung jawab juga mempunyai berbagai alasan atau pertimbangan, misalnya untuk mencegah penularan virus COVID-19 dengan kekhawatiran terjadi “tsunami” COVID-19 sebagaimana terjadi di India yang santer diberitakan belakangan ini.
Nyinyirnya sebagian ASN di medsos tidak dapat dilihat sebagai sebuah fenomena tunggal. Bisa jadi atau kemungkinan terdapat fenomena ganda bahkan fenomena jamak di belakangnya. Kedatangan beberapa tenaga kerja asing dari China ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi salah satu komparasi mereka mengapa ini boleh dan itu tidak boleh. Selain itu, terdapat penerbangan dengan pesawat tertentu yang tidak menerapkan pengaturan jarak minimal atau tidak mengosongkan bangku tengah tidak ditertibkan oleh otoritas penerbangan, namun pada sisi lain terdapat kebijakan untuk menjaga jarak di tempat ibadah. Dua contoh tersebut adalah gambaran betapa inkonsistensi telah didemonstrasikan di depan khalayak umum yang memicu keberanian ASN nyinyir terhadap sebuah kebijakan.
Tentu saja kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya terhadap kenyinyiran ASN di sejumlah medsos karena merekalah kaum terpelajar yang mampu menyikapi dan mengartikulasikan suatu kejadian yang dirasakan tidak adil bagi masyarakat luas. Namun, penting kiranya teman-teman ASN menengok kembali nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kalaupun harus nyinyir, bisa dilakukan secara santun dalam batas-batas kewajaran sebagai kaum birokrat. Pada sisi lain, Pemerintah hendaknya menerima kenyinyiran ASN sebagai koreksi positif untuk perbaikan ke depannya, sekaligus perlunya konsistensi atas pelaksanaan suatu kebijakan.
*Penulis adalah mahasiswa S3 Ilmu Manajemen SDM Universitas Negeri Jakarta

