Oleh: Sumardi, S.E., Ak., M.Si., CA.*
Tidak sampai seminggu setelah artikel saya berjudul “Pasar Imajiner Jabatan” terbit di media online, terdapat kejadian mengejutkan, yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan terjadinya jual beli jabatan Aparat Desa dan Camat di sebuah Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Kejadian ini seakan mempertegas semakin banyaknya Pejabat Politik sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang harus berurusan hukum dengan komisi anti rasuah. Lagi-lagi mereka jatuh tersungkur karena nikmatnya uang yang bisa diperoleh dari ceruk jual beli jabatan ASN dan aparatur desa di daerah.
Tergoda dengan fenomena banyaknya Kepala Daerah yang jatuh tersungkur dalam praktik jual beli jabatan tersebut, maka penulis mencoba melakukan analisis deskriptif atas semakin maraknya praktik jual beli jabatan di Pasar Imajiner ini. Penulis melakukan wawancara kecil dengan para kolega di daerah ditambah dengan analisis terhadap model kelembagaan di beberapa Pemerintah Kabupaten untuk mengestimasi atau menakar seberapa banyak ceruk uang yang dapat diambil dari praktik jual beli jabatan. Tentu saja hal ini sekadar analisis yang tentu saja realisasi di lapangan pelaksanaannya dipengaruhi oleh banyak faktor. Analisis ini bertujuan untuk memberikan deskripsi secara umum guna memantik awareness bagi pihak-pihak yang berkepentingan betapa bahayanya praktik jual beli jabatan ini dalam tata kelola birokrasi di Indonesia.
Berdasarkan pengamatan penulis, paling tidak pada suatu Pemerintah Kabupaten terdapat 2 (dua) cluster besar promosi, yaitu cluster Aparatur Desa (AD) dan cluster Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada cluster AD paling tidak terdapat tiga jenis jabatan, yaitu Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Asumsinya atau katakanlah setiap desa minimal terdapat tujuh jabatan yang terdiri atas tiga Kepala Wilayah, tiga Pelaksana Teknis, dan seorang Sekretaris Desa. Apabila satu Kabupaten terdapat 200 (dua ratus) desa, maka terdapat 1.400 jabatan Aparatur Desa. Dengan asumsi terdapat 200 desa, maka terdapat 200 jabatan Sekretaris Desa misalnya dengan tarif pengangkatan jabatan sebesar Rp.20 juta per orang, maka terkumpul 4 milyar rupiah. Adapun untuk pengangkatan aparatur desa sejumlah 1.200 orang dengan asumsi tarif setiap jabatan 10 juta rupiah maka akan terkumpul uang sejumlah Rp.12 milyar rupiah. Dengan demikian dari cluster pengangkatan Aparatur Desa semua akan terkumpul uang sejumlah 16 milyar rupiah dengan asumsi semua Aparatur Desa diganti semua dengan pejabat baru atau pejabat lama masih akan menjabat namun harus menyetor sejumlah uang kepada pihak tertentu yang telah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Daerah. Asumsi lainnya adalah jabatan tersebut laku untuk dijual semuanya.
Adapun untuk cluster ASN berupa pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (Kepala SMPN, Kepala SDN dan Kepala Puskesmas) di suatu Pemerintah Kabupaten. Asumsi yang digunakan juga sama yaitu semua pejabat diganti baru atau pejabat lama menyetor sejumlah uang kepada pihak yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah. Asumsi lainnya adalah jabatan tersebut laku untuk dijual semuanya. Dengan asumsi bahwa Pejabat Eselon II, III, dan IV serta Kepala Unit Pelaksana Teknis sejumlah 474 orang serta dengan asumsi tarif setiap jabatan antara sepuluh juta rupiah sampai dengan hitungan satu milyar, maka akan dapat terkumpul uang sejumlah 17,750 milyar rupiah. Dengan demikian, dari dua cluster besar pengangkatan Aparatur Desa dan Aparatur Sipil Negara tersebut akan dapat terkumpul uang sejumlah 33,750 milyar rupiah.
Jumlah rupiah di atas sesungguhnya tidak dapat digunakan sebagai sebuah patokan atau pegangan. Kebenaran jumlah angka rupiah tersebut masih perlu pembuktian di lapangan. Tentunya tidak mudah untuk memverifikasi fenomena ini mengingat antara penerima dan pembeli pasti tidak akan mau mengakui praktik jahat tersebut, kecuali karena sebuah proses legal yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pesan moral yang ingin disampaikan oleh penulis adalah bahwa memang terdapat potensi sangat besar yang dapat dan mungkin disalahgunakan oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam praktik pengangkatan Aparatur Desa dan Aparatur Sipil Negara pada suatu jabatan. Pantas kiranya banyak Kepala Daerah yang tersandung kasus jual beli jabatan karena ceruk itu memang menggiurkan bagaikan lambaian Sang Bidadari kepada lelaki…
*Penulis adalah mahasiswa doktoral Ilmu Manajemen SDM Universitas Negeri Jakarta


Imajiner tapi nyata.