Oleh: Sumardi, S.E., Ak., M.Si., CA.*
Diksi judul artikel di atas sengaja saya pilih kata syahwat semata-mata sebagai pemantik minat para pembaca budiman. Kata syahwat berasal dari bahasa Arab syahiya-syahâ yasyhâ-syahwatan, secara lughawi berarti menyukai dan menyenangi. Sedangkan pengertian syahwat adalah kecenderungan jiwa terhadap apa yang dikehendakinya.
Hiruk-pikuk kontestasi politik bertajuk pilkada langsung Tahun 2020 pada 270 daerah yang meliputi provinsi, kabupaten dan kota telah berakhir. Sebagian besar dari mereka telah dilakukan pelantikan terhadap kepala daerah baru kecuali bagi sebagian kecil daerah yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Pasca pelantikan inilah mulai nampak syahwat para kepala daerah untuk melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintah daerahnya masing-masing. Penataan ASN tersebut meliputi rencana mutasi para Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pimpinan Tinggi termasuk rotasi para Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) seperti Kepala SDN, SMPN, dan Kepala Puskesmas. Tidak ketinggalan juga rencana melakukan evaluasi kinerja terhadap semua pejabat struktural yang berada di lingkungannya. Selain itu juga promosi mulai dari eselon IV, III, hingga eselon II.
Sesungguhnya penataan SDM aparatur di daerah merupakan proses biasa, wajar, dan sah-sah saja dilakukan oleh seorang kepala daerah. Hal tersebut masih dalam batas wewenangnya. Namun, ketika kepala daerah melakukan penataan ASN dengan menganalogikan sebagaimana langkah presiden menyusun kabinet baru adalah tindakan yang salah kaprah. Para menteri sebagai pembantu Presiden adalah pejabat politik, sedangkan para pejabat struktural di bawah kepala daerah merupakan ASN yang tentu saja perlakuannya berbeda dengan dasar atau pijakan ketentuan perundang-undangan yang berbeda juga. Dengan demikian, kepala daerah tidak diperkenankan dengan seenaknya membabat habis para pejabat di daerah tanpa ada argumentasi yang dibenarkan oleh perundang-undangan. “Sayalah kepala daerah saat ini. Saya bisa melakukan mutasi dan promosi sesuka saya,” merupakan sikap jumawa yang justru memperlihatkan ketidaktahuannya dalam memahami regulasi di ruang birokrasi.
Jika ditilik ke belakang alasan mengapa kepala daerah begitu menonjolkan syahwatnya untuk melakukan penataan SDM aparatur, berdasarkan pengamatan penulis terdapat beberapa temuan yang sangat seksi untuk didiskusikan bersama.
Pertama, umumnya pencalonan kepala daerah di samping menggunakan “perahu” partai politik juga disokong oleh tim sukses untuk konsolidasi pemenangan dan melakukan kampanye bagi calon kepala daerah. Nah, tim sukses ini biasanya beranggotakan para tokoh masyarakat, politisi, bahkan secara sembunyi-sembunyi juga berafiliasi dengan para oknum ASN dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Tentu bagi oknum ASN mereka sadar dan hal ini adalah sebuah perjudian. Jika calon kepala daerah tersebut berhasil menang, maka kesempatan untuk promosi jabatan hanya menunggu waktu saja. Sebaliknya, jika calon yang dijagokan kalah maka dia akan dimutasikan ke tempat yang terpencil atau didemosi dari jabatannya saat ini. Bagi pendukung kepala daerah yang menang pasti akan menagih janji kepada “junjungannya” atas jerih payah dukungan yang telah diberikannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Kedua, kalaupun tim sukses sebagian di antaranya tidak diisi oleh para oknum ASN atau oknum pejabat pemda, maka sangat mungkin setelah konstestasi pilkada selesai mereka mulai menawarkan jabatan kepada oknum ASN. Pasca pilkada bisa jadi tumbuh pasar imajiner jabatan yang akan menghasilkan uang dalam jumlah cukup menggiurkan untuk mengganti kocek yang sudah habis-habisan terkuras selama masa kampanye.
Ketiga, kepala daerah tentu saja akan memasang orang-orang yang menurutnya dapat dipercaya atau tidak berkhianat kepadanya. Dinas, badan, dan kantor yang secara fungsi dan tugasnya sangat strategis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Kesehatan, dan Bappeda tidak akan diberikan kepada sembarang ASN. Demikian juga untuk urusan keuangan dan pengawasan tentu akan diisi oleh orang-orang kepercayaan dan dapat dipegang oleh kepala daerah. Saya kira hal ini wajar saja bagi seorang pemimpin, walaupun sesungguhnya ukuran idealnya adalah meritokrasi yaitu kompetensi, kinerja, dan kualifikasi.
Keempat, kepala daerah yang menggebu-gebu akan melakukan penataan ASN biasanya karena alasan ingin akselerasi untuk mewujudkan visi kepala daerah terpilih. Untuk itu, dia merasa penting didukung dengan para pejabat daerah yang mampu memahami gaya kepemimpinannya serta ASN yang dapat dipacu kinerjanya secara optimal. Untuk hal ini kiranya masuk logika namun sebenarnya terdapat cara yang elegan yaitu para pejabat lama mestinya diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugasnya, baru kemudian dilakukan penilaian kinerja secara spesifik, terukur, ketercapaian, waktu, dan realistis. Bagi yang capaian kinerjanya rendah, penggantian pejabat dapat segera dilakukan oleh kepala daerah. Namun demikian, pada umumnya kepala daerah tidak sabar menunggu proses tersebut dan lebih memilih langsung melakukan evaluasi terhadap pejabat lama yang sangat mungkin menabrak regulasi.
Kelima, kepala daerah tentu juga berpikir tidak hanya ingin berkuasa selama lima tahun ke depan, namun lebih dari itu ingin juga berkuasa untuk periode lima tahun berikutnya lagi. Sangatlah bisa dipahami bahwa mereka kemudian harus menyiapkan “the dream team”nya. Tim tersebut disamping pintar dalam mengeksekusi tugas dan fungsi masing-masing dinas untuk menarik simpati masyarakat, juga piawai untuk mendapatkan benefit selama kepala daerah berkuasa.
Kita paham dan bukan rahasia lagi bahwa diperlukan dana yang besar untuk bisa maju dalam konstestasi pilkada. Perahu politik, konsolidasi, dan kampanye semua membutuhkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Karena itu, hipotesis terjadinya korelasi antara penataan ASN dengan mobilisasi dana menurut hemat kami perlu dibuktikan kebenarannya sehingga dapat menjawab pertanyaan mengapa syahwat kepala daerah begitu menggebu dalam melakukan penataan ASN.
Wallahu a’lam Bishshawab, hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. []
*Penulis adalah pegawai BPKP dalam penugasan khusus sebagai Asisten Komisioner KASN RI.


Mencerahkan!