Oleh: Sumardi

Kisah nyata ini terjadi di sebuah Pemerintah Kabupaten A di tahun 2016 (maaf tidak bisa disebutkan disini). Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten A melakukan pembebasan ASN dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II). Tidak tanggung-tanggung sebelas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibebaskan dari jabatannya secara sepihak tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan serta pertimbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalaupun penyebabnya adalah karena capaian kinerja yang buruk maka  pembebasan jabatan yang dimaknai sebagai sebuah hukuman disiplin tersebut dilakukan tanpa melalui proses dialog kinerja dengan pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. 

Dalam  menghadapi peristiwa yang sungguh mengecewakan bagi para ASN tersebut terasa bagaikan disambar petir di siang bolong. Mereka didholimi oleh Bupati A dengan kesewenang-wenangnya mengabaikan semua pranata peraturan perundang-undangan yang ada. Mereka tentu saja menangis dan berteriak atas perlakuan yang tidak adil ini. Rasa keadilan benar-benar dikoyak-koyak oleh Pejabat Politik. Sebelas Kepala OPD dimaksud selanjutnya mengadukan permasalahannya ke sebuah Lembaga  Independen yang menangani pengawasan ASN. Awalnya dilakukan langkah melayangkan surat keberatan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun demikian bagaikan sebuah lagu lama surat tersebut tidak pernah dijawab oleh  sang Kepala Daerah A. 

Berbekal laporan pengaduan dari para Kepala OPD tersebut Lembaga pengawas ini bergerak cepat dengan melakukan analisis dokumen dan klarifikasi kepada para pihak terkait mulai dari Kepala BKD Kabupaten dan Sektretaris Daerah Kabupaten A. Pendek cerita disimpulkan bahwa pembebasan jabatan tersebut menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Tidak ada alasan yang membenarkan dilakukannya pembebasan jabatan oleh Bupati tersebut. Oleh karenanya Lembaga pengawas ini merekomendasikan kepada  Bupati A untuk segera mengembalikan mantan sebelas Kepala OPD tersebut kembali ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara eselonnya dengan jabatan semula. Rekomendasi tersebut bersifat final dan harus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah.  

Sebulan surat rekomendasi telah berlalu tanpa tindak lanjut. Dua bulan bahkan sampai tiga bulan berlalu ternyata juga tidak ada tindaklanjut dari Bupati A. Sampai suatu ketika penulis menerima telepon dari seseorang yang suara di ujung sana memperkenalkan diri sebagai mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) di masa Orde Baru. Mantan Menteri itu memberikan penguatan sekaligus berharap kami sebagai representasi dari Lembaga pengawas ini  bertindak tegas untuk  meminta Bupati A melaksanakan rekomendasi dimaksud.

Usut punya usut setelah ditanyakan ke kanan dan ke kiri diperoleh informasi bahwa salah satu mantan Kepala OPD yang dibebaskan dari jabatan tersebut adalah keponakan Sang mantan Menteri. Tentu saja hal ini bagus juga bagi penulis merasa mendapatkan suntikan semangat dan motivasi  untuk menanyakan kembali tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Lama ditunggu harapan hanya tinggal harapan. Penulis merasa jengah dengan lambatnya pelaksanaan tindak dari Bupati A. Oleh karena itu penulis merasa perlu mengambil langkah penting yaitu melakukan “suspect” atas permintaan layanan lainnya dari Kabupaten A. Ternyata benar dengan “suspect” tersebut Bupati A mulai sadar akan pentingnya menghormati dan menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Lembaga pengawas ini.  Bupati A sempat menghubungi penulis sekaligus berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Lembaga independen yang mengawasi ASN.

Pada akhirnya mereka tidak ada pilihan lain kecuali mentaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang antara lain mengatur bahwa rekomendasi dari Lembaga Non Struktural ini sifatnya final dan mengikat. Bupati A mengembalikan dan melantik kembali sebelas mantan Kepala OPD tersebut ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kegembiraan tersirat dari wajah sebelas mantan Kepala OPD tersebut setelah kembali dapat menduduki jabatan Eselon II. Tidak lupa  mereka bersyukur bahwa keadilan bagi orang kecil ternyata masih ada di bumi pertiwi ini.

Simpulan

Pembelajaran dari kisah ini adalah untuk mewujudkan sebuah tujuan atau cita-cita maka siapapun harus berupaya secara maksimal. Upaya itu tidak hanya dilakukan secara sendiri tetapi perlu juga melibatkan berbagai pihak yang dapat mempengaruhi keputusan. Gigih, ulet dan sabar serta tidak mudah patah semangat merupakan modal dasar bagi siapapun juga untuk dapat meraih sebuah keberhasilan. Tetap Semangat…..

Solo, 26 Mei 2021

Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan di KASN RI

(Visited 44 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

2 thoughts on “Mantan Menteri itu Menelponku……….”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.